IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES DALAM HAL PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI BAGI KAUM PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA)

Authors

  • WELBURGA ARISKA VIENSIANIKA TENING NIM. A1011131072 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam rangka melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian Warga Negara.Pemerintah kemudian telah membuat kebijakan untuk menjamin, melindungi, mendorong pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas termasuk disabilitas fisik telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang  CRPD.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Apa kendala implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Adapun penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui  implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; dan Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan implementasi CRPD dalam hal pemenuhan hak pendidikan di perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Untuk mengkaji pokok permasalahan dalam penelitian ini, penelitan menggunakan metode penelitian gabungan hukum normatif dan gabungan hukum empiris sekaligus.  dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir.

                 Berdasarkan hasil penelitian, Universitas Tanjungpura dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :Implementasi CRPD Dalam Hal Pemenuhan Hak Pendidikan di Perguruan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas belum terlaksana sepenuhnya di Fakultas hukum Universitas Tanjungpura hal ini terlihat dari belum adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi penyandang disabilitas dalam menempuh perkuliahan serta belum adanya unit layanan disabilitas di Fakultas Hukum ataupun di tingkat Universitas Tanjungpura yang khusus diperuntukan bagi penyandang disabilitas. Adapun yang menjadi kendala dalam Implementasi  adalah sebagai berikut :a) Sarana dan Prasarana yang menunjang kemudahan pembelajaran bagi penyadang disabilitas masih terbatas,b)  Ketiadaan Dosen, Tenaga Pengajar dan penerjemah yang memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi dengan mahasiswa penyandang disabilitas, c)Tidak adanya kurikulum khusus yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas, kurikulum untuk mahasiswa normal dan mahasiswa penyandang disabilitas cenderung disamakan. d) Ketidaadaan dana guna perluasan dan peningkatan mutu dalam pelaksanaan pendidikan khusus dan pembentukan unit layanan disabilitas.

 

 

Kata Kunci : CRPD, Penyandang Disabilitas, Hak Pendidikan di Perguruan Tinggi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Achmad Ali , Keterpurukan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002)

Budi Hermawan Bangun, Pengantar Hukum Dan Hak Asasi Manusia (FH UNTAN PRESS Pontianak, 2013)

Boer Mauna, 2011,Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Gramedia,Jakarta,1994.

G.P.H Djatikoesoemo,1996, Hukum Internasional Bagian Damai, NV. Pemandangan,Jakarta,

Haris Herdiansyah, 2013, Wawancara Observasi dan Fokus Groups Sebagai Instrumen Penggalian Data Kumulatif, Jakarta: Rajawali Press

Irwanto, dkk. 2010. Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia:Sebuah Desk Review.Jakarta: UI Press,

Katarina Tomasevski, 2005. Pendidikan Berbasis Hak Asasi, UNESCO

Lawrence M. Friedman, 2009, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung,

Leonard Cheshire Disability, 2010,Workshop Rekomendasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas,

Maruarar Siahaan, 2011, “Hak Konstitusional dalam UUD NRI 1945â€,Salatiga, 3 Desember

Majda El Muhtaj, 2008,Dimensi – dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES, 2007

Mohammad Takdir Ilahi, 2013,Pendidikan Inklusif,Ar–Ruzz Media, Yogyakarta,

Rahayu Repindowaty Harahap dan Bustanuddin, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights of Persons With Disabilities

Rozali Abdullah, 2004, Syamsir, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Bogor Selatan

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2007)

Sapto Nugroho dan Risnawati Utami, ,2008, Meretas Siklus Kecacatan-Realitas yang Terabaikan, Yayasan Talenta, Surakarta, Sugiono,2008. Metode Penelitian Kualitatit dan Kuantitatif.Bandung:Al-Fabet

S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD,2000, Pokokâ€pokok Hukum Administrasi Negara,Liberty Serafina Shinta Dewi,2013,Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat, Jakarta, Sinar Grafika,

Scott Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional,Jakarta, 1994.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1983)

Unicef, 2013,Keadaan Anak di Dunia 2013 : Rangkuman Eksekutif Anak Penyandang Disabilitas,New York, Unicef.

Uray Husna Asmara, 2012. Penulisan karya Ilmiah. Fahruna.

United Nations Human Rights, 2010, Monitoring the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, New York, UN.

Karya Ilmiah/Jurnal:

Jazim Hamidi, 2016, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal: Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 23, No 4.h, 23

Syafaat Habibi Rahmat.2014.Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Bidang Pendidikan Berdasarkan Pasal 9 UU No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan CRPD,Malang: FK. Hukum Universitas Brawijaya, h, 38

Wignjosoebroto S, Radjab S, 2011, Pengaturan Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Cacat Berdasarkan Convention On The Rights of Persons With Disabilities Tahun 2006 di Indonesia, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.

Internet:

Unit Sumber Daya Informasi, Universitas Udayana, Pengertian Dan Konsep Penyandang Disabilitas (https://wisuda.unud.ac.id/pdf/1390561004-3-BAB%20II.pdf), Badung, h, 1-2.

Kompas,Sinta Nuriyah menangis lihat fasilitas umum untuk Disabilitas,http://nasional.kompas.com/read/2014/10/11/20055561/Sinta.Nuriyah, diakses 1 Mei 2015 pukul 15.00 WIB.

Komnas Perempuan, Memantau dan Memastikan Implementasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 2014. http://www.komnasperempuan.go.id/memantau-dan-memastikan-implementasi- konvenan-internasional-hak-hak-ekonomi-sosial-dan-budaya/

Peraturan Perundang-Undangan.

UUD 1945

UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Permenristekdikti Nomor 46 tahun 2017 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Downloads

Published

2020-02-17