PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA DALAM MEMBINA USAHA KECIL MENENGAH YANG MENDAPATKAN ZAKAT PRODUKTIF DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • GERY RESTU HUTAMA NIM. A1011161048 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Pengelolaan tentang zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.Dalam mendistribusian zakat produktif haruslah dibersamai dengan pembinaan yang dilakukan oleh BAZNAS yang meliputi wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. Pembinaan tersebut dimaksudkan agar para mustahik yang belum terlalu paham dalam mengelola usaha kecil menengah yang dijalankannya dapat mengembangkan usaha kecil menengahnya dari pola pengelolaan usaha yang baik, pelatihan kerja, serta bimbingan yang diberikan oleh pihak BAZNAS.

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana peran BAZNAS Kota dalam membina usaha kecil menengah yang mendapatkan zakat produktif di Kota Pontianak ?". Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi tentang pendistribusian zakat produktif dari BAZNAS Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab BAZNAS Kota Pontianak belum melakukan pembinaan kepada para mustahik yang mendapatkan zakat produktif, dan mengungkapkan akibat tidak adanya pembinaan dari BAZNAS Kota Pontianak terhadap mustahik yang mendapat zakat produktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan penelitian deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel dalam penelitian ini yaitu Ketua BAZNAS Kota Pontianak dan 23 orang mustahik penerima zakat produktif ditahun 2018 serta Data penelitian disajikan dalam bentuk teks naratif.

Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut; Bahwa BAZNAS Kota Pontianak belum melakukan pembinaan kepada para mustahik penerima zakat produktif tahun 2018. Faktor penyebab tidak adanya pembinaan dari BAZNAS Kota Pontianak terhadap mustahik zakat produktif adalah keterbatasan dana dan tenaga sumber daya manusia yang dimiliki BAZNAS Kota Pontianak. Akibat dari tidak adanya pembinaan, para mustahik kesulitan dalam mengelola dan mengembangkan usaha yang mereka jalankan serta kesulitan dalam mengelola dana zakat yang didapat.

 

Kata Kunci : Pembinaan, Mustahik, BAZNAS, dan Zakat Produktif

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Asnaini, 2008, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Cet.1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

A.W. Munawwir,1997, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progresif, Surabaya

Ahmad Rofiq, 2004, Fiqh Kontekastual: dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Ahmad Tanzeh, 2009, Pengantar Metode Penelitian, Teras, Yogyakarta

Amiruddin Inoed, 2005, Anatomi Fiqh Zakat, Potret dan Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatra Selatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Anonimus, 1997 Pedoman Manajemen Zakat, BAZISKAF PT TELKOM Indonesia,Jakarta

Didin Hafidhudhin, 2002, Zakat dalam Perekonomian Moderni, Gema Insani, Jakarta

Eko Suprayitno, 2005, Ekonomi Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta

Elsa Kartika Sari, 2006, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta: PT. Grasindo

Fahrur Mu’is, 2011, Zakat A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis tentang Zakat. Cet.1, Tinta Medina, Solo

Gouzali Saydam, 2006,Panduan Lengkap Pengantar Bisnis,Alfabeta, Bandung

Hikmat Kurnia dan A. Hidayat, 2008, Panduan Pintar Zakat Harta Berkah, Pahala Bertambah Plus Cara Tepat & Mudah Menghitung Zakat, Qultum Media, Jakarta

Joyce M. Hawkins, 1996, Kamus Dwi Bahasa Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Erlangga, Exford

Kementrian Agama Republik Indonesia, 2014, Al-Quran dan Terjemahannya, CV.Sahabat, Klaten

Masdar Helmi, 1973, Dakwah dalam Alam Pembangunan Islam, Toha Putra, Semarang

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1994, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

M.Ali Hasan, 2006, Zakat dan Infak, Kencana Perdana Group, Jakarta

Sadono Sukirno, 2006, Pengantar Bisnis, Kencana, Jakarta

Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta

_______, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta

Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 1987, Pedoman Zakat,Bulan Bintang, Jakarta

_______, 2009, Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Tohar.M, 2009, Membuka Usaha Kecil, Penerbit Kanisius, Yogyakarta

Wahbah Al-Zuhayly, 1995, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung

Yusuf Qardhawi, 1999, Hukum Zakat, Litera Antar Nusa, Bogor

Jurnal Penelitian :

Ali Ridlo, Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khattab, Kendari: Jurnal Al-‘Adl, Vol. 6 No.2, Juli 2013

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 1998 tentang Bidang/ Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/ Jenis Usaha Yang terbuka Untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat

Departemen Agama Republik Indonesia, 2002, Pedoman Zakat, Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Jakarta

Internet :

https://baznas.go.id/profil

http://www.artikata.com/arti-360090-pembinaan.html

https://kbbi.web.id/bina

https://www.duniapelajar.com/2012/04/09/pengertian-pembinaan-menurut-psikologi/

Downloads

Published

2020-02-27