PELAKSANAAN GANTI RUGI PELEPASAN HAK ATAS TANAH PEMILIK YANG BERSTATUS TANAH SWAPRAJA UNTUK DUPLIKASI JEMBATAN LANDAK SIANTAN-PONTIANAK TIMUR

Authors

  • DIKA AGRABI DIATAMA NIM. A1012161234 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kebijakan  dalam  pengadaan  tanah  bagi  pembangunan  untuk  kepentingan  umum  diatur  dalam  Undang "“ Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-pokok  Agraria (UUPA) dan  Undang"“Undang  Nomor 2 Tahun 2012 Tentang  Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk  Kepentingan  Umum, Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang  Perubahan  Keempat  atas  Perpres  Nomor 71 Tahun 2012 tentang  Penyelenggaraan  Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk  KepentinganUmum.

Rumusan masalah: "  Apakah Pelaksanaan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah Yang Berstatus Tanah Swapraja Untuk Duplikasi Jembatan Landak Siantan-Pontianak Timur Telah Dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak  Sesuai Dengan Undang-Undang?". Adapun  metode  penelitian  yang digunakan  adalah metode  empiris  dengan  pendekatan  deskriptif. Penelitian  empiris  yaitu  penelitian yang berasal  dari  kesenjangan  antara  teori  dengan  kehidupan  nyata yang menggunakan  hipotesis, landasan  teoritis, kerangka  konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif  yaitu  suatu  prosedur  untuk  memecahkan  masalah yang dihadapi  dengan  menggambarkan  keadaan  pada  saat  sekarang, berdasarkan  fakta yang ada  sewaktu  penelitian.

Berdasarkan hasil  penelitian, Bahwa prosedur pelepasan hak atas tanah, ganti rugi hak atas tanah untuk pembangunan duplikasi jembatan landak yaitu dengan pengadaan lansung karena kurang dari 5 hektar, dengan tahapan melakukan sosialisasi, pendataan, survei, pengukuran, membuat daftar nominatif, membuat peta bidang dan lelang aprasial. Penilaian melaui tim apraisal/KJPP yang menilai dan menentukan nominal ganti rugi berdasarkan NJOP tanah di wilayah tersebut. Faktor penyebab terhambatnya pelaksanaan ganti rugi pelepasan hak atas tanah adalah permasalahan hak milik tanah berstatus tanah swapraja yang belum didaftarkan ke Badan Petanahan Nasional Kota Pontianak oleh pemilik. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi pelepasan hak atas tanah yang berstatus tanah swapraja untuk pembangunan duplikasi  jembatan landak Siantan-Pontianak Timur adalah dengan melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan mediasi, musyawarah, melakukan rapat tim dan membuat berita acara. Kemudian uang ganti rugi/konsinyasinya dititip ke Pengadilan Negeri Pontianak melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak kemudian dibuat berita acara penyerahan uang konsinyasi.

 

 

Kata Kunci :Kebijakan  Ganti  Kerugian , Pengadaan Tanah, Kepentingan  Umum

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Ali Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas

Tanah Negara, Sertifikat dan Permasalahannya, Pestasi Pustaka: Jakarta

Arie Sukanti Hutagalung,2002, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi

Suatu (kumpulan Karangan), cet. 2.(Depok, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Aminuddin Salle, dkk, 2010, Hukum Agraria, AS Publishing Gedung AS Center: Makassar.

Ap Perlindungan,1993, Komentar atas undang – undang pokok agraria,

Mandar Maju: Bandung

Bernhad Limbong, 2014, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka: Jakarta

-----------------------,2011, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.Margaretha Pustaka: Jakarta

Budi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional.Penerbit Universitas Trisakti: Jakarta.

-----------------------. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Djambatan: Jakarta.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta, Djembatan

Guna Neraga, Rakyak & negara dalam pengadaan tanah untuk pembangunan .pelajaran filsafat, teori ilmu, dan yurisprudensi Cet. 1.Tatanusa, Jakarta

John Salindeho,1988, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua (Jakarta : Sinar Grafika,

Meliala Djaja S, 2007, Pekembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia: Bandung

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis II, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju: Bandung

R. Setiawan, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta: Bandung.

Satjipto Rahardjo. Teori Hukum. Genta Publishing,Jakarta

SP Florianus, 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia: Jakarta Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana Prenada Group: Jakarta

------------------, 2010, Pendaftarandan Peralihan Hak Atas Tanah.Kencana Prenada Group: Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,Jakarta

Peter Mahmud Marzuki,2005, PenelitianHukum, KencanaPrenada Media Group, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,

Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang: YA3,

Undang – Undang:

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar – Dasar Pokok Agraria

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

SUMBER LAINNYA:

https://pontianak.tribunnews.com/2019/04/28/pemkot-pontianak-konsinyasikan-rp-8-miliar-uang-ganti-rugi-lahan-akses-jembatan-landak-ii

https://www.kalbaronline.com/2017/11/27/edi-kamtono-minta-warga-dukung-pembangunan-jembatan-landak-ii/

Downloads

Published

2020-03-09