PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP KEJAHATAN YANG BERKEDOK HIPNOSIS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Orang yang mengalami tindak kejahatan hipnosis, biasanya dalam kondisi tertekan membuat korban tidak lagi bisa mengambil keputusan dengan baik dan tidak bisa lagi berpikir jernih dan dalam kondisi euforia atau perasaan bahagia yang berlebihan tingkat tinggi, logika korban hilang entah kemana. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat otak fokus pada suatu hal secara monoton. Walaupun demikian individu yang mengalami hipnosis masih dapat menyadari apa yang terjadi disekitarnya dan stimulus yang diberikan.
Tetapi karena kurangnya reka pada saat kejadian dan kurang memenuhi syarat dalam tindak pidana kejahatan penipuan, sehingga laporan tersebut kerap terabaikan oleh aparat penegak hukum. Sehingga korban yang mengalami kerugian materi khususnya korban kejahatan yang berkedok hipnosis merasa enggan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti melaporkan kepada pihak yang berwajib dan hanya dari segelintir korban yang melakukan pelaporan.
Melihat kenyataan yang demikian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: "Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Yang Berkedok Hipnosis Di Kota Pontianak." Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah "Bagaimana Perlindungan Korban terhadap kejahatan yang berkedok hipnosis di kota Pontianak?"
Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui perlindungan korban setelah terjadinya kejahatan yang berkedok hipnosis dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Bimas (bimbingan masyarakat) yang terlibat dalam penegakan hukum pidana dalam menanggulangi adanya korban tindak kejahatan yang berkedok hipnosis.
Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif adalah merupakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Polresta Pontianak Kota, Korban kejahatan hipnosis, Masyarakat dan Ahli Hipnosis.
Hasil dari kesimpulan penelitian ini adalah bahwa banyak dilaporkan dalam bentuk kejahatan penipuan yang bermodus hipnosis, banyak yang tidak melakukan pelaporan, banyak mengalami tindak kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun mental, kurang mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban tindak kejahatan yang berkedok hipnosis, mayoritas masyarakat menyatakan tidak pernah mendapatkan penyuluhan hukum dalam menanggulangi kejahatan yang berkedok hipnosis di kota Pontianak, adapun yang pernah mendapatkan penyuluhan itupun sekedar penyuluhan apa itu hipnosis bukan mengenai penyuluhan kejahatan yang berkedok hipnosis dan perlunya penyuluhan hukum dan/atau edukasi terhadap apa itu hipnosis dan tindak kejahatan yang berkedok hipnosis.
Kata Kunci : Viktimologi, Perlindungan, Kejahatan, Penipuan, Dan Hipnosis
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. Qirom Samsudin M, 1985, Sumaryo E., Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum, Yogyakarta : Liberti
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti
Abdul Wahid, 2004, Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, H A M, dan Hukum, Bandung : Refika Aditama
Abdursaman, 2010, Viktimology, Jakarta : PTIK
Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Akademika Pressindo
Bambang Wuluyo, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika
Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta : PT. Pembangunan Ghalia Indonesia
Boven Theo Van, 2002, Mereka Yang Menjadi Korban Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitas, Jakarta : Elsam
Chaerudin dan Syarif Fadillah. 2004. Korban Kejahatan Dalam Pespektif Vikimologi, Jakarta : Ghradhika Press
Dikdik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Efi Zamidra Zam , 2015, Hipnotis Untuk Kehidupan Sehari-Hari, Jakarta : Jasakom
Masri Singaribuan dan Sofyan Effendi, 2003, Metode Penulisan Survei, Jakarta : LP3ES
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta
Muchsin, 2003,Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas
Muhadar, 2006, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Yogyakarta : Laksbang
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni
Otje Salman, 2004, Teori Hukum, Bandung : Refika Aditama
Otje Salman, dkk, 1986, Ronald Dworkin, Law’s Empire, Harvard University Press, Cambridge.
Ratna W.P, 2017, Casual Hypnosis For Affecting People (Seni Berkomunikasi Untuk Memengaruhi Orang Lain), Yogyakarta : Psikologi Corner
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Jurimeteri, Jakarta : PT. Ghalia Indonesia
Sahetapy, J. E. , 1987, viktimologi, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Satjipto Rahardjo, 1983, Hukum Dan Perubahan Sosial, Bandung : Alumni
______________, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas
Setiono, 2004, Rule of Law, Surakarta : Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas
Simanjuntak B dan Chairil Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Bandung : Trasito
Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Bisnis, Jakarta : PT. Gramedia
_____________ Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta
Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press
Topo Santoso, 2001, Kriminologi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Wahyu Wagiman, 2006, Pedoman Perlindungan Terhadap Saksi dan Pekerja HAM, Jakarta : Elsam
Waluyo Bambang, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika
Widartana, G. 2009, Viktimologi, Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta : Atmajaya
Perundang-Undangan
Tim Redaksi Fokusmedia, 2004, UUD 1945 dan amandemenya, Bandung : Fokusmedia
___________, Seri Hukum dan Perundangan KUHAP dan KUHP, Tangerang Selatan : SL Media
R. Sugandhi, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Negara RI Tahun 2014, No.5602. sekretariat Negara. Jakarta.
Ebook
Indra Majid, 2012, Pemahaman Dasar Hipnosis, E-Book. Psikologi Sejarah Hipnosis.pdf, diakses pada tanggal 14 juli 2018.
Internet
Arif Kuntono, Analis Adalah Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan, 2 Februari 2014, http://blogspot.com.
http://irwanandrianto.blogspot.com, 09-2012, unsur-unsur tindak pidana penipuan, html. di akses pada tanggal 4 oktober 2018.