IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS OLEH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 PASAL 18 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan Pemerintah terhadap pelaksanaan pembagian kewenangan urusan pendidikan menengah atas. Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas yang semulanya menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 di alihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi mengingat Pemerintah menghendaki asanya pemerataan dan kesejahteraan bagi pendidikan menengah SMA/SMK.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Implikasi terhadap proses belajar mengajar pada penyelenggaraan pendidikan menengah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah, serta hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dari pemerintahan kabupaten/kota ke pemerintahan Provinsi, penelitian dilakukan di Kota Pontianak Studi Kasus SMK3 Pontianak.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun, pengalihan tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Kedua, bahwa faktor-faktor yang mempenengaruhi kewenangan Dinas Pendidikan yatu faktor pendukung berupa pengeolan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor peghambatnya yaitu : masih adanya kesalahan administrasi berkurangnya asset, anggaran Dinas Pendidikan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta belum adanya pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
Kata Kunci : Desentralisasi, Pengalihan Kewenangan, Pendidikan
References
DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Identitas Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013.
Amrah Muslimin, Aspek-spek Hukum Otonomi Daerah, Bandung, Alumni,
, Hal. 15
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum, Yogyakarta, 2005
Barnawi, Meningkatkan Pengawas Sekolah, 2017, hal. 57
Fajar ND, Fajar, dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hamidi, Jazim, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan
RI, Jakarta: Konpress, 2006.
H.A.R. Tilaar, 2009, Kekuasaan dan Pendidikan Manajemen PendidikanNasional dalam Pusaran Kekuasaan, Rineka Cipta, Jakarta, hal 6
Hendarman, Revolusi Mental Pengawas Sekolah, 2015, hal 157
Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
..........................., Perkembangan Hukum Tata Negara, Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Jakarta, Rineka Cipta, 1990, Hal.29
Joeniarto, Perkembangan Pemerintahan Lokal, Jakarta: Bina Aksara, 1992.
Kansil, C.S.T dan Cristine S.T Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, 2012, hal 115
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di unduh pada tanggal 12 Maret 2019
Lexi Maelong, Metode Penelilaian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya,
Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Sinar Harapan, 1994.
Marzuki, Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Muluk, dkk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Pt. Bayu Media Malang, 2009
Syarif Hidayat, dkk, Desentralisasi Dan Otonomi daerah Dalam Perspelktif State Society Relation, 2003:hal 44-45
Murtir Jeddawi, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Kreasi Total Media, Jogjakarta, hal.18, Jakarata,1998,
Nana Sudjana, Peranan Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan SMK, 2015, hal 5
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2011.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, Hal. 308
PETA KALBAR (www.slideshare.net) diunduh tanggal 14 Mei 2019
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011, Hal. 10
Pusat Studi Hukum Tata Negara Fak. Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 30/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, hal 36
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia,1981Hal. 29
Rahardjo Admasasmita, Manajemen Pemerintahan Daerah, 2012 Jilid I, Graha Ilmu, Yogyakarta,hal 16.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 30/PUU-XIV/2016Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.
Rahardjo Admasasmita, Manajemen Pemerintahan Daerah, 2012 Jilid I, Graha Ilmu, Yogyakarta,hal 16.
Sagala, Syaiful, Supervisi Pembelajaran, Bandung: Alfabeta, 2012, hal.138
Sarman dan Muhammad Taufiq, Hukum Pemerintahan Daerah di Indo nesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Soedijarto, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, Jakarta, Kompas, 2008, hal.53
Smith, B.C. Decentralization The Territorial Dimension of The State London, George Allen and Unwin, 1985.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2006.
..............................., Pengantar Penelitan Hukum, Jakarta: UI Press.
Soedijarto, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, Jakarta, Kompas, 2008, hal.53
Soemantri, Sri, Otonomi Daerah, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Soepomo, Metode Penelilaian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012, 174.
Sujana, M dan Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: Pustaka Setia,
Sugianto, Rendi, “Pendekatan dalam Proses Perencanaan dan Penyusuan ABKâ€,
Jurnal, Jejaring Administrasi Publik, Vol VI, Nomor 2, Tahun 2014.
Syaukani, dkk, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar dan Pusat Kajian Etika Politik Pemerintahan, 2002.
Wahyudi Kumorotomo, Kewenangan Kabupaten/Kota dan Sinergitas Pelayanan Publik: Implikasi Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, www.kumoro.staff.ugm.ac.id akses tanggal 6 April 2019
Wilda Fizriani, 2016, SMA,SMK dialihkan ke Provinsi, Kemendikbud: Agar lebih fokus, ://www,republika.co.id/berita/pendidikan/education/16/02/22o2y84219-smasmkdialihkan ke-provinsi-kemendikbud-agar-lebih-focus, diakses pada 7 April 2019
UNDANG – UNDANG :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang SISDIKNAS tahun 2003 Jakarta: Redaksi Sinar Grafika, 2003.
Internet / Website :
https://hendrijanto.wordpress.com/regulasi-pendidikan. Diakses tanggal 27 Maret 2019,
http://nasional.kompas.co`m.red/2017/07/06/20291101/mk-kukuhkan-pengelolaan-sma-smk-merupakan -kewenangan-pemprov: diakses pada 7 Mei 2019
http://pemerintah.net/pembagian-urusanpemerintahandaerahuuno 232014/ , diakses 6 April 2019.
http://nasional.kompas.co`m.red/2017/07/06/20291101/mk-kukuhkan-pengelolaan-sma-smk-merupakan -kewenangan-pemprov: diakses pada 7 Mei 2019
https://id.quora.com/Bagaimana-tingkat-pendidikan-di-Kalimantan-Barat diunduh tanggal 20 Mei 2019