PERAN PENYIDIK POLRI DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLDA KALBAR DALAM MENGINDENTIFIKASI KORBAN DAN MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI SIDIK JARI (DACTYLOSCOPY)
Abstract
Peran dan fungsi ilmu daktiloskopi (sidik jari) yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, yang selanjutnya merupakan tugas dari penyidik untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar. Atas dasar ini, penulis melakukan penelitian di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditrekrimum Polda Kalbar) untuk melihat perkara pembunuhan yang terjadi dari tahun 2015 hingga tahun 2017, dengan jumlah sampel yang ditetapkan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar, 3 (tiga) Penyidik pada Seksi Identifikasi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar, 7 (tujuh) keluarga korban tindak pembunuhan, 3 (tiga) pelaku tindak pembunuhan dan 1 (satu) orang ahli hukum pidana.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, karena penulis bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan teknik sampel yang digunakan adalah teknik total sampling (sampel total) yaitu jumlah populasi dijadikan sampel penelitian.
Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa dalam 3 tahun terakhir, tercatat jumlah tindak pidana pembunuhan yang ditangani penyidik Ditkrimum Polda Kalbar, dengan rincian tahun 2015 dari 3 kasus tindak pidana pembunuhan yang terlapor dapat diselesaikan oleh penyidik Ditkrimum Polda Kalbar, kemudian tahun 2016 terdapat 4 kasus tindak pidana pembunuhan dan yang dapat terselesaikan berjumlah 2 kasus sedangkan 2 kasus pembunuhan masih dalam proses penyelidikan (pelaku belum ditemukan), dan yang terakhir ditahun 2017 dari 2 kasus pembunuhan yang dilaporkan seluruhnya dapat diselesaikan. Adanya pelaku yang belum terungkap membuktikan ilmu daktiloskopi (sidik jari) belum maksimal seutuhnya karena tempat kejadian perkara terlalu lama sehingga tidak ditemukan bekas-bekas jejak ataupun sidik jari ditempat kejadian perkara.
Bahwa kendala yang dihadapi penyidik Seksi Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalbar adalah tempat kejadian perkara rusak dan kurangnya tenaga ahli sidik jari yang berpengalaman dibidang identifikasi. Di samping itu keluarga korban pembunuhan dan warga masyarakat pada umumnya yang masuk ketempat kejadian perkara, sidik jari hilang karena cuaca, suhu ruangan, atau bahkan karena belum sempurnanya ditinggalkan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan serta kurangnya tenaga ahli sidik jari yang berpengalaman dibidang identifikasi.
Bahwa jumlah penyidik pada Seksi Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalbar berjumlah 7 orang, sedangkan yang mempunyai sertifikasi sidik jari berjumlah 3 orang, sehingga upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar dalam mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan melalui sidik jari (dactiloscopy) antara lain mengikut sertakan penyidik dalam pelatihan khusus penyidik identifikasi, yaitu pelatihan kejuruan atau pendidikan pengembangan spesifikasi (Coaching Clinic) yang dilaksanakan di Pusdik Reskrim Mega Mendung Bogor
Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Kriminal.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mun’in Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, 1982, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Karya Unipres, Jakarta.
Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Total Media, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
C.S.T Kansil at all, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Djamali, R Abdoel. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Cetakan XVI. Jakarta: Rajawali pers.
Darwis, Ramli, 2007, Penuntun Daktiloscopy, Pusat Identifikasi Polri, Jakarta.
Didik M. Arief dkk, Cyber Law, cet II Bandung: Refika Aditama, 2009.
Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau.
Gumilang, A, 1993, Kriminalistik, Angkasa Bandung.
-------------, 1991, Kriminalistik Pengetahuan Tentang Teknik Dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung
Hamzah, Andi, 1986, Pengusutan Perkara Kriminil Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
--------------, 2008, Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Hamid, Hamrat, dan Harun M. Husein, 1992, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan Dalam Bentuk Tanya Jawab, Sinar Grafika, Jakarta.
Husein, S. 2003. Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. USU Digital Library.
Husein, M. Harun, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Cet I, Rineka, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung.
Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan & Penyidikan), Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
M. Karyadi, 1976, Tindakan dan penyidikan pertama di tempat kejadian perkara, Polieia, Bogor.
R.Soesilo dan M. Karjadi, 1989, Kriminalistik, Ilmu Penyidikan Kejahatan, PT. Karya Nusantara, Bandung.
-----------, 1980, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor.
Sabuan, Ansorie et.al, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, 2009, Jakarta.
Soeriaamidjaja, Hamin, 1984, Pedoman Penanganan TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jakarta.
Yudhana, N, 1993, Penuntun Dactiloscopy, Pusat Identifikasi, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Kepolisian Polda.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, 1995, Balai Pustaka, Jakarta.
Badan Reserse Kriminal Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Identifikasi, Bahan Pelajaran Bidang Daktiloskopi Umum.
Badan Reserse Kriminal Polri, Mengenal Teknologi Identifikasi (Cet.1; Jakarta: pusat Identifikasi, 2007)
https://psikologiforensik.com, diakses tanggal 17 Mei 2017
http://id.wikipedia.org/wiki/Sidik_jari
http://www.referensimakalah.com/2013/03/pembunuhan-menurut-kuhp.html
DianorSutra. Fungsi Kepolisian sebagai penyidik utama studi identifikasi sidik jari dalam kasus pidana.http://jurisprudence-journal.org/fungsi-kepolisian-sebagai-penyidik-utama-studi-identifikasi -sidik-jari-dalam-kasus-pidana
Marzuki Yahya, Teknik Membaca Garis Tangan dan Sidik Jari, http://id.wikipedia.org/wiki/Sidik_jari#Sidik_jari_untuk_identifikas, Diakses tanggal 10 Mei 2017
Gilang S, Fungsi Kepolisian sebagai Penyidik, Studi Identfikasi Sidik Jari dalam Kasus Pidana http://jurisprudence-journal.org/2012/07/fungsi-kepolisian-sebagai-penyidik-studi-identifikasi-sidik-jari-dalam-kasus-pidana
Lady chabbie. “pola sidik jariâ€. http:// psychologythebest.blogspot.com