PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • JULYUS DANIEL KRISTOVEL HASIBUAN NIM. A1012141230 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia bukan merupakan hal yang aneh bagi masyarakat, karena peristiwa kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi. Namun terasa aneh bagi masyarakat apabila pelaku pembakaran hutan dan lahan yang sering terjadi tersebut tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyebab kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor ulah manusia, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Pembersihan lahan perkebunan dengan cara membakar dilakukan karena menghemat waktu, mudah dan biaya yang dikeluarkan cukup murah. Berbeda dengan cara menebas, dimana biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi. Oleh sebab itu, perusahaan perkebunan sawit lebih memilih membersihkan lahannya dengan cara membakar. Kawasan yang paling banyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kawasan wilayah ekosistem gambut, yang mana seluruh areal tersebut memiliki izin pemanfaatan hutan dan hak guna usaha untuk perkebunan. Hal ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana wilayah Kabupaten Kubu Raya masih banyak terdapat lahan gambut. Pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit selama ini tidak ditindak secara tegas dan hanya sedikit kasusnya yang ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan. Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya selama tahun 2019 telah terjadi 5 (lima) kasus yang dilakukan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa, PT. Sumatera Unggul Makmur, PT. Rezeki Kencana, PT. Sukses Abadi dan PT. Fajar Saudara Lestari dengan jumlah luas lahan yang terbakar keseluruhan ± 680 ha yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu: Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Sungai Dungun Kecamatan Terentang. Padahal di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, secara tegas melarang setiap orang dan/atau pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi belum ditegakkannya sanksi administrasi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dikarenakan aparat yang berwenang dari instansi terkait kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak mengatur masalah sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya adalah hanya sebatas pemberian sanksi surat teguran dan sanksi penyegelan saja.

 

 

Kata Kunci:     Penegakan, Sanksi Administrasi, Perusahaan Perkebunan, Pembakaran Hutan dan Lahan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2016, Evaluasi Penanggulangan Bencana 2015 dan Prediksi Bencana 2016, Jakarta: BNBP.

Erdiansyah, Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No.3 September 2014-Januari 2015.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, 2016, Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi di Indonesia Tahun 2011-2016, Jakarta: KLHK.

Kusumah, Mulyana W., dkk, 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Jakarta: Yayasan LBH.

Manan, Bagir, 1994, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, (Makalah), Jakarta.

Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-Prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, Jakarta: FE-UI.

Purbowaseso, Bambang, 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo, Satjipto, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung: Sinar Baru.

---------------, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung: Angkasa.

---------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni.

---------------, 2012, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

Samsul, Inosentius, Instrumen Hukum Penanggulangan Kebakaran Hutan, Lahan dan Polusi Asap, Info Singkat Hukum, Vol. VII, No. 17/I/P3DI/September/2015.

Seidmenn, Aan, et.al., 2001, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, Jakarta: ELIPS.

Silalahi, M. Daud, 1992, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI-Press.

---------------, 1989, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

---------------, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

---------------, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

---------------, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Bandung: Alumni.

Suhada, Waliadi, dan Dedi, 2005, Mengelola Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan, Palangkaraya: CARE International Indonesia.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, Jakarta: IND-HILL, Co.

Syaufina, L., 2008, Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Malang: Bayumedia.

Tuhulele, Popi, Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim, Supremasi Hukum, Vol 3, No 2, Desember 2014.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Downloads

Published

2020-09-15