PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAKANAN KHAS DAERAH BUBUR PEDAS SAMBAS

Authors

  • NURDINI AMIRAH NIM. A1011161080 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi terhadap produk dan/atau barang yang berpotensi indikasi geografis kemudian mendaftarkannya. Pemerintah daerah merupakan ujung tombak dari keberhasilan pendaftaran indikasi geografis. Sistem desentralisasi menuntut setiap daerah untuk mandiri dan siap atas segala tantangan di era globalisasi dimana batas nonfisik antarnegara cenderung seperti tanpa batas. Arus perdagangan cepat berkembang, sehingga perlu adanya iklim perlindungan hukum yang pasti. Salah satunya adalah perlindungan Indikasi Geografis agar konsumen terhindar dari kekeliruan dalam mengetahui asal geografis suatu barang dan dapat menjamin kualitas asli dari daerah asal suatu produk dan/atau barang di hasilkan yang kemudian akan membantu meningkatkan reputasi daerah tempat dihasilkannya suatu produk dan/atau barang tersebut.

Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah peran pemerintah daerah sambas dalam melindungi bubur pedas sebagai hasil kreatifitas intelektual masyarakat untuk didaftarkan indikasi geografis.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pemerintah daerah sambas belum mendaftarkan bubur pedas ke dalam rezim perlindungan indikasi geografis. Dan bagaimana upaya pemerintah daerah sambas dalam melindungi kuliner atau makanan khas daerah bubur pedas sambas sebagai hasil kreatifitas intelektual masyarakat setempat.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian bahwa pemerintah daerah sambas belum mendaftarkan bubur pedas kedalam indikasi geografis karena kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai indikasi geografis serta tidak mengetahui bagaimana proses pendaftaran indikasi geografis.

 

Kata kunci : bubur pedas sambas, perlindungan indikasi geografis.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asyadhie Zaini, Arief rahman. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-II. PT rajaGrafindo Persada. Jakarta

Djulaeka. 2014. Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perspektif Kajian Filosofis Haki Kolektif-Komunal. Setara Press. Jawa Timur

Haris Freddy. 2010. Akselerasi Transformasi Perlindungan HKI Melalui Inovasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional.Kemenkumhan RI. Jakarta

Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. 2013. Sinar Grafika. Jakarta

Piter Abdullah , et.al. 2002. Daya saing Daerah (Konsep Dan Pengukurannya Di Indonesia). BPTE. Yogyakarta

Rahmi Jened Parinduri Nasution. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektul dan Hukum Persaingan ( penyalahgunaan HKI). PT Rajagrafindo Persada. Jakarta

Roisah Kholis. 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press. Jawa Timur

Rukmana,Rahmat. 1994. Bertanam Kangkung. Penerbit Kanisius. Yogyakarta

Sembiring,Sentosa. 2010. Hukum Investasi.Cetakan II.CV. Nuansa Aulia. Bandung

Shidarta et. al. 2018. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. cet.I. Prenadamedia Group. Jakarta

Sjafrizal. 2014. Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. Rajawali Pers. Jakarta

Subekti. 2011. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT.Intermassa. Jakarta

Winarti,Indien. 2016. Hukum Internasional. Setara Press. Malang

Winarti Sri. 2010. Makanan Fungsional. Graha Ilmu. Yogyakarta

Peraturan perundang-undangan

TRIPS’s Agreement

Paris Convention

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Aggreement Estabilishing The World Trade Organization

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis

Website

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sambas. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2019

Tatty Aryani Ramli1, Yeti Sumiyati2, Rusli Iskandar3, Neni Ruhaeni. 2010. Urgensi pendaftaran indikasi geografis ubi cilembu untuk meningkatkan IPM diakses pada laman (https://ejournal.ac.id>article) pada tanggal 20 Desember 2019

https://dgip.go.id/pengenalan-indikasi-gegografis. Diakses pada tanggal 20 Desember 2019

Sudjana sudjana. Implikasi Perlindungan Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pengembangan Ekonomi Lokal pada laman (http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2915/2505) pada tanggal 6 oktober 2019

YP Adhi .2019. Membangun kesejahteraan masyarakat lokal melalui perlindunganindikasigeografis.https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=2ahUKEwjDyra274flAhVU_XMBHXykBBYQFjAEegQIABAC&url=http%3A%2F%2Fjournal.upgris.ac.id%2Findex.php%2Fmetayuridis%2Farticle%2Fdownload%2F3416%2F2350&usg=AOvVaw0nkgak2jQJ16C3yM-JHymf Diakses tanggal 6 oktober 2019

Almusawir Nansa, Baso Madiong. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Hak Ekonom Pemegang Indikasi Geografis). Diakses pada laman (https://books.google.co.id>books ) pada tanggal 8 Desember 2019

https://www.google.com/search?safe=strict&client=opera&hs=BkH&tbm=isch&q=kabupaten+sambas+peta+sambas&sa=X&ved=0ahUKEwjX8O2j8ujmAhXLZSsKHQNtAEIQrNwCCDwoAA&biw=1326&bih=626&dpr=1#imgrc=f2E-a-WeST7sqM: Diakses pada tanggal 2 januaria 2020

Adha Panca Wardanu.2016. Bubur Pedas Sebagai Pangan Fungsional Berbasis Pangan Lokal Khas Kalimantan Barat yang kaya akan antioksidan. Diakses pada laman (https://apwardhanu.wordpress.com/) pada tanggal 5 Januari 2020

https://sambaskab.bps.go.id/pubikasi.html diakses pada tanggal 12 januari 2020

Andi Annissa Dwi Rahmadini.2016. Sertifikasi Indikasi Geografis Sangat Perlu Untuk Lindungi Produk lokal Unggulan diakses pada laman ( https://m.detik.com/food/berita-boga/d-3210735/sertifikasi-indikasi-geografis-sangat -perlu-untuk-lindungi-produk-lokal-unggulan ) pada tanggal 12 Januari 2020

https://sambaskab.bps.go.id/pubikasi.html diakses pada tanggal 12 Januari 2020

Downloads

Published

2020-02-13