MENINGKATNYA TUNGGAKAN KASUS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Seiring makin pesatnya perkembangan, diperlukan adanya pengaturan hukum mengenai penggunaan media sosial. Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi, serta pemberian sanksi pidan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jumlah data korban pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan pada media informasi dan transaksi elektronik di Kalimantan Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya peningkatan tunggakan kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang belum terselesaikan pada media informasi dan transaksi elektronik di Kalimantan Barat.
Metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan yuridis sosiologis dengan pendekatan deskritif analisis. Penelitian hukum yuridis sosiologis merupakan suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan penyelesaian masalah metode deskritif adalah merupakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan kasus tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dikarenakan kurangnya penegakan hukum dan sarana atau prasarana dalam menangai kasus.
Upaya yang dilakukan aparat kepolisian ditreskrimsus cybercrime Polda Kalimantan Barat dengan cara mengadakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segera menambah fasilitas sarana atau prasarana yang mendukung dalam menyelidiki setiap kasus tindak pidana pencemaran nama baik di media Informasi dan Transaksi Elektronik supaya dapat terselesaikan setiap laporan.
Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Informasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, 2001, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologia), Chandra Pratama, Jakarta.
Andi Hamzah, 2016, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Dellyana Shant, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
DR. H. Zainal Asikin S.H, SU, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan II, PT, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2003, Metode Penulisan Survey, LP3ES, Jakarta.
Moeljanto, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta.
Moeljanto, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., MA., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., 2012, Hukum Pidana cetakan ke III, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H., 1995, Latihan Ujian Hukum Pidana.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkaian Inti Sari Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro,1990,Metode Penelitian Hukum Jurimeteri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soejono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Sofyan Sastrawidjaja, S.H., 1996, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung.
Sotchid Kartanegara, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.