PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DARA APRILA YUSLYANI NIM. A11112287 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tindak pidana pencurian yang ada dalam kuhpidana juga dibagi menjadi beberapa macam antara lain tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan Pasal 362 kuhpidana atau pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 kuhpidana, tindak pidana pencurian dalam keluarga serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan 365 ditambah dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 kuhpidana, dimana ke dalam gequalificeerde diesfstal atau pencurian yang dikualifikasikan oleh akibatnya. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan masalah serius yang dihadapi pihak kepolisian. Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi, banyaknya pemberitaan diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah.

Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penilitian Yuridis Sosiologis yakni penelitian hukum yang menggunkan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu Undang-undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang ditemukakan dalam penilitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup didalam masyarakat.

Hasil dari pembahasan tersebut, penelitian ini diketahui bahwa penegakan hukum di tingkat penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Pontianak sudah terlaksana, walaupun kendala yang dihadapi adalah sulitnya menampilkan saksi dan barang bukti, serta kurangnya personil. Himbauan untuk masyarakat Kota Pontianak perlunya peningkatan dan siaga dari aparat dan kerjasama antar warga masyarakat dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan dengan tidak menimbulkan kesempatan sehingga terjadi pencurian dengan kekerasan. Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi haruslah dibantu oleh semua pihak, termasuk masyarakat dengan turut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kepolisian Resort Kota Pontianak juga mengimbau, kepada masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas dan tidak lengah, karena pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan tersebut.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyidik, Pencurian Dengan Kekerasan

References

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi. 2003, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya hukum Pidana. Jakarta : Raja Grafindo.

Ahmad Ali, 2009 Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan teori peradilan, Jakarta : kencana.

Andi Hamzah, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

E.Y Kanteret.al, 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Storia Grafika,

Laden marpaung, 2011, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Lawang, Robert MZ. 2005. Kapital Sosial dalam Perspektif Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta. Fisip-UI

Mahmud Mulyadi. 2009. Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan : USU Press.

Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi. 1999. Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

P.A.F Lamintang,2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Prakoso, Djoko 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Ronny Hanitjo Soemitro. 2009. Metode Penelitian Hukum dan jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

R. Soesilo, 1996, KUHP dan Komentar-Komentarnya Lengkap, Politeia, Bogor

S.R. Sianturi, 1999, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehean, Jakarta

Sadjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta : PT LaksBang Persindo.

Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum Cetakan Keenam, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas.

Soerjono Soekanto dan Sri mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Raja Grafindo.

Soerjono, Soekanto. 2007. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.

Sunggono Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Alumni

Sutikno Mertokusumo, 1991. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. liberti, Yogyakarta

W.J.S Poerwadarminto,2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Downloads

Published

2020-10-21