IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA BERDASARKAN PASAL 60 DAN 61 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 65 TAHUN 2016
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata. dan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawancara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak.
Adapun hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepariwisataan serta Peraturan Walikota Pontianak No. 65 Tahun 2016. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengembangan destinasi pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak membuat Rencana Strategis Dinas yang berisi tentang permasalahan pengembanngan destinasi pariwsata di Kota Pontianak, isu-isu strategis, program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan beserta sasaran dan indikator kinerja pelayanan pariwisata. Adapun program-program dan kegiatan-kegiatan di bidang pariwisata yang telah dilaksanakan seperti Monitoring dan evaluasi usaha pariwisata di Kota Pontianak, Penyusunan draf peraturan daerah tentang kepariwisataan , dan lain-lain. Kedua, Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di bidang pengembangan destinasi pariwisata. Faktor yang menghambat hanyalah kemitraan kepada para stakeholder terkait. Para stakeholder terkait yang dimaksud adalah PHRI dan Perusahaan Tour dan Travel.
Saran yang bisa diberikan untuk penelitian ini yaitu: Pertama, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam hal ini Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata dapat bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugasnya agar dapat meminimalisir masalah-masalah pariwisata yang ada di Kota Pontianak dengan membuat program dan kegiatan yang bisa meningkatkan pembangunan di sektor pariwsata tertuama pengembangan destinasi pariwsata. Kedua, diharapkan kepada para stakeholder yang terkait seperti PHRI dan Perusahaan Tour dan Travel ikut berperan dalam pembangunan sektor pariwsata terutama di bidang pengembangan destinasi parwisata agar kedepannya para stakeholder yang terkait ini bisa sama-sama mengingkatakan pembangunan di sektor pariwisata di Kota Pontianak yang berkualitas untuk dinikmati oleh semua kalangan.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara, Implementasi, Peraturan Walikota Pontianak, dan Pengembangan Destinasi Pariwisata
References
DAFTAR PUSTAKA
Arif Rohman, 2001, Kebijakan Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.
Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Bintoro Tjokromidjojo, 2002, Teori Strategi Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta.
Dwi Purnama Wati, 2014, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pendidikan Agama Islam Terhadap Guru Pendidikan Agama Islam di Kota Bandar Lampung, Universitas Lampung, Lampung.
Hadjon, P.M., 1997, Pengkajian Ilmu Hukum Dan Pelatihan Metode Penelitian Hukum Normatif, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta.
Henry Campbell Black, l990, Black’S Law Dictionary, West Publishing, United States of America.
Hisyam Djihad dan Suyanto, 2000, Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III, Adi Cita, Yogyakarta.
I Gededan Putu Pitana, 2005, Sosilogi Pariwisata, CV Andi Offset, Yogyakarta.
James Spillane, 1987, Pariwisata Indonesia Sejarah Dan Prospeknya, Kanisius, Yogyakarta.
John M. Echols dan Hassan Shadilly, 1997, Kamus Indonesia Inggris, Gramedia, Jakarta.
Koentjaraningrat dalam H. Halim HS, Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Muammar Himawan, 2004, Pokok-Pokok Organisasi Modern, Bina Ilmu, Jakarta.
Oka A Yoeti, 1996, Pengantar Ilmu Pariwisata, Angkasa, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1997, Tentang Wewenang, Yuridika, Surabaya.
Prabawa Utama, 1991, Pemerintahan Di Daerah, Indonesia-Hill-Co, Jakarta.
Prajudi Admosudirjo, 2001, Teori Kewenangan, Rineka Cipta, Jakarta.
Rahardjo Adisasmita, 2011, Pembiayaan Pembangunan Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ridwan H.R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rivani Alfinita S., 2012, Analisis “Job Description†Pada Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia &Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Sadu Wastitiono, 2002, Esensi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Algraprint, Bandung.
Santoso Satroepoetro, 1982, Pelaksanaan Latihan, Gramedia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1998, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Ramadja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Sondang Siagian, 1985, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta.
Suwantoro, 2002, Dasar-Dasar Pariwisata, Andi, Yogyakarta.
The Liang Gie, dan Sutarto, 1997, Kedudukan dan Perincian Ilmu Administrasi, Karya Kencana,Yogyakarta.
W.J.S. Purwadarminto, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Nilai Pustaka, Jakata.
W,J,S, Poerwaarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1969 Tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional.
Peraturan Walikota Pontianak No. 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas pemuda, Olahraga Dan Pariwsata Kota Pontianak.