PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP KEJAHATAN YANG BERKEDOK HIPNOSIS DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MURNANDAR SURYA PUTRA NIM. A1011131287 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Orang yang mengalami tindak kejahatan hipnosis, biasanya dalam kondisi tertekan membuat korban tidak lagi bisa mengambil keputusan dengan baik dan tidak bisa lagi berpikir jernih dan dalam kondisi euforia atau perasaan bahagia yang berlebihan tingkat tinggi, logika korban hilang entah kemana. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat otak fokus pada suatu hal secara monoton. Walaupun demikian individu yang mengalami hipnosis masih dapat menyadari apa yang terjadi disekitarnya dan stimulus yang diberikan.

Tetapi karena   kurangnya reka pada saat kejadian dan kurang memenuhi syarat dalam tindak pidana kejahatan penipuan, sehingga laporan tersebut kerap terabaikan oleh aparat penegak hukum. Sehingga korban yang mengalami kerugian materi khususnya korban kejahatan yang berkedok hipnosis merasa enggan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti melaporkan kepada pihak yang berwajib dan hanya dari segelintir korban yang melakukan pelaporan.

Melihat kenyataan yang demikian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: "Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Yang Berkedok Hipnosis Di Kota Pontianak." Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah "Bagaimana Perlindungan Korban terhadap kejahatan yang berkedok hipnosis di kota Pontianak?"

Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui perlindungan korban setelah terjadinya kejahatan yang berkedok hipnosis dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Bimas (bimbingan masyarakat) yang terlibat dalam penegakan hukum pidana dalam menanggulangi adanya korban tindak   kejahatan yang berkedok hipnosis.

Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif adalah merupakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Polresta Pontianak Kota, Korban kejahatan hipnosis, Masyarakat dan Ahli Hipnosis.

Hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah bahwa banyak dilaporkan dalam bentuk kejahatan penipuan yang bermodus hipnosis, banyak yang tidak melakukan pelaporan, banyak mengalami tindak kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun mental, kurang mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban tindak kejahatan yang berkedok hipnosis, mayoritas masyarakat menyatakan tidak pernah mendapatkan penyuluhan hukum dalam menanggulangi kejahatan yang berkedok hipnosis di kota Pontianak, adapun yang pernah mendapatkan penyuluhan itupun sekedar penyuluhan apa itu hipnosis bukan mengenai penyuluhan kejahatan yang berkedok hipnosis dan perlunya penyuluhan hukum dan/atau edukasi terhadap apa itu hipnosis dan tindak kejahatan yang berkedok hipnosis.

 

Kata Kunci : Viktimologi, Perlindungan, Kejahatan, Penipuan, Dan Hipnosis

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A. Qirom Samsudin M, 1985, Sumaryo E., Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Yogyakarta : Liberti

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti

Abdul Wahid, 2004, Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, H A M, dan Hukum, Bandung : Refika Aditama

Abdursaman, 2010, Viktimology, Jakarta : PTIK

Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Akademika Pressindo

Bambang Wuluyo, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika

Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta : PT. Pembangunan Ghalia Indonesia

Boven Theo Van, 2002, Mereka Yang Menjadi Korban Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitas, Jakarta : Elsam

Chaerudin dan Syarif Fadillah. 2004. Korban Kejahatan Dalam Pespektif Vikimologi, Jakarta : Ghradhika Press

Dikdik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Efi Zamidra Zam , 2015, Hipnotis Untuk Kehidupan Sehari-Hari, Jakarta : Jasakom

Masri Singaribuan dan Sofyan Effendi, 2003, Metode Penulisan Survei, Jakarta : LP3ES

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta

Muchsin, 2003,Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas

Muhadar, 2006, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Yogyakarta : Laksbang

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni

Otje Salman, 2004, Teori Hukum, Bandung : Refika Aditama

Otje Salman, dkk, 1986, Ronald Dworkin, Law’s Empire, Harvard University Press, Cambridge.

Ratna W.P, 2017, Casual Hypnosis For Affecting People (Seni Berkomunikasi Untuk Memengaruhi Orang Lain), Yogyakarta : Psikologi Corner

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Jurimeteri, Jakarta : PT. Ghalia Indonesia

Sahetapy, J. E. , 1987, viktimologi, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Satjipto Rahardjo, 1983, Hukum Dan Perubahan Sosial, Bandung : Alumni

______________, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas

Setiono, 2004, Rule of Law, Surakarta : Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas

Simanjuntak B dan Chairil Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Bandung : Trasito

Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Grafika

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Bisnis, Jakarta : PT. Gramedia

_____________ Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta

Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press

Topo Santoso, 2001, Kriminologi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Wahyu Wagiman, 2006, Pedoman Perlindungan Terhadap Saksi dan Pekerja HAM, Jakarta : Elsam

Waluyo Bambang, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika

Widartana, G. 2009, Viktimologi, Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta : Atmajaya

Perundang-Undangan

Tim Redaksi Fokusmedia, 2004, UUD 1945 dan amandemenya, Bandung : Fokusmedia

___________, Seri Hukum dan Perundangan KUHAP dan KUHP, Tangerang Selatan : SL Media

R. Sugandhi, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Negara RI Tahun 2014, No.5602. sekretariat Negara. Jakarta.

Ebook

Indra Majid, 2012, Pemahaman Dasar Hipnosis, E-Book. Psikologi Sejarah Hipnosis.pdf, diakses pada tanggal 14 juli 2018.

Internet

Arif Kuntono, Analis Adalah Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan, 2 Februari 2014, http://blogspot.com.

http://irwanandrianto.blogspot.com, 09-2012, unsur-unsur tindak pidana penipuan, html. di akses pada tanggal 4 oktober 2018.

Downloads

Published

2020-09-10