PENDAPAT ULAMA TENTANG STATUS HUKUM PERKAWINAN ISTRI/SUAMI MURTAD MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ZAKY FAJAR RAMADHAN NIM. A1012151067 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hidup berumah tangga sebagai suami istri dengan perkawinan sah yang memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam. Perkawinan semakin menjadi jelas dan sangat penting eksistensinya ketika dilihat dari aspek hukum.

Masalah yang diteliti "Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Status Hukum Perkawinan Istri/Suami Murtad Menurut Hukum Islam di Kota Pontianak?" penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.

Status perkawinan yang salah satu pasangan murtad atau beralih agama dalam pandangan UU No.1 tahun 1974 berbeda dengan pandangan fiqih. Dalam pandangan undang-undang tidak serta merta terjadi putusnya perkawinan, akan tetapi harus melalui proses pengadilan sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1, sedangkan fiqih memandang jika salah satu pasangan murtad otomatis terjadi putusnya perkawinan setelah salah satu pasangan menyatakan bahwa dianya telah murtad tanpa menunggu adanya proses pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Selain itu juga pasal 8(f), perkawinan dilarang antara 2 orang yang punya hubungan yang oleh agamanya/peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Berdasarkan pasal 116 (h) KHI menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

                                    Pendapat ulama tentang status hukum perkawinan istri atau suami murtad menurut hukum Islam di Kota Pontianak adalah haram, sehingga mengakibatkan batal/putusnya ikatan perkawinan. Faktor penyebab istri/suami menurut hukum islam setelah melaksanakan perkawinan secara agama Islam adalah faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor kepercayaan kepada agama asal

            Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari status hukum perkawinan istri/suami murtad menurut hukum Islam di Kota Pontianak adalah anak yang dikandung sewaktu Islam dan dilahirkan setelah murtad, maka hukumnya sama dengan anak yang dilahirkan sewaktu beragama Islam. Anak yang dikandung dan dilahirkan setelah   murtad, maka hukumnya adalah haram karena dia dilahirkan oleh orang tuanya yang kafir.

 

Keyword : Ulama, Status Hukum, Perkawinan Istri/Suami, Murtad.  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. DAFTAR BUKU

Abd Allah, Muwaffaq al-Din Abu Muhammad b. Ahmad b. Muhammad b. Qudamah al-Maqdisi al-Jamma'ili al-Dimashqi al-Salihi al-Hanbali (541- 620 H.) (Tahqiq: 'Abd Allah b. 'Abd al-Muhsin al-Turki dan'Abd al­Fattah Muhammad al-Hilw). 1997. al-Mughni. Dar'Alam al-Kutub. Riyad.

Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2011, Fiqh Munakahat, Amzah, Jakarta

Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyid Hawwas, 2009, Fiqh Munakahat (khitbah, Nikah dan Talak), Amzah , Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 2001, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdul Rohman Ghozali, 2008, Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Abdul, Rahman Ghazaly, 2003, Fiqh Munakahat, cet ke-1, Kencana, Bogor

Abdurrahman Al-Jaziri, 1986. Kitab ‘ala Mazahib al-Arba’ah. Beirut Libanon: Dar Ihya al-Turas al-Arabi

Abiddin dan Aminuddin. 1999. FIQIH MUNAKAHAT II. CV PUSTAKA SETIA Bandung.

Ali Yusuf As-Subki, 2010, Fiqh Keluarga, Amzah, Jakarta,

Al-Shirazi, Abu Ishaq (Tahqiq: Muhammad al-Zuhayli). 1996. al-Muhazhzhab fi Fiqh al-Imam al-Shafi„i. Dar al-Qalam/al-Dar al­Shamiyyah. Damaskus/Beirut.

Amir Syarifuddin, 2007, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Armaidi Tanjung, Free Sex No Nikah Yes, Amzah, Jakarta, 2007

Azzam & Hawwas. 2009. Fiqh Munakahat. AMZAH. Jakarta.

Beni Ahmad Saebani,2010, Fiqh Munakahat 2, CV Pustaka Setia, Bandung

Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, 2007, Fiqih Madzhab Syafi’i, Pustaka Setia, Bandung

Koentjara Ningrat, 2008, Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effensi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Moh. Idris Ramulyo, 1996. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara. Jakarta

Mohd. Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta

Muhammad Amin Suma, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia, Rajawali Pers, Jakarta

Muhammad, Abu bin „Abd Allah bin „Abd al-Rahman Abu Zayd al-Qayrawani. 1999. al-Nawadir wa al-Ziyadat „ala Ma fi al-Mudawwanah min ghayriha min al-Ummahat. Dar al-Gharb al-Islami, Beirut..

Muhammad, Ali Jum„ah. 2007. al-Madkhal ila Dirasah al-Madhahib al­Fiqhiyyah. Dar al-Salam. Kairo.

Muhammad, Al-Imam al-Hafidh Abu „Abd Allah bin al-Hasan Al-Saibani. 2006. Kitab al-Athar: Tahqiq dan ta„liq. Dar al-Salam, Kairo.

Muhammad, Muwaffaq al-Din Abu b. 'Abd Allah b. Ahmad b. Muhammad b. Qudamah al-Maqdisi (541-620 H.) Tahqiq: 'Abd Allah b. 'Abd al-Muhsin al-Turki. al-Muqni„. Gizah: Hjr li al-Tiba'ah wa al-Nashr wa al-Tawzi' wa al-I'lan. Dicetak bersama: al-Muqni', al-Sharh al-Kabir dan al-Insaf.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung

Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo, Bandung.

Robert Bogdan dan Steven Taylor, 1992, Pengantar Metoda Penelitian Kualitatif suatu Pendekatan Fenomenologis terhadap Ilmu-ilmu Sosial, Usaha Nasional, Surabaya

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sahnun, al-Imam bin Sa'id al-Tanuji 'an al-Imam 'Abd al-Rahman bin Qasim. 1994. al-Mudawwanah al-Kubra. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.

Saifullah, Arifin, & Izzuddin. 2005. Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga. UII Press. Yogyakarta.

Sayid Sabiq, 1980 Fikih Sunnah. PT. al-Ma’arif, jilid VIII, Cet. 1, Jakarta

………., 2009. Fikih Sunnah 4. Cakrawala Publishing, Jakarta.

………., 2013, Fiqih Sunnah Jilid 3, Tinta Abadi Gemilang, Jakarata.

………., 2013, Fiqh Sunnah (Terjemahan), Tinta Abadi Gemilang, Jakarta

Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT Rineka Cipta, Jakrta

Suharsini Arikunto, 1998, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Summa, Muhammad Amin. 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wasman & Wadah Nuromiyah 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (perbandingan Fiqh dan Hukum Positif), Teras, Yogyakarta.

B. DAFTAR PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang¬Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Downloads

Published

2019-11-29