PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PASAL 10 HURUF E PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( STUDI DESA MEKAR BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA )
Abstract
Penelitian ini berjudul Peranan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Pasal 10 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permsyawaratan Desa (Studi Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya). Badan Permusyawaratan Desa adalah penyambung lidah masyarakat desa,dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa Masyarakat sudah terwakilkan dalam hal pengawasan kinerja Pemerintah Desa serta masyarakat desa memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi.
Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalahbagaimana peranan Badan Permusyaan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Pasal 10 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa..Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui dan menganalisa peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 2) mengetahui kendala Badan Permusyawaratan Desadalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya 3) mengetahui upaya yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa mengatasi kendala dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Bahwa Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Pasal 10 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa belum dijalankan dengan baik dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa belum tersampaikan. Hal ini juga yang menjadi indikasi bahwa dalam menjalankan tugasnya Badan Permusyawaratan Desa belum tampak.2)Bahwa terdapat perbedaan pernyataan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang tugas dan wewenang Badan Permmusyawaratan Desa yang menjadi indikasi bahwa sebetulnya belum terjadi sinkronisasi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.3) Bahwa terdapat kendala didalam menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat yaitu dalam menyatukan suatu tindakan untuk mengambil suatu keputusan dari dalam tubuh anggota Badan Permusyawartan Desa Mekar Baru itu sendiri. 4) Bahwa Badan Permusyawaratan Desa belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga peranannya di Pemerintahan Desa masih sangat minim.
Kata kunci : pemerintahan desa, badan permusyawaratan desa, peraturan daerah
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Beberapa Pemik.iran Tentang Otonomi Daerah, PT. Media Sarana Pers, Yogyakarta, 1987
Aziz Muslim. Metodologi Pengembangan Masyarakat, Teras Kompleks POLRI Gowok Blok d 2 no. 186, Yogyakarta, 2009.
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemeriontahan Desa , PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2011.
HAW. W.IDJAJA, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi negara dan kebijakan pelayanan publik , Nuansa, Bandung, 2012.
Misdiyanti, fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Bumi Aksara, Jakarta, 1993.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. ke-5, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983.
Ni’matul Huda, Hukum Pemeriontahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi , Setara Press, Malang, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri , PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, jakarta, 1999.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi Edisi Baru, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Suko Wiyono, Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia (Pembentukan Perda Partisipatif), Faza Media, Jakarta, 2006.
W. Yudho dan H. Tjandrasari,1987, Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan Pembangunan UI Press, Jakarta
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafik