PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK MUALANG DESA TABUK HULU KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau mematuhi / mentaati pada hukum adat yang berlaku di daerah tersebut salah satu adalah adat perkawinan yang masih dilaksanakan, adat perkawinan pada masyarakat Dayak Mualang sudah dilakukan secara turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang. Adapun rumusan masalahnya "Apakah Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Masih Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum Adata Yang Berlaku".
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga menarik kesimpulan. Jenis Pendekatan Deskriptif, yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala objek peneliti ini, dengan maksud memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak kemudian dianalaisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang dicapai pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Mualang di Desa Tabuk Hulu Kabupaten Sekadau masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami beberapa perubahan seperti Ngesudi, dan perlengkapan adat perkawinan seperti pakaian pengantin perempuan dan pakaian pengantin laki-laki tidak menggunakan pakaian adat asli, dan alat yang digunakan tidak lengkap lagi seperti gong, par dan talam kuning.
Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan adat perkawinan disebababkan oleh faktor kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat, faktor pendidikan, faktor teknologi dan faktor agama.
Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan adalah dengan diberi sanksi adat berupa bayar denda adat dan membawa beberapa benda sebagai persyaratan yang harus disiapkan saat membayar sanksi adat.
Upaya fungsionaris adat dalam menjaga dan melestarikan adat perkawinan adalah dengan melakukan musyawarah bersama perangkat desa dan menghimbau kepada masyarakat terutama anak-anak muda agar tetap mempertahankan budaya ini sehingga tidak hilang ditelan zaman.
Kata Kunci: Masyarakat Dayak Mualang, Adat Perkawinan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bushar Muhammad, 2003, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Dewi Wulandari, 2012, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Bandung
Djaren Saragih, 1994, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi 2, Penerbit Tarsito, Bandung
Djojodigeono, 1999, Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Rajawali, Jakarta
Laksanto Utomo, 2016, Hukum Adat, PT. RajaGrafindo, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantaer Ilmu Hukum Adat, CV. Mandar Maju, Bandung
…………, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumni Bandung
………., 2000, Corak Dan Sifat Hukum Adat, Maju Mundur, Bandung
………, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung
Masri Singaribuan dan Sofian Effendi, 1999, Metode penelitian Survei, LP3ES, Jakarta
Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat, PT. Alumni, Bandung
R. Soepomo,2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Paradnya Paramita, Jakarta
………, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung
Soerjono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Persada, Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1983, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, PT. Gunung Agung
……..., 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta
Ter Haar, 2003, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat Dalam R. Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Tim Penyusun Fakutas Hukum Untan, 1986/1987, Hukum Adat dan Lembaga Hukum Adat di Kalimantan Barat Proyek Kerja sama BPHN-FH Untan, Pontianak
Tolib Setiady 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia ( Dalam Kajian Pustaka), Aljabeta, Bandung
B. Sumber Internet
http://hafidrrr.blogspot.co.id/2016/06/hukum-adat-perkawinan.html di akses pada tanggal 24 Januari 2018
https://kbbi.web.id/adat di akses pada tanggal 25 Januari 2018
http:// googlewebligth. Com/?u diakses pada tanggal 18 Maret 2018