PENDAPAT ULAMA DI KABUPATEN KUBU RAYA TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 BERKAITAN DENGAN DIBERIKANNYA HAK WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH
Abstract
Penelitian tentang "Pendapat Ulama Di Kabupaten Kubu Raya Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Diberikannya Hak waris Untuk Anak Luar Nikah" dimana dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 merubah bunyi dari Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" dirubah sehingga anak tersebut juga memiliki hubungan perdata dengan Bapak biologisnya jika telah diakui oleh Bapak biologisnya dan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakukan penelitian tentang "bagaimanakah pendapat Ulama di Kabupaten Kubu Raya Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan Dengan Diberikannya Hak Waris Untuk Anak Luar Nikah", dan yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pendapat-pendapat Ulama Kabupaten Kubu Raya tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Berkaitan dengan diberikannya hak waris untuk anak luar nikah dan untuk menjelaskan dan menganalisis terhadap kaitan antara anak luar nikah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi lagsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang merupakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, semua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya tidak sependapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 diberikannya hak waris untuk anak luar nikah, bahwa faktor penyebab Majelis Ulama Indonesia tidak spendapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi karena perbedaan pengaturan hukum tentang anak luar nikah, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak waris anak luar nikah bertentangan dengan hukum Islam atau ilmu fiqih. Berdasarkan hukum Islam anak luar nikah tidak ada ikatan waris dengan Bapak biologisnya, karena tidak terdapat sebab-sebab mewarisi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya ada penggolongannya hanya untuk anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah sah menurut agama/nikah siri bukan anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ada pernikahan sama sekali. Upaya yang bisa dilakukan agar anak luar nikah bisa mendapatkan bagian dalam harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu melalui pengajuan itsbat nikah bagi anak luar nikah yang lahir dari hasil pernikahan siri kedua orang tuanya, yang mana pernikahan tersebut sah menurut agama hanya saja tidak sah menurut undang-undang yang berlaku atau tidak di tercatat di PPN, atau jika anak tersebut lahir dari hasil tidak adanya keterikatan suatu pernikahan yang sah menurut agama (nikah siri) dan undang-undang yang berlaku (tidak tercatat di PPN) dengan demikian bisa memberikan hibah atau memberikan wasiat.
Kata Kunci : Pendapat Ulama Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Hak Waris Untuk Anak Luar Nikah
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Pitlo, 1990, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.
Abd. Aziz Dahlan, 1999, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Abdul Manan, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana.
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandar Lampung , PT. Citra Aditya Bakti.
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shohiihu fiqhissunnati Waadillatahu wa.
Ahmad rofiq, 2002, Fiqh Mewaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Dian Khairul Umam, 2006, Fiqih Mewaris, CV. Pusaka Setia, Bandung.
Effendi Perangin, 2014, Hukum Waris, Rajawali Press, Jakarta.
Erina Pane, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Anak Luar Nikah.
Firdaweri, Fiqh Mawaris, Cet. 2, (Bandar Lampung: Fadil Hamdani, 2016).
H. Ahmad Zahari, 2009, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Cet.Kedua, FH Untan Press, Pontianak.
H.Amin Husein Nasution, 2014, Hukum Kewarisan, Rajawali Pers, Jakarta
Halid Abdul Hakim.
HR. At-Tirmidzi, Kitab a-Faraidh, 4/428 dan dishahihkan al- Albani dalam shahih.
(http://cpchenko.blogspot.co.id/2012/06/benda-dan-macam-macamnya.html).
Idris Djakfar dan Taufik Yahya, 1995, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Pustaka Jaya, Jakarta.
Joko Utama, Muhammad Faridh, Mashadi, Al-Qur’an Al Karim dan Terjemahannya, CV.Putra Toha Semarang.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Kompilasi Hukum Islam pasal 99.
M. Ali Hasan, 1996, Hukum Warisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
M.Idris Ramulyo, 1982, Suatu Perbandingan antara Ajaran syafi’I dan wasiat wajib dimesir tentang pembagian harta warisan untuk cucu menurut islam, FHUI, Jakarta.
Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Muhammad Jawad Mughniyah, 2000, Fiqh Lima Mazhab, Lentera Jakarta.
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sagita Catur Pamugkas, Benda dan Macam-macamnya.
Sidi Nazar Bakry. Kunci Keutuhan Rumah Tangga (Keluarga yang Sakinah). (Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1993).
Soepomo, 1996, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta.
Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.
Suhrawardi K.Lubis dan Komis Simanjuntak, 2008, Hukum Waris Islam (lengkap & praktis) edisi ke-2, Sinar Grafika, Medan.
sunan at-Titmidzi dan shahih al-Jami, no. 2723.
Suparman Usman, 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (bw), cetakan ke-2, DarulUlum Press, Serang.
Taudhihu madzhaahibil Aimmati, terjemahan Ade Ichwan Ali, Tuntunan Praktis Hukum Waris, (Jakarta: Pustaka Ibnu Umar, 2009).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, pasal 1 angka 3 huruf a; dan pasal 10 ayat 1 huruf a.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia (Bandung: IS Gravennage Vorkink van Hove, 1962).
Zainuddin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.