PELAKSANAAN TUNTUTAN GANTI RUGI SUKUCADANG/ONDERDIL MOTOR OLEH PELAKU USAHA (BENGKEL) KEPADA PEMILIK MOTOR (KONSUMEN) DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Perbaikan/Penggantian Suku Cadang/Onderdil Sepeda Motor (Studi Kasus Pada Bengkel Motor Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak) bertujuan Untuk memperoleh data, informasi tentang praktek perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil sepeda motor pada bengkel di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor"“faktor yang menyebabkan belum diberikannya perlindungan hukum terhadap konsumen bengkel di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, Untuk mengungkap upaya hukum bagi konsumen untuk mendapatkan hak"“hak mereka berdasarkan Undang"“Undang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisis fakta"“fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil pada kendaraan bermotor belum dilaksanakan sepenuhnya oleh bengkel motor, sehingga masih ada konsumen yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan dari bengkel. Bahwa faktor yang menjadi penyebab belum dilaksanakannya praktek perlindungan terhadap konsumen jasa perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil kendaraan bermotor dikarenakan, petugas bengkel belum semuannya memiliki keterampilan yang memadai untuk melakukan memperbaiki/mengganti suku cadang tersebut, sehingga kadangkala hasil perbaikan/penggantian suku cadang belum sempurna/belum memberikan kepuasan kepada konsumen. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya dari pada kepuasaan pelayanan kepada konsumen hal ini dibuktikan dengan masih adanya suku cadang/onderdil yang diganti tidak sesuai diinginkan konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian dengan cara negosiasi/ganti rugi/bermusyawarah dan masih ada beberapa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi dan mengagap kelalaian diri sendiri, jika hasil yang diharapkan tidak memberikan kepuasan maka para pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan dimana konsumen berada atau dimana bengkel tersebut berada.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Penggantian/Perbaikan Suku Cadang
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo,Hamzah, 1986, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Ahmad Miru dan Sutarman Yudo 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Raja Persada.
Az. Nasution, 1994, “Iklan dan Konsumen (Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen)â€. Dalam Manajemen dan Usahawan Indonesia, Nomor 3 Thn. XXII, LPM FE-UI, Jakarta.
Bambang Waluyo 2002 Penelitian Hukum Dalam Praktek Sinar Grafika.
Burgelijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
E. Saefullah Wirapradja, 1989, Tanggung Jawab Pengangukut Dalam Hukum Udara Internasional & Nasional, Liberty, Yogyakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hamzah, 1986, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Handi Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Harry Duintjer Tebbens, 1980, International Product Liability, Sijthoff & Noordhaff International Publishers, Netherland.
Johanes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak Dan Kejahatan, PT.Refika Aditama, Bandung.
Maria S. W. Sumardjono, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian (Sebuah Panduan Dasar), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Markus Lukman, 2007, Penerapan Metode Statistika Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum. Romeo Grafika.
M.A. Moegni Djojodirjo, (Perbuatan Melawan Hukum), Cetakan Pertama, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979).
Purwosutjipto. H.MN, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan Jakarta.
Rahayu, 2009, Perlindungan Konsumen.
R.Subekti, 2002, Hukum Perjanjian Cetakan XIX, PT Intermasa, Jakarta.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Sidabalok Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Singaribuan Masri & Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Shofie, Yusuf, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya, PT. Citra
Aditya Bakti, Jakarta.
Sidharta, 2000, Hukum Kosumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Tjiptono, 2000, Manajemen Jasa, Edisi Kedua, Andy Offset, Jakarta.
Wahyu Sasongko. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung.UNILA. 2007.
Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
Yusuf Shofie, 2011, Tanggung Jawab Pidan Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, Nasution, 1994, “Iklan dan Konsumen (Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen)â€. Dalam Manajemen dan Usahawan Indonesia, Nomor 3 Thn. XXII, LPM FE-UI, Jakarta.
B. Perundang-Undangan :
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen (UUPK).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
C. Internet :
stephenlangitan.com>archive Diakses pada tanggal 1 November 2018
https://artikbbi.com/onderdil/ Diakses pada tanggal 1 November 2018
https://neton.id/auto/549-jenis-dan-fungsi-spare-part-motor/ Diakses pada tanggal 6 November 2018
https://www.gooto.com/read/746679/ini-tips-membedakan-onderdil-asli-dan-palsu. Diakses pada tanggal 7 November 2018
https://www.carmudi.co.id/journal/cara-membedakan-sparepart-motor-yang-asli/ Diakses tanggal 8 November 2018
https://www.liputan6.com/otomotif/read/2443408/ciri-ciri-suku-cadang-asli-dianggap rahasia-pabrik Diakses tanggal 8 November 2018
http://www.radarplanologi.com/2015/11/pengertian-transportasi-manfaat-fungsi jenisnya.html Diakses tanggal 9 November 2018
https://neton.id/auto/549-jenis-dan-fungsi-spare-part-motor/ Diakses tanggal 9 November 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Nasional_Indonesia Diakses tanggal 9 November 2018
http://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/5 Diakses tanggal 9 November 2018
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-perjanjian-secara-umum.html Diakses tanggal 9 November 2018
http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/perjanjian-menurt-para-ahli.html
Diakses tanggal 9 November 2018
http://www.radarplanologi.com/2015/11/pengertian-transportasi-manfaat-fungsi-jenisnya.html Diakses tanggal 17 November 2018
Stephenlangitan.com>archive Diakses pada tanggal 1 November 2018
http;//artikbbi.com/onderdil/ Diakses pada tanggal 9 November 2018
http;//www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-perjanjian-secara-umum.html Diakses tanggal 9 November 2018
http:/kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/perjanjian-menurut-ahli.html Diakses 1 November 2018
https://ylki.or.id/hak-konsumen/ Diakses pada tanggal 18 November 2018