PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN PEREMPUAN YANG SEDANG HAMIL ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 30 / Pid.B/ 2017/.PTK
Abstract
Uberguna, Tantina,2019Pemberatan Hukuman Pidana Terhadap pelaku Pembunuhan Perempuan yang sedang hamil (studi kasus Putusan Nomor:30/Pid.B/2017/ PN PTK .Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak, Pembimbing: H.M. Noor Ramli,SH,MS (pembimbing 1), Parulian Siagian, SH, M. Hum (Pembimbing II).Sanksi Hukum Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Sedang Hamil sangat merugikan dan meresakan masyarakat bagi anak muda harus bertanganggung jawap atas setiap perbuatannya apa bila tidak harus Dihukum seberat-beratnya agar tidak Terulang lagi Kasus Kematian Perempuan yang sedang Hamil .
Penerapan sanksi Pidana yang ringan menjadi pokok Masalah dalam Kasus Pembunuhan Perempuan yang sedang Hamil dan agar lebih jelas lagi alas an kuat pertimbangan Hakim dalam memberikan Putusan Selama Sembilan (9) Tahun Terhadap kasus pembunuhan perempuan yang sedang hamil.
Metode Yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengsn maksut dan tujuan untuk menemukan fakta (Fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification), dan pada ahirnya menuju kepda penyelesaian masalah (Problem-solution).
Hasil penelitian yang didapatkan dari kasus pembunuhan perempuan yang sedang hamil, Pemberian sanksi terhadap pelaku pembunuhan perempuan yang sedang hamil penindakan Putusan Pidana yang dijatuhkan Hakim dipertimbangkan melalui hal-hal yang meringankan pelaku dan rasa kemanusian sehingga putusaan yang diberikan hakim hanya Sembilan (9) Tahun . Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku maka dengan sangat berat pelaku medekam dijeruji besi selama Sembilan ( 9) Tahun, dan meghabisakan masa mudanya didalam Rutan (Rumah Tahanan).
Kata Kunci:Pemberatan, Hukum Pidana,Pembunuhan
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi,Hamzah,2014,KUHP & KUHAP, Jakarta: RinekaCipta
Adami, Cazhawi ,2010. KejahatanTerhadapTubuh Dan Nyawa. Rajawali Press, Jakarta.
Amir llyas, 2012 Asas-AsasHukumPidana.MahakaryaRangkang Offset, Yogyakarta.
AndiHamzah, 2010.Asas-Asas HukumPidana.EdisiRevisi 2008. RinekaCipta, Jakarta.
----------, 2008,Asas-AsasHukumPidana.RinekaCipta, Jakarta.
AbidindanAndiHamzah ,2010. PengatarDalamHukumPidana Di Indonesia, YarsifWatampone, Jakarta.
Anwar Yesmil, 2010, Kriminologi,Refika. Aditama, Bandung.
----------,2005,AsasTeori PraktikHukumPidana, SinarGrafika: Jakarta
Andi FuadUsfa,2006.Pengantar hukum PidanaEdisiRevisi, UMM Pres,Malang.
Adami, Chajawi, 2002, Pencobaan&Penyertaan (PelajaranHukumPidana),Rajawai Pers,Jakarta.
Ali,Mahrus, 2011, Dasar-DasarHukumPidana. Jakarta :SinarGrafika
Djoko Prakoso dan Nurwachid,1987, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas, Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini,Ghalia Indonesia,Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2011. HukumPidana Indonesia suatuPengantar. Bandung: PT RefikaAditama.
Hiariej, Eddy, 2014,Prinsip-PrinsipHukumPidana.Yokyakarta:Cahaya Atman Pustaka
Laden Marpaung, 2009. PerosesPenagananPerkaraPidana (PenyelidikandanPenyidikan), SinarGerafika, Jakarta.
Muladi, BardaNawawiArief .2005. Teori-TeoridanKebijakanPidana. Bandung: PT Alumni.
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
----------,2008,PelajaranHukumPidanaI.PT.RajaGerafindoPersada : Jakarta
P.A.F. Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Romli, Atmasasmita, 1982, KepenjaraanDalamSatuBungaRampai, Bandung: Armico
Sholehuddin,2004.SistimSanksiDalamhukum Pidana “Ide Dasar Double Track system dalamImplementasinyaâ€.PT Raja GrafindoPersada, Jakarta
SuerjonoSoekanto, 2005, PengantarPenelitianHukum, UI Press, Jakarta.
Simons, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Judul Asli : Leerboek van Het Nederlandse Strafrecht) diterjemahkan oleh P.A.F. Lamintang, Pioner jaya, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Azas-azas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Jakarta.
ZainalAsikin.Amiruddin .2004,PengantarMetodePenelitianHukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Undang-undang
KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP) pasal 10.
KitabUndang-UndangHukumPidana.
Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 TentangHukumAcaraPidana.
Internet
Haji Gunarto, Metode penelitian hukum Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Impirisâ€,https://www.researchgate.net/publicati diakses 06 februari 2019.