TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN BADAN ENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. ANI PAHAUMAN KABUPATEN LANDAK
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sampai saat ini PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak tidak melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit. Faktor-faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan PKWT dikarenakan PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak tidak pernah diberikan sanksi yang tegas oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak kurang berperan dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja/pekerja dengan PKWT di Pabrik Kelapa Sawit PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak. Di samping itu, Manajer Pabrik Kelapa Sawit PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak menganggap BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu penting karena para pekerja dengan PKWT sudah ditanggung kesehatannya dan diberikan pesangon apabila diberhentikan setelah lewat masa kerja 5 tahun. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja dengan PKWT di PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak adalah Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja/pekerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pekerja dengan PKWT di Pabrik Kelapa Sawit PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan PKWT dalam BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak seharusnya melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak maupun instansi-instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan/ mendaftarkan pekerja dengan PKWT dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil penelitian ini direkomendasikan hendaknya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak tidak membiarkan begitu saja PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak melanggar kewajibannya untuk mengikutsertakan/ mendaftarkan pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit dalam BPJS Ketenagakerjaan, mengingat bisa saja terjadi kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit PT. Ani Pahauman. Hendaknya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak maupun instansi-instansi lainnya pada Pemerintahan Kabupaten Landak memberikan sanksi penutupan tempat usaha kepada PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan/mendaftarkan pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit PT. Ani Pahauman dalam BPJS Ketenagakerjaan, agar memberikan efek jera sehingga pihak manajemen PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak mengikutsertakan/ mendaftarkan pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawitnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
References
DAFTAR PUSTAKA
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.
Abdul Latief, 1993, Membangun SDM Yang Mandiri dan Profesional, Depnaker, Jakarta.
Abdul Rachmad, Budiono, 1997, Hukum Perburuhan Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
A. Ridwan Halim dan Ny. Sri Subiandini Gultom, 1987, Sari Hukum Perburuhan Aktual, Pradnya Paramita, Jakarta.
Abas Kustandi dan G. Kartasapoetra, 1993, Hukum Perburuhan Pancasila Bidang Hubungan Kerja, Armico, Bandung.
C.S.T. Kansil, 1997, Pokok-pokok Hukum Jamsostek, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
D. Koeshartono dan M.F. Shellyana Junaedi, 2005, Hubungan Industrial Kajian Konsep dan Permasalahan, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Darwan Prints, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, cetakan ke I, PT. Aditya Bakti, Bandung.
Endang Rochani, 2002, Pengetahuan Dasar Tentang Hak-hak Buruh, Yakoma PGI, Jakarta.
F.X. Djamaldji dan Wuoko Soejono, 1990, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
Halili Toha dan Hadi Pramono, 1991, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, Bineka Cipta, Jakarta.
Imam Soepomo, 1981, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
-----------------, 1990, Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.
Lony Ramly, 1999, Pengaturan Ketenagakerjaan Indonesia, Makalah, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1994, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Moh. Syaufi Syamsuddin, 2004, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.
Panyaman Simanjuntak J., 1992, Masalah Hubungan Industrial Di Indonesia, Depnaker, Jakarta.
Sauhaka Martin, 2001, Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Narotama, Surabaya.
Senjun Manulang, 1995, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Bineka Cipta, Jakarta.
Sentanoe Kertonegoro, 1999, International Labour Office Geneva, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.