PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 68 AYAT (2) HURUK "˜E"™ UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA KAYU TANAM KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK

Authors

  • EDUARDUS RIO WINALDO NIM. A1012131103 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hak dan kewajiban masyarakat desa menjadi faktor penentu keberhasilan dalam pelaksanaan program pembangunan desa istilah yang mudah untuk mengambarkannya adalah apabila masyarakat desa ikut berpartisipasi melakukan hak-hak dan kewajibannya maka dapat dikatakan program pembangunan desa tersebut berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintahan desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa Kayu Tanam dan menganalisis faktor yang menyebabkan sehingga masyarakat Desa Kayu Tanam belum melaksanakan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan program-program Desa sesuai dengan pasal 68 ayat (2) huruf "˜E"™ undang-undang nomor 6 tahun 2014 di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor.

Dalam penelitian inimenggunakan metode Deskriptif Analisis, karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung.

Faktor yang menyebabkan sehingga masyarakat Desa Kayu Tanam belum malaksanakan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan program-program Desa sesuai dengan pasal 68 ayat (2) huruf "˜E"™ di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor, yaitu bahwa karena kurangnya peran pemerintah desa dalam menggerakan masyarakat desa dalam melaksanakan hak kewajibannya.

 

Kata kunci : Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban, Masyarakat Desa

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syani,1995,Sosiologi dan Perubahan Masyarakat, Bandar Pustaka Jaya,Lampung.

Abu Ahmadi,1986,Antropilogi Budaya, CV Pelangi,Surabaya.

Ari H. Gunawan, 2000,Sosiologi Pendidikan,Rineka Cipta,Jakarta.

Basrowi, 2005, Pengantar Sosiologi, Galia Indonesia, Bogor.

Candra Kusuma Putra, Ratih Nur Pratiwi &Suwondo, 2014,Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa.Jurnal Administrasi Publik.

Isbandi Rukminto Adi, 2007, Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, PT. Rajagrafindo Persada.

J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013, Bitra Indonesia, Medan.

Koentjoroningrat, 2000, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.

,Pengantar Ilmu Antropologi, Aksara Baru,Jakarta.

Mashuri Mashab, 2013, Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia, Cet. I, PolGov, Fisipol UGM, Yogyakarta.

M. Munandar Soelaiman,1999,Ilmu Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial,Eresco,Bandung.

Muhammad Rifa’I, 2011, Sosiologi Pendidikan (struktur dan interaksi sosial di dalam institusi pendidikan). Ar rruz Media, Jogjakarta.

R. Bintaro, 1989, Dalam Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia,Jakarta.

Ross, J., 1967, Personal Religius, Orientatiom, and prejudice. Jurnal of Personality and sosial.

Saleha Eha,2005, Kebijakan Pemberdayaan Perempuan Kota Bandar Lampung.

Santoso Sastropoetro R.A., 1986, Partisipasi, Komunikasi, Persuasi, dan disiplin dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung.

Soejono Soekamto, 1990,Sosiologi Ilmu Pengantar,Rajawali,Jakarta.

Sidi Gazalba,1976,Masyarakat Islam,Pengantar Sosiologi & Sosiografi,Bulan Bintang,Jakarta.

Siti Irene Astuti D, 2011, Rural Development Participation: Concept and Measure for Project Design, Implementation and Evaluation, Ithaka, Cornel University.

Suci Rahayu Ningrum, 2009, Implementasi Program (FKPM ) Forum Kemitraan Polisi Masyarakat.

Wijaja, HAW,2003,Pemerintah Desa/Marga,PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Downloads

Published

2019-12-02