FAKTOR "“ FAKTOR YANG MENGHAMBAT EKSEKUSI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU
Abstract
Eksekusi atau pelaksanaan putusan terhadap terpidana merupakan proses akhir dari suatu persidangan. Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda. Dalam pelaksanaannya Kejaksaan menemukan hambatan dalam melaksanakan eksekusi pidana denda pada perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara walaupun secara hukum tidak ditemukan masalah tetapi tidak dilaksanakannya pidana denda akan berdampak. Akibat dari pertambangan adalah kerusakan lingkungan. Dimana kerusakan tersebut berdampak pada kerugia Negara karena Negara harus memperbaiki lingkungan yang rusak tersebut kembali. Oleh karena itu pada penelitian ini hanya mencari faktor-faktor penghambat pelaksanaan eksekusi pidana denda pada tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Maka Penelitian ini berjudul " Faktor "“ Faktor Yang Menghambat Eksekusi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Di Kejaksaan Negeri Sanggau. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah "mengapa eksekusi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap berupa pidana denda perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kejaksaan Negeri Sanggau belum maksimal ?"
Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan secara deskriptis analisis dan menggunakan penelitian yang sifatnya Deskriptif serta Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap merupakan tahap akhir dari penegakan hukum pidana serta merupakan. Pelaksanaan Eksekusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana, Namun pada pelaksanaannya Jaksa masih menemukan adanya hambatan dan hambatan tersebut berasal dari terpidana itu sendiri. Faktor penghambat tersebut adalah terpidana melarikan diri, terpidana meninggal dunia, kesengajaan terpidana tidak membayar pidana denda dan ketidakmampuan ekonomi terpidana Dan upaya mengatasi hambatan tersebut adalah salah satunya dilakukan pengawasan terhadap terpidana agar tidak melarikan diri dan memberikan pidana alternative berupa pidana kurungan pengganti kepada terpidana yang tidak mau membayar.
Kata kunci : Pelaksanaan Eksekusi, Pidana denda, Kejaksaan, Terpidana
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, , Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sabagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta.
Amiruddin,2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta
___________, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta
____________, 2009 Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika Offset, Jakarta,
Bambang Dwi Baskoro, 2001, Bunga Rampai Penegakan Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Basrief Arief, 2006, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum(Kapita Selekta), Adika Remaja Indonesia, Jakarta
E. Utrecht, 1987 ,Hukum Pidana II, Rangkaian Sari Kuliah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya
Gatot Supramono,2012 Hukum Pertambangan Mineral dan Batu bara di Indonesia. Rienaka Cipta., Jakarta.
HMA Kuffal, 2007, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. UMM Press, Malang
H. Rusly Muhamad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti,Bandung
Leden Marpaung, 2008, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta,
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta
Mardjono Reksodiputro, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta
Marwan Effendi, 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Niniek suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa, Bandung,
Soerjono Soekanto, 1986, pengantar penelitian hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
________________, 1998, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, Jakarta Rajawali,
________________, 2002, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta
________________, 2007,Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III, UI Press, Jakarta
Sudarto, 1980, Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Binacipta, Jakarta
Suhariyono AR, 2014, Pembaruan Pidana Denda di Indonesia,Papas Sinar Sinanti, Jakarta,
Sugiyono, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, CV Alfabeta, Bandung
Suryono Sutarto, 2008, Hukum Acara Pidana Jilid II, Badan Penerbit UNDIP, Semarang
Sutherland &Cressey, 1947, "The Control Grime, "Hukum dalam Perkembangan Hukum Pidana, disadur oleh Sudjono D , Bandung,
S.R. Sianturi dan Mompang L.Panggabean, 1996, Hukum Penitensia di Indonesia, Alumni AHAEMPETEHAEM
Tri Andrisman, 2007. Hukum Pidana. Unila Press. Bandar Lampung
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Surat Edaran KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA JAKARTA Nomor:B-235/E/3/1994 perihal Eksekusi Putusan Pengadilan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/JA/11/2001 tanggal 11 November 2001 tentang Perubahan KEPJA Rl Nomor KEP-132/JA/11/1994 tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum
https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/2399-efektifitas-pidana-denda ( diakses pada tanggal 2 oktober 2018 pukul 22.00 )
http://kejari-sanggau.go.id/bidang-pidum-kejari-sanggau/ ( diakses pada tanggal 10 oktober 2018 pukul 21:26 )