MENINGKATNYA KECELAKAAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Abstract
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalan raya pastinya memberikan trauma yang mendalam bagi korban, selain itu korban juga mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut. Korban yang mengalami kerusakan atas kendaraannya akibat perbuatan dari pelaku yang lalai dalam berkendara di jalan raya. Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2016 sebanyak 117 orang, pada tahun 2017 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2018 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas. Umumnya pelajar sebagai pelaku berstatus pelajar SD, SMP sampai SMA yang telah berumur antara 10-18 tahun. Kelengkapan administrasi yang dimiliki pelajar tersebut rata-rata belum dipunyai sehingga aturan yang ada belum mereka pahami disamping umur mereka yang labil dan belum bisa mengendalikan emosi.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah : " Faktor Apakah yang menyebabkan meningkatnya kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak ?". Metode penulisan yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian Sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan secara Deskriptif Analogis dan Preskriptif. Hasil penelitian adalah bahwa faktor penyebab meningkatnya kecelakaan lalu lintas sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak adalah faktor pelajar yang belum layak mengendarai sepeda motor, masih di bawah umur, adanya pembiaran dari orang tua, tidak memahami keberadaan rambu lalu lintas, tidak seimbangnya antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi yang paling penting dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung bagi kelancaran masyarakat guna mencapai suatu tujuan. Hal tersebut harus disertai keamanan dalam arti tidak adanya gangguan sehingga keselamatan jiwa, raga dan harta saat berlalu lintas masyarakat dapat terjamin. Berlalu lintas secara tertib dan teratur serta penggunaan perlengkapan dan mentaati peraturan dapat mencapai titik efektif dan berhasil guna sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, cepat, dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah Indonesia membuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis.
Kata Kunci: Faktor penyebab, Kecelakaan lalu lintas dan Pelajar
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ali, â€Menguak Teori Hukum (Ilegal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence).Jakarta: Kencana
Abdulsyani Constant, 1987. Pengantar Tentang Kriminologi. Remadja Karya, Bandung.
Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Jakarta :Rineka Cipta.
Atmasamita Romli. 1983. Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni. Naning, 1983. Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas.Rajawali, Jakarta.
Fachrurrozy, 2001, Keselamatan Lalu Lintas (Traffic Safety), UGM, Yogyakarta;
H. Hadi Warsito, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta;
Hari Saherodji, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta, 1980;
Moeljatno. 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta;
Soedjono Dirdjosiswono, Penanggulangan Kejahatan, Alumni Bandung, 1993;
Poerwadarminta, W.J.S, 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai
Pustaka, Jakarta.
Rusli Effendy, 1986.Teori Tentang Kriminologi. Hasanuddin University
Press, Ujung Pandang.
Sahetapy, J. E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa; 2001: “Kriminologiâ€. Jakarta :
Rajawali Pers.
Soekanto Soerjono, 1990. Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut
Sosiologi Hukum.CV. Mandar Maju, Bandung.
Soekanto Soerjono, 1977. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.CV.
, Jakarta.,1986. Rumus Analisis Kuantitatif.Rajawali, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1993, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta;
R. Soesilo. Kriminologi, 1976, (Pengetahuan Tentang Sebab – sebab Kejahatan). Politeaia;
Satjipto Rahardjo, 1993, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung;
Soekanto, Soerjono, 2000, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada;
Soesilo R. 1985. Pengantar Tentang Kriminologi.Politea, Jakarta.
Yahya Harahap, 1993. Pembahasan Permasalahan dan PenetapanKUHAP.Pustaka Kartini, Jakarta.Peraturan Perundang –UndanganKitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Perundang-undangan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
www.library.upnuj.ac.idwww.wikipedia.com/teori/kriminologi, diakses pada tanggal 14 oktober 2014.