FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ANAK DI BAWAH UMUR TERLIBAT DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Narkoba atau dalam dunia medis dikenal dengan sebutan NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sebagian dari jenis-jenis obatan ini hanya dapat digunakan dalam dunia medis. Tentang Narkotika peredarannya diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang psikotropika diatur dalam UU No. 5 Tahun 1997, dan tentang Zat adiktif sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif. Namun dalam perkembangnya narkoba banyak disalahgunakan dengan jalan diperjual-belikan secara ilegal. Peredaran narkoba tidak hanya menjangkau kalangan dewasa tetapi juga anak dibawah umur. Kota Pontianak yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah peredaran narkoba yang menyasar anak-anak dibawah umur yang masih bersekolah. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi anak dibawah umur terlibat dalam penyalahgunaan sebagai pemakai narkoba.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor-Faktor Apa Yang Mempengaruhi Anak Dibawah Umur Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Pemakai Narkoba di Kota Pontianak ?".Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang keterlibatan anak dibawah umur dalam penyalahgunaan narkoba sebagai pemakai di Kota Pontianak Kota, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi anak dibawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sebagai pemakai di Kota Pontianak dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap keterlibatan anak dibawah umur dalam penyalahgunaan narkoba sebagai pemakai.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis. Metode penelitian yuridis sosiologis adalah metode yang mengkaji kententuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. adapun jenis pendekatan yang digunakan adalah jenis pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung, yaitu dengan melakukan kontak /komunikasi secara langsung dengan sumber data, dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu tidak melakukan komunikasi atau kontak secara langsung dengan sumber. Alat penelitian yang digunakan berupa kuesioner/angket yang telah disusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan penelitian dengan disebarkan kepada sumber data yang menjadi sampel dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi anak dibawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Kota Pontianak adalah faktor lingkungan pergaulan/teman dan faktor lingkungan keluarga yaitu kurangnya perhatian orang tua terhadap anak. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah bisa diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau bisa melalui keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat dilakukan rehabilitasi dan tidak menjalani proses hukum.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkoba, Anak Dibawah Umur dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruh
References
DAFTAR PUSTAKA
Abintoro Prakorso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Anang Priyanto, 2012, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Abintoro Prakorso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Alamsyah Citra Negara, 2013, Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba yang Dilakukan oleh Anak, Makassar.
AR. Sujono, 2011, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.
A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Penerbit Pustaka Refleksi, Makassar.
Bisma Siregar, 1986, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
Esmi Warasih, 2010, Penelitian Sosio-Legal:Dinamika dan Perkembangannya, Cet. I, Sinar Grafika, Semarang, Ponorogo.
David Hizkia Tobing, dkk, 2017, Pengantar Ilmu Kriminologi, Denpasar.
Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany dan Muhksin, 2004, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta.
Dwi Yanny, 2003, Narkoba Pencegahan dan Penanganannya, PT. Elex Media Komputindo.
Ende Hasbi Nassarudin, 2016, Kriminologi, C.V. Pustaka Setia, Bandung.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Kartini Kartono, 1988, Psikologi Remaja, Rosda Karya, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung.
Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana, 2006, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Balai Pustaka, Jakarta.
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cet. II, P.T. Refika Aditama, Bandung.
M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta , Jakarta.
Mulyana W. Kusumah, 1988, Kejahatan dan Penyimpangan: Suatu Perspektif Kriminologi, YLBHI.
M. Taufik Makarao, Suhassril dan H.M Zakky A.S., 2005, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R.A. Koesnan, 2005, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Romli Atamasasmita, 1983, Kapita Selekta Kriminologi, Armico, Bandung.
, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta.
Ronny HanitijoSoemitro, 2003, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Siswanto S, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soekarno, 1972, Perang Total Melawan Narkotika II, Yayasan Generasi Muda, Surabaya.
Soerjono, 1983, Penanggulangan Kejahatan.
Steinberg, 2002, Adolense.6th Ed. USA :mCgRAW Higher Education.
Stephan Hurwis, 1986, Disadur Oleh Ny. L Moelyanto Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, 2004, Kriminologi, PT. Grafindo Raja Persada.
, 2010, Kriminologi, Raja Granfindo Perkasa, Jakarta.
Taufik Makkarao, dkk., 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Veronica Colondam, 2007, Raising Drug-Free Children, Yayasan Cintan Anak Bangsa, Jakarta.
Wagiati Soetodjo, 2008, Hukum Pidana Anak, Rafika Aditama.
Wahyu Muljono, 2012, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
W.J.S Poerwadarminta, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Amirko.