ANALISIS YURIDIS PERAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM MENJAMIN KEAMANAN WISATAWAN DI OBJEK WISATA WATERFRONT CITY PONTIANAK

Authors

  • NOVA DWI CAHYANI NIM. A1011161058 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Waterfront City Pontianak adalah salah satu objek wisata yang ada di Kota Pontianak, di lokasi objek wisata ini banyak sekali masyarakat Pontianak yang berkunjung setiap harinya, untuk berolahraga, bermain wahana yang ada, ataupun hanya sekedar menikmati pemandangan sungai kapuas. Akan tetapi, di lokasi objek wisata Waterfront City ini ditemukan cukup banyak permasalahan yang dapat merugikan wisatawan, terutama terkait fasilitas keamanannya. Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisir permasalahan keamanan di obyek wisata Waterfront City Pontianak dan untuk mengetahui serta menemukan upaya apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam memaksimalkan perlindungan serta keamanan wisatawan di obyek wisata Waterfront City Pontianak.

Metode Penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara secara langsung dengan Bapak Zulkifli selaku kepala bagian pariwisata Disporapar Kota Pontianak dan 5 orang pengunjung Waterfront City Pontianak. Dari wawancara tersebut didapatkan hasil bahwa di objek wisata Waterfront City Pontianak cukup banyak masalah terkait fasilitas keamanannya, beberapa contohnya seperti, tidak ada petugas yang berjaga, tidak ada tempat pelayanan kesehatan, tidak ada plang yang berguna untuk memudahkan wisatawan pada saat berwisata, dan masih banyak permasalahan lainnya. Akan tetapi, Pemerintah Kota Pontianak telah berupaya untuk meningkatkan fasilitas keamanan di Waterfront City Pontianak.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di objek wisata waterfront city Pontianak didapati berbagai masalah terkait fasilitas keamanannya, dan peran pemerintah kota Pontianak dalam memjamin keamanan di objek wisata Waterfront city Pontianak masih belum terlihat. Namun, menurut Pemerintah Kota Pontianak mereka telah berupaya untuk meningkatkan fasilitas keamanan di Waterfront city Pontianak, seperti dibangunnya pos penjagaan, walaupun belum maksimal. Upaya-upaya lain yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Pontianak ialah dengan membuat peraturan khusus terkait pariwisata, dalam hal ini adalah objek wisata Waterfront city Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak juga dapat mensosialisasikan objek wisata dengan jelas dan benar, memberikan penjagaan yang baik dengan menugaskan petugas dan tour guide, atau memasang plang disetiap spot objek wisata agar memudahkan wisatawan saat berwisata, membuat tempat pelayanan kesehatan, membuat parkir center, dan harus bekerja sama dengan Dinas Pemerintahan yang lain untuk sama-sama menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan, agar wisatawan merasa aman saat berwisata.

Kata kunci : Peran Pemerintah, Perlindungan dan Keamanan wisatawan,

Waterfront City

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad,Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan konsumen,Jakarta: PT. Sinar Grafika,2008.

I Gde Pitana dan Putu G. Gayatri, Sosiologi Pariwisata ,Yogyakarta: Andi, 2005

Inu Kencana Syafie, Pengantar Ilmu Pariwisata, Bandung, Mandar Maju, 2009.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Nasution, Az, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Diadit Media, 2001.

Ronny Hanitijo Soemitro,Metode Penelitian Hukum, Jakarta,LP3ES,2000.

Salah Wahab, Manajemen Kepariwisataan ,Jakarta, Pradyna Paramita,1992.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret, 2004.

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : PT. Grasindo, 2006, hal.72.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press,1986.

Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Analisis, Bandung; Yrama Widya, 2001.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien,Jakarta, Prestasi Pustaka,2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

LN. 1999/ No. 22, TLN NO. 3821, LL SETNEG : 35 HLM

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

LN. 2009/ No. 11, TLN NO. 4966, LL SETNEG : 40 HLM

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kepariwisataan

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033

Website

https://kbbi.web.id/keamanan, diakses pada tanggal 29 September 2019, pukul 15.10

https://kbbi.web.id/keselamatan, diakses pada tanggal 29 September 2019, pukul 15.14

https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 29 September 2019, pukul 21.22

http://e-journal.uajy.ac.id, diakses pada tanggal 29 Agustus 2019, pukul 22.43

https://www.bonjourlove.com/2014/11/08/perbedaan-antara-pemeliharaan-dan-pembinaan-dalam-konteks-pariwisata/, diakses pada 16 Januari 2020, pukul 21.51

http://www.budpar.go.id , diakses pada tanggal 28 Agustus 2019 pada pukul 19.58

https://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 29 September 2019, pukul 19.45

https://www.tribunwisata.com, diakses pada tanggal 29 September 2019, pukul 20.05

Downloads

Published

2020-03-12