PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Orang tua memiliki peran penting dalam memenuhi hak anak, yakni hak hak untuk mendapat pendidikan dengan layak, hak untuk bergaul/bermain dengan teman sebaya, mendapat perlindungan dari berbagai tindak kejahatan, dan hak-hak lainnya. Namun pada kenyataannya, justru orang tua itu sendiri yang menjadikan anak sebagai objek kejahatan karena anak sangat mudah dijadikan objek kejahatan. Padahal anak memiliki peran penting sebagai generasi penerus umat manusia. Keterlibatan anak dalam pemenuhan ekonomi keluarga adalah sesuatu yang wajar namun apabila keterlibatannya itu disertai ancaman dan kekerasan serta dilibatkan dalam pekerjaan biasa namun dipekerjakan secara tidak manusiawi maka ada akan berdampak buruk bagi psikologi anak, pendidikan dan kesehatan fisikya. Sehingga dapat disadari dan tidak disadari bahwa anak akan kehilangan beberapa haknya untuk bertumbuh dan berkembang. Orang tua yang seharusnya melindungi hak anak justru menjadi oknum yang mempekerjakan anak secara tidak wajar, padahal oknum yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual dapat dipidanakan oleh Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun pada kenyataannya orang tua yang mempekerjakan anak yang kemudian dapat dikatakan mengeksploitasi anak justru tidak dipidanakan sehingga perbuatan tersebut berlangsung terus menerus. Dalam penelitian ini, penulis ingin menjelaskan pertanggungjawaban pidana bagi orang tua yang mengeksploitasi anak di Kota Pontianak dengan metode penelitian yuridis sosiologis atau yang disebut penelitian hukum sosiologis yakni proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Oleh sebab itu langkahnya adalah dimulai dari perumusan hipotetis dan perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam pengumpulan data penulis mengambil beberapa sampel dengan teknik sampel bertujuan untuk memperlengkapi data penulis. Melalui penelitian lapangan, penulis menemukan anak-anak yang dipeerjakan oleh orang tua sebagai pengemis dan penjual Koran, namun yang membuat pekerjaan itu tidak wajar adalah anak dipekerjakan dengan kondisi tidak menggunakan alas kaki, bekerja dalam kondisi cuaca apapun, bekerja di bawah ancaman serta kekerasan dan bahkan ada anak yang kehilangan hak untuk mendapat pendidikan dengan benar. Hal tersebut membuktikan bahwa orang tua mengeksploitasi anak secara ekonomi, namun pada kenyataannya orang tua yang ,elakukan hal tersebut justru tidak dikenakan sanksi apapun. Apabila orang tua tersebut diketahui melakukan kekerasan, yang terjadi di lapangan adalah orang tua tersebut hanya dipidanakan karena kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana lebih ringan. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan tidak dipidanakannya orang tua yang mengeksploitasi anak dikarenakan bagi penyidik tidak terpenuhinya unsur pidana dan kurangnya alat bukti.
Jika berbicara tentang anak, ini merupakan hal yang sangat penting mengingat anak akan menjadi generasi penerus. Cita-cita bangsa akan diteruskan oleh anak, namun apabila anak tidak mendapat pendidikan dengan benar dan terbentuk psikologi dengan kekerasan serta ancman, maka anak akan sulit menjadi generasi penerus yang baik dalam pemenuhan cita-cita bangsa. Maka dari itu sangat diperlukannya implementasi Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan benar sehingga kegiatan orang tua yang mengeksploitasi anak tidak berkelanjutan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Eksploitasi, Orang tua, Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Alam AS. Pelacuran dan Pemerasan , Studi Sosiologis Tentang Eksploitasi Manusia Oleh Manusia. Bandung. Alumni. 1984
ALI, Mahrus. Dasar-dasar hukum pidana. Ed.1, Cet. 2. Jakarta. Sinar Grafika. 2012
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia. 2001
Ariman H.M. Rasyid dan Raghib F, Hukum Pidana, Jawa Timur, Setara Press, 2016
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Ed.1, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2008
Fatoni, Syamsul, Pembaruan Sistem Pemidanaan, Jawa Timur, Setara Press, 2016
Hanafi Amrani, Ali Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta. Rajawali Pers. 2015
Ishaq, Dasar- dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Lamintang P.A.F, Lamintang F.T. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika. 2014
Maramis Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Ed 1. Cet. 3. Jakarta. Rajawali Pers. 2016
Martiman Prodjohamidjojo. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 1. Jakarta. Pt. Pradnya Paramita. 1996
Muladi, Arief B A. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. P.T. Alumni. 2005
R.Tresna. Azaz-azaz Hukum Pidana. Jakarta. Tiara. 1959
Soerjono Soekanto. 1986. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. ed 1 cet 2. Jakarta: CV
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Ed.1, Cet.4, Jakarta, Sinar Grafika, 2014
Zaidan Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika. 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Internet, Jurnal dan lainnya
Anandavit Setyawan. Temuan dan Rekomendasi KPAI Tentang Perlindungan Anak di Bidang Perdagangan. [internet] tersedia di https://www.kpai.go.id
Damang Averroes Al-Khawarizmi. 2011. Pengertian Tindak Pidana. [internet] tersedia di : https://www.negarahukum.com/
David Oliver Purba. 2016. Anak di Bawah Umur Sangat Rentan untuk Dijadikan Objek Eksploitasi [internet]. Tersedia di :https://megapolitan.kompas.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia [online]. Tersedia di : https://kbbi.web.id
Lesmana A, 2012, Definisi Anak, tersedia di :https://www.kompasiana.com/
Pengertian Eksploitasi, Jenis, Contoh dan Dampaknya (Lengkap). [internet] tersedia di : https://www.seputarpengetahuan.co.id
Sofian Ahmad. TERMINLOGI HUKUM ‘KEKERASAN DAN EKSPLOITASI ANAK’. Jurnal Binus University. 2018
Santoso Irvan B. Ini 5 Faktor terjadinya Eksploitasi Anak [internet] tersedia di https://media.iyaa.com/article
Tarihoran, H M. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Eksploitasi yang Dilakukan Oleh Orang tua Terhadap Anak di Wilayah Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Pandang Kriminologi. 2015 [Skripsi]
Yoservan. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Ekonomi di Indonesia. [internet] tersedia di https://media.neliti.com