FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PENIPUAN KREDIT ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DIZY DIANNOVITA NIM. A1012151157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat disertai dengan harga barang pokok maupun gaya hidup semakin meningkat sedangkan tidak disertai dengan peningkatan pendapatan yang meningkat atau bahkan di bawah standar upah yang ditetapkan oleh Pemerintah mengakibatkan masyarakat memilih   metode pembayaran  dengan cicilan baik dengan kartu kredit ataupun tanpa kartu kredit dalam pemenuhan kebutuhan ataupun gaya hidup.

Dewasa ini, dengan berkembangnya teknologi, masyarakat diberikan banyak pilihan fasilitas pembayaran dengan cara dicicil tanpa harus membayar iuran tahunan seperti halnya kartu kredit pada bank konvensional. Masyarakat cukup membayar biaya admin saja dan cukup melalui smartphone, masyarakat sudah bisa mendapatkan fasilitas pembayaran cicilan.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan jenis Pendekatan Masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dalam bab ini akan diuraikan beberapa kesimpulan dari penelitian dan pembahasan materi yang dilakukan. Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa penggunaan data pribadi secara melawan hukum khususnya dalam hal peminjaman di aplikasi online, pemilik data pribadi tersebut dilindungi oleh konstruksi hukum di dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi. Pada Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Atas sanksi pelanggaran Pasal 35 tersebut, diatur pada Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dan Sesuai Pasal 26 ayat 1 UU ITE,   penggunaan setiap informasi melalui media elektronik  yang menyangkut data pribadi seseorang  harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada  Pasal 26 ayat 1 UU ITE  dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

 

Kata Kunci : UU ITE, Perlindungan Konsumen, KTP

References

DAFTAR PUSTAKA

Asikin , Zainal. 2014. Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali pres.

Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Hasyim , Farida. 2009. Hukum Dagang. Bandar Lampung : Sinar Grafika.

Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedelapan. Jakarta : Balai Pustaka.

_________. 2013. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. jakarta:sinar grafika.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Muhammad, Abdul Kadir. 1999 . Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,.

Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung : CV Pustaka Setia.

Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia.

Salim, HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima. Jakarta : Sinar Grafika,.

Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana,.

Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2.

Soebekti , R. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Cet. XXXIX. Jakarta : Pradnya Paramita.

Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Purwosutjipto, H.M.N. 2008. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk Perusahaan, Jilid 2, Cet. 12. Jakarta : Djambatan.

Tim Redaksi Pustaka Yustisia. 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Jakarta : Kencana.

Widjaya, I.G. Rai. 2007. Hukum Perusahaan, Cet. 7. Bekasi : Kesaint Blanc.

Daftar Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Downloads

Published

2020-04-21