WANPRESTASI PEMILIK BILAL FUTSAL PADA PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

Authors

  • MUHAMMAD FERI KURNIAWAN NIM. A1011141124 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

    Tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari setiap harinya masyarakat melahirkan perjanjian. Salah satu bentuk perjanjian yang muncul dalam keseharian kita ialah perjanjian sewa menyewa yang di buat antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak penyewa yang di lakukan dengan cara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal adalah kesepakatan kedua belah pihak dalam melaksanakan kewajiban dan haknya masing-masing yang berisikan bahwa pemilik lapangan futsal di haruskan memberikan waktu sewa yang sesuai kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang di perjanjikan sebelumnya. Namun pada pelaksanaannya pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan apa yang sudah di perjanjikan sebelumnya.

                    Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Bilal Futsal Wanprestasi Pada Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal Di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini di lakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang di temukan langsung di lapangan.

                    Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pemilik Bilal Futsal Wanprestasi Pada Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal Di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur adalah karena kelalaian dari karyawan pencatat waktu sewa dan kesalahan teknis yaitu mati lampu.

                    Sebagai Akibat hukum yang timbul terhadap pemilik Bilal Futsal yang melakukan kelalaian dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik Bilal Futsal ini dapat di tuntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang di alami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat di lakukan oleh pihak penyewa yang merasa di rugikan atas kesalahan dan lalainya karyawan pencatat waktu sewa adalah menyelesaikn dengam cara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihal pemilik Bilal Futsal di kelurahan parit mayor kecamatan pontianak timur. Akan tetapi, pengguna lapangan belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan yang di layangkan ke pengadilan negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna lapangan di lakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan futsal di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur

 

Kata Kunci : Wanprestasi/Perjanjian Sewa Menyewa

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak, 2007, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_______, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, 2012, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutikno, Sobry.2014 Metode dan Model-Model Pembelajaran Menjadikan Proses Pembelajaran lebih Variatif, Aktif, Inovatif, Efektif Dan Menyenangkan, Lombok Holistica

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta,Jakarta.

Djumadi, 2008, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ferdiansyah, 2008, Sepak Bola, CV Utan Kayu Sejati, Jakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Idil Victor, Permasalahan Pokok Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Alumni,Bandung

J.B Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, PT. Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun, 1999, Metode Penelitian Survai, LP3JES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

R. Djatmiko D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Angkasa, Bandung.

R. Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

_______, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.

_______, 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Dirjosisworo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

B. Website

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Olahraga

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak

Downloads

Published

2020-09-22