PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN PASAL 236 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANGLALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Di kabupaten Mempawah)
Abstract
Hukum bukanlah satu-satunya alat dalam menyelesaikan suatu permasalaha yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Namun hukum tetap diperlukan dalam menyelesaikan setiap permasalah yang terjadi baik dikalang pemerintahan maupun dikalangan masyarakat sendiri.
Karena tanpa hukum maka ibarat sayur tanpa garam, dan dalam hubungannya dengan pengganti rugian yang ditimbulakan sebagai akibat terjadinya kecelakaan maka tanggung jawab tersebut ada pada di pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Ganti rugi dimaksud sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 236 Undang Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penyelesaian diluar pengadilan dapat dilakukan berdasarkan yang dimaksud dalam pasal tersebut dan pihak Kepolisian juga dapat terlibat dalam penyelesaian diluar pengadilan atau yang lebih dikenal dengan penyelesian jalan kekeluargaan.
Dalam prakteknya ternyata penerapan Pasal 236 ini sangatlah tidak mudah untuk dilakukan, ini dikarenakan adanya sifat egoisme dari para pihak yang bermasalah.Oleh sebab itu diperlukan kesadan hukum agar dalam menyelesaikan permasalah dimaksud kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.
Kata kunci ; hukum, egoisme dan kesadaran masyarakat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adami Charawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian L, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Achmad Ali, 1996: Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta
Jimly Assidiqie.Penegak Hukum. Seminar Penegak Hukum Objektif oleh Aparat Penegak Hukum. Jakarta. 2006.
Romli Atmasasmitha. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia, dann Penegakan Hukum. Bandung. Mandar Maju. 2001.
Ronny Hanitjo Soemitro, 1989 Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.
Padmo Wahdjono, 1986 Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto 1983 Sosiologi Hukum, Rajawali Press Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1981 Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni Bandung.
Safri Nugraha et al. Hukum Adminstreasi Negara.Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.Depok.2005.
Soedikno Mertokusumo, 1996: Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1987
Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Satjipto Rahardjo, 1981 Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni Bandung.
Undang-undang Republik lndonaia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif upaya penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas.