IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS OLEH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 PASAL 18 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • UNTUNG SUPRIADI NIM. A11112210 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan Pemerintah terhadap pelaksanaan pembagian kewenangan urusan pendidikan menengah atas. Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas yang semulanya menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 di alihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi mengingat Pemerintah menghendaki asanya pemerataan dan kesejahteraan bagi pendidikan menengah SMA/SMK.

Penelitian  ini   bertujuan   untuk   mengetahui  dan  menjelaskan   pelaksanaan

urusan   pemerintahan   konkuren   bidang   pendidikan  pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat setelah      berlakunya      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Implikasi terhadap proses belajar mengajar pada penyelenggaraan pendidikan menengah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah, serta hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian      urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan  dari pemerintahan kabupaten/kota ke pemerintahan Provinsi, penelitian dilakukan di Kota Pontianak Studi Kasus SMK3 Pontianak.

Dari  hasil  penelitian,  diperoleh  kesimpulan  yaitu:  Pertama,  Pelaksanaan  pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan setelah diberlakukan Undang-Undang      Nomor      23      Tahun      2014      tentang   Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota   berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun,  pengalihan  tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan   daerah provinsi. Kedua,  bahwa  faktor-faktor yang mempenengaruhi kewenangan Dinas Pendidikan yatu faktor pendukung berupa pengeolan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor peghambatnya yaitu : masih adanya kesalahan administrasi berkurangnya asset, anggaran   Dinas   Pendidikan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur    Sipil    Negara (ASN),    serta belum adanya pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.

 

Kata Kunci : Desentralisasi, Pengalihan Kewenangan, Pendidikan  

References

DAFTAR PUSTAKA

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Identitas Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013.

Amrah Muslimin, Aspek-spek Hukum Otonomi Daerah, Bandung, Alumni,

, Hal. 15

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum, Yogyakarta, 2005

Barnawi, Meningkatkan Pengawas Sekolah, 2017, hal. 57

Fajar ND, Fajar, dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hamidi, Jazim, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan

RI, Jakarta: Konpress, 2006.

H.A.R. Tilaar, 2009, Kekuasaan dan Pendidikan Manajemen PendidikanNasional dalam Pusaran Kekuasaan, Rineka Cipta, Jakarta, hal 6

Hendarman, Revolusi Mental Pengawas Sekolah, 2015, hal 157

Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

..........................., Perkembangan Hukum Tata Negara, Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

Jakarta, Rineka Cipta, 1990, Hal.29

Joeniarto, Perkembangan Pemerintahan Lokal, Jakarta: Bina Aksara, 1992.

Kansil, C.S.T dan Cristine S.T Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, 2012, hal 115

Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di unduh pada tanggal 12 Maret 2019

Lexi Maelong, Metode Penelilaian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya,

Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Sinar Harapan, 1994.

Marzuki, Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Muluk, dkk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Pt. Bayu Media Malang, 2009

Syarif Hidayat, dkk, Desentralisasi Dan Otonomi daerah Dalam Perspelktif State Society Relation, 2003:hal 44-45

Murtir Jeddawi, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Kreasi Total Media, Jogjakarta, hal.18, Jakarata,1998,

Nana Sudjana, Peranan Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan SMK, 2015, hal 5

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan

Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2011.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, Hal. 308

PETA KALBAR (www.slideshare.net) diunduh tanggal 14 Mei 2019

Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011, Hal. 10

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fak. Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 30/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, hal 36

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia,1981Hal. 29

Rahardjo Admasasmita, Manajemen Pemerintahan Daerah, 2012 Jilid I, Graha Ilmu, Yogyakarta,hal 16.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 30/PUU-XIV/2016Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.

Rahardjo Admasasmita, Manajemen Pemerintahan Daerah, 2012 Jilid I, Graha Ilmu, Yogyakarta,hal 16.

Sagala, Syaiful, Supervisi Pembelajaran, Bandung: Alfabeta, 2012, hal.138

Sarman dan Muhammad Taufiq, Hukum Pemerintahan Daerah di Indo nesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Soedijarto, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, Jakarta, Kompas, 2008, hal.53

Smith, B.C. Decentralization The Territorial Dimension of The State London, George Allen and Unwin, 1985.

Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

..............................., Pengantar Penelitan Hukum, Jakarta: UI Press.

Soedijarto, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, Jakarta, Kompas, 2008, hal.53

Soemantri, Sri, Otonomi Daerah, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Soepomo, Metode Penelilaian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012, 174.

Sujana, M dan Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: Pustaka Setia,

Sugianto, Rendi, “Pendekatan dalam Proses Perencanaan dan Penyusuan ABKâ€,

Jurnal, Jejaring Administrasi Publik, Vol VI, Nomor 2, Tahun 2014.

Syaukani, dkk, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar dan Pusat Kajian Etika Politik Pemerintahan, 2002.

Wahyudi Kumorotomo, Kewenangan Kabupaten/Kota dan Sinergitas Pelayanan Publik: Implikasi Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintah Daerah, www.kumoro.staff.ugm.ac.id akses tanggal 6 April 2019

Wilda Fizriani, 2016, SMA,SMK dialihkan ke Provinsi, Kemendikbud: Agar lebih fokus, ://www,republika.co.id/berita/pendidikan/education/16/02/22o2y84219-smasmkdialihkan ke-provinsi-kemendikbud-agar-lebih-focus, diakses pada 7 April 2019

UNDANG – UNDANG :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang SISDIKNAS tahun 2003 Jakarta: Redaksi Sinar Grafika, 2003.

Internet / Website :

https://hendrijanto.wordpress.com/regulasi-pendidikan. Diakses tanggal 27 Maret 2019,

http://nasional.kompas.co`m.red/2017/07/06/20291101/mk-kukuhkan-pengelolaan-sma-smk-merupakan -kewenangan-pemprov: diakses pada 7 Mei 2019

http://pemerintah.net/pembagian-urusanpemerintahandaerahuuno 232014/ , diakses 6 April 2019.

http://nasional.kompas.co`m.red/2017/07/06/20291101/mk-kukuhkan-pengelolaan-sma-smk-merupakan -kewenangan-pemprov: diakses pada 7 Mei 2019

https://id.quora.com/Bagaimana-tingkat-pendidikan-di-Kalimantan-Barat diunduh tanggal 20 Mei 2019

Downloads

Published

2020-02-13