TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PEMILIKTERHADAP KERUSAKAN RUMAH SEWA AKIBAT KEBAKARAN DI JALAN CAMAR KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA

Authors

  • ANDI ACHMAD MAULIDAN NIM. A1012151055 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya, begitu juga halnya pada perjanjian sewa-menyewa rumah ini, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa-menyewa rumah menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur tetap saja ada penyimpangan oleh para pihak.

Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa-menyewa rumah di lingkungan Jalan Camar Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, antara Emir Jayosha sebagai pihak pemilik rumah dengan Jul Pandi sebagai pihak yang menyewa. Pihak pemilik rumah berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Pihak Penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian sewa, rumah yang disewa harus dikembalikan pada kondisi yang baik seperti pada saat awal disewakan. Namun yang terjadi rumah yang di sewa dikembalikan pada kondisi yang rusak.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Pihak Penyewa Telah Bertanggung Jawab Pada Pemilik Rumah Terhadap Kerusakan Akibat Kebakaran", tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa belum bertanggung jawab dalam ganti kerugian terhadap kebakaran rumah yang disewanya. Kemudian untuk mengungkap akibat hukum tidak terlaksananya prestasi serta mengungkap upaya yang dapat dilakukan penyewa terhadap pemilik yang meminta pertanggung jawaban. Bahwa Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris.

Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, dalam perjanjian sewa menyewa rumah telah terjadi wanprestasi. Sedangkan faktor penyebab penyewa belum bertanggung jawab dalam ganti kerugian karena faktor keterbatasan biaya.

Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki rumah adalah dengan meminta ganti kerugian pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta baiaya ganti kerugian kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh pihak penyewa.

 

Kata Kunci: Perjanjian Sewa-menyewa, Tanggung Jawab, Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

------------------------------, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Bachsan Mustafa, 2001, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung

Dudu Duswara Machmuddin, 2001, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung

Force Majeure dalam Hukum :Wanprestasi Dalam Perjanjian†http://en.wikipedia.org/wiki/Force_majeure

H. Hari Saherohji, 2006, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara, Jakarta

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Idil Victor, 2003, Permasalahan Pokok Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Alumni, Bandung

J.B. Dailyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Lukman Santoso Az, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandug

----------------------------------, 2004, Asas-Asas Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Marilang, 2013, Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Alauddin University Press, Makassar

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung

--------------, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

--------------, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradya Paramita, Jakarta

R. Wirjono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju Bandung

Salim. H.S.,2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakutas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

W.J.S. Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Downloads

Published

2020-03-10