ANALISA YURIDIS KEWAJIBAN PERSERO DALAM MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR: KEP-02/MBU/7/2017 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN

Authors

  • R. WILLIAM SOEBIYAKTO NIM. A11111206 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan bagi PT bergerak di bidang sumber daya alam sesuai Pasal 74 UUPT, berarti setiap Persero BUMN yang memiliki bidang usaha berkait langsung dan atau tidak langsung dengan sumber daya alam, juga wajib   melaksanakannya. Sedangkan sesuai   Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-235/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-02/MBU/7/2017, BUMN Persero juga dibebankan   kewajiban melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan bagi usaha kecil dan masyarakat sekitarnya. Pada prakteknya, Persero BUMN melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan   serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan digabungkan menjadi satu menjadi program CSR,

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Persero BUMN Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas   Serta Melaksanakan Program Kemitraan Dan   Program Bina Lingkungan Sesuai   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-236/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/7/2017 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara?

Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah kewajiban PT   melaksanakan   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan didasarkan atas Pasal 74 ayat (1) UUPT   Jo Pasal 3 ayat (1) PPTJSL. Kewajiban itu hanya diperuntukan bagi   PT yang   menjalankan kegiatan usahanya mengelola atau berkaitan dengan   sumber daya alam. Karena status Persero BUMN menurut Pasal 11 UUBUMN, tunduk pada UUPT, dengan demikian     segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT   juga diberlakukan terhadap Persero, termasuk ketentuan mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kewajiban Persero BUMN untuk melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan didasarkan atas Pasal 2 ayat (1) hurup e UUBUMN   Jo Pasal 2   ayat (1) Peraturan Menteri   BUMN No. KEP-235/MBU/2003 Jo   Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007.

Agar tercipta hubungan yang serasi antara kewajiban Persero BUMN dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan, untuk itu diperlukan adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dalam UUPT serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan dalam UUBUMN, sehingga ada kepastian dan ketertiban hukum. Diperlukan adanya aturan yang jelas dan tegas   mengenai kegiatan-kegiatan yang   wajib dilaksanakan   Persero BUMN   berkenaan dengan   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan UUPT   sehingga tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan kegiatan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.

Kata Kunci:     Persero BUMN, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Aminuddin Ilmar, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media, Jakarta.

Busyra Azheri, 2012, Corporate Social Responsibilty Dari Voluntary Menjadi Mandatory, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Faried Ali dan Nurlina Muhidin, 2012, Hukum Tata Pemerintahan Heteronom Dan Otonom, Refika Aditama, Jakarta.

Freddy Firman Busroh, 2015, Teknik Perundang-Undangan (Suatu Pengantar), Cintya Press, Jakarta.

Hendrik Budi Untung, 2008, Corporate Social Responsibility, Sinar Grafika, Jakarta.

Isharyanto, 2016, Hukum Kebijakan Ekonomi Publik, Thafa Media, Jogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Muhammad Bakri , 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media, Jogyakarta.

M.Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

_____________dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo,2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Jogyakarta.

Takdir Rahmadi, 2014, Hukum Lingkungan Di Indonesia, RajaGrapindo Persada, Jakarta.

Prajudi Atmosudirjo,1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jogyakarta.

Jurnal-Jurnal :

Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 2-Juni 2006.

Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5 No. 2-Juni 2008.

Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 2-Juni 2009.

Peraturan perundang-undangan :

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri BUMN No.KEP- 326/MBU/2003 tentang Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri BUMN No. PER- 05/MBU/2007 tentang Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Downloads

Published

2020-03-13