PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 05 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara)

Authors

  • FLORENSIUS EDU NIM. A1011131359 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Air merupaka sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak bahkan oleh semua makhuluk hidup. Oleh karnena itu sumber air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah oleh suatu industry yang tidak dilakukan dengan benar akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya air yang ada disekitarnya. Seperti pencemaran air yang terjadi di parit nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, di tengah-tengah permukiman penduduk berdiri suatu industry tahu yang sisa limbah cair industrinya dibuang langsung kesungai sehingga mengakibatkan pencemaran air disekitar bantaran sungai.

Melihat kenyataan yang demikian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: "Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiank Utara)". Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiank Utara)? Faktor Penyebab Terjadinya Pencemaran di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara? Apa Upaya Pemerintah Kota Pontianak Dalam Mengatasi Pencemaran Parit Oleh Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara? sedangkan tujuan penelitian ini: Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecematan pontianak Utara), Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Pencemaran di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Untuk Mengetahui Upaya Pemerinath Kota Pontianak Dalam Mengatasi Pencemaran Parit Oleh Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan pontianak Utara.

Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Sampel dalam penelitian ini adalah Dinas Lingungan Hidup Kota Pontianak, Kelurahan Siantan Hulu kecamatan Pontianak Utara, Masyarakat yang ada di kelurahan siantan hulu kecamatan Pontianak utara.

Jadi kesimpulan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air ini belum seutuhnya terimplementasi, karena usaha rumah tangga pabrik tahu masih beraktivitas seperti biasa walupun pernah diberi tindakan dari Dinas terkait dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha, jika Peraturan Daerah tersebut dirasa belum mampu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha maka pemerintah mempunyai kewenagan dan kewajiban untuk meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut.

 

Kata Kunci : Air, Pencemarn, Industri, Pelaksanaan, dan Implementasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agoes Soegianto, 2010, Ekologi Perairan Tawar, Surabaya : Airlan University press

Ardhana, Made M., 1994, Mikrobiologi Air, Bali : Universitas Udayana

Bagir Manan, 1995, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundnag-undangan Tingkat Daerah, Bandung : LPPM Universitas Bandung

Bintoro Tjokromidjojo, 2000, Teori Strategi Pembangunan Nasional, Jakarta : Gunung Agung

Campbell, 2002, Biologi Edisi Kelima-jilid 1, Jakarta : Erlangga

Darmono, 1995, Lingkungan Hidup dan Pencemaran Hubungannya denganTaksologi senyawa logam, Jakarta : Universitas Indonesia press

Hefni Effendi, 2003, Telaah Kualitas Air, Yokyakarta : PT Kanisius

Juli Soemirat Slamet, 2009, Kesehatan Lingkungan, Jakrta : Gadjah Mada University Press

Mahida,U..N, 1986, Pencemaran Air Dan Pemanfaatan Limbah Industri, Jakarta : CV. Rajawali

Maria Farida Indarati S, 2007, ilmu Perundang-undangan, Yokyakarta : Cet. Ke-7

Masri Singaribuan dan Sofyan Effendi, 2003, Jakarta : Metode Penulisan Survei, LP3ES

Meta Fauziah, 2011, Sehat Dengan Air Putih, Surabaya : Stomata

Michael E. Porter (1990): “Competitive Strategyâ€., New York : Techniques for Analysing Industries and Competitors., The Free Press

P. Joko Subagyo, 2005, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulannya, Jakarta : Rineka Cipta

P. Sondang Siagian, 1985, filsafat Administrasi, Jakarta : Gunung agung

Poerwaarminta, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Philip Kristanto, 2004, Ekologi Industri, Yogyakarta : Andi Offset

Punaji, Setyosari, 2010, Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan, Jakarta : Jakarta Kencana

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Jurimeteri, Jakrta : PT. Ghalia Indonesia

Rozaila Abdullah, S. H, 2005, Pelaksanaan Otonomi Daerah Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Cet ke-1, Jakarta : PT, Rajagrafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia

Solihin dan Darsati S., 1993, Air, Bandung : Jurusan Pendidikan FPMIPA

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&G, Bandung : Alfabeta

Sunu, P. 2001. Melindungi Lingkungan Dengan Menerapkan ISO 1400, Jakarta : PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia

The Liang Gie, 1997, Kedudukan dan Perincian Ilmu Administrasi, Yokyakarta : Karya Kencana

Totok Sutrisno, 1987, Teknologi Penyediaan Air Bersih, Jakarta : PT Rineka Cipta

Wildan Yatim,1987, Bandung : Biologi Modern, Tarsito, Bandung

B. Peraturan Perundang-undangan

Tim Redaksi Fokusmedia, 2004, UUD 1945 dan amandemennya, Bandung : Fokusmedia

Pemerintah Indonesia Tahun 2004. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437. Sekertariat Negara Jakarta.

Pemerintah Indonesia 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaga Negara RI 2009, No. 140. Sekertariat Negara Jakarta.

Pemerintah Indonesia 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaga Negara RI 2014, Sekertariat Negara Jakarta.

Pemerintahan Indonesia 2001. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4161 Sekertariat Negara Jakarta.

Pemerintah Daerah 2013. Peraturan daerah Kota Pontianak Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pengendalian pencemaran Air. Tambahan Lembaga Daerah 2013, No.118 Daerah Kota pontianak.

C. Internet

https://www.google.com/searchq,pencemaran-air-menurut-para-ahli-pencemaran-air-menurut-para-ahli.html dikutip 25/1/2019 13:20

http://ahmadrapi01.com/2016/09/pengertian-pencemaran-air-menurut-paia.html dikutip 25/1/2019 13:2

https://ilmugeogerafi.com di kutip 24/1/2020 3:13

https://id.m.wikipedia.org/wiki/pencemaran. dikutip 2 september, pukul 10.00 wib

Anonim, “Cara Penggunaan pH Meterâ€,dalamhttp://www. parewatercare. com/ cara_ penggunaan_pH_meter_pHp, diakses 25 September 2019

Downloads

Published

2020-09-10