PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI KREATIF BERDASARKAN HAK CIPTA DI MEDIA SOSIAL (DALAM PERSPEKTIF UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)

Authors

  • KEN ORYZA NARAYANA NIM. A1012151245 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Teknologi internet berkembang secara pesat, memberi perubahan secara tidak langsung terhadap kegiatan perekonomian di Industri Kreatif. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara langsung mengalami transisi ke media digital, seperti media sosial sehingga masyarakat belum memahami perundang-undangan yang mengikat kegiatan yang berlangsung dimedia sosial. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini mengacu pada perlindungan hukum apa yang diberikan kepada pemilik hak cipta pekejerja industri kreatif jika karyanya diunggah ulang tanpa izin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah studi kepustakaan dengan menggunakan metode content analysis. Maka dari itu, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman akan hak cipta di media sosial masih kurang, pengunggahan ulang karya sinematografi dan fotografi tanpa izin pencipta di media sosial termasuk pelanggaran karena mengumumkan karya cipta tanpa izin. Serta akibat hukum bagi pengunggah karya cipta tersebut tanpa izin adalah pencipta dapat menggugat secara perdata dan pidana. Pihak media sosial yang telah mendapatkan pemberitahuan adanya pelanggaran dapat melalukan pemblokiran atau penutupan akun media sosial pengunggah karya cipta tanpa izin.

 

Kata kunci: hak cipta, industri kereatif, internet, media sosial.  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdukladir Muhammad, Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001,

Brad Sherman & Lionel Bently. The making of modern intellectual property law. Cambridge: University Press. Cambridge Studies in Intellectual Property Rights. Xx and 242 pp (incl indx). ISBN 0521563631.

Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah, R, Hak Milik Intelaktual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Yulia, Modul Hak atas Kekayaan Intelektual, Lhoksumawe: Unimal Press, 2015

Fajar Mukti dan Achmad Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2019

Kathy Bowrey. 2003. Law and Internet Cultures. Cambridge University Press.

Khoirul Hidayah , Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 2017, Malang: Setapres.

McKeough, Jill and Stewart, Andrew. Intellectual Property in Australia, Second Edition, Butterworths Melbourne, Pert, 1997

Nielsen Online. 2008. Nielsen Report TV, Internet and Mobile Usage Among Americans. Retrieved from http://blog.nielsen.com/nielsenwire/wp-content/uplouds/2009/06/3_screen_report_5-08_fnl.pdf

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2015.

Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia (teori dan analisis harmonisasi ketentuan WTO-TRIPs agreement), Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hlm.26.

Yusran Isniani, Buku Pintar HAKI (Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual), Ghalia Indonesia, Bogor, 2010,

Yusran Isnaini, Hak Cipta dan Tatanannya di Era Cyber Space, Jakarta: Ghalia Indonesia, Bogor, 2009,

B. Karya Tulis Ilmiah

______.2008. “Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2025â€. Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Depdag RI, 2008.

Aji, H. F. R., & Rosando, A. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Foto Pribadi Yang Digunakan Orang Lain Di Instagram. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune

Akar, E., dan Topçu, B. 2011. “An Examination of The Factors Influencing Consumers' Attitudes Toward Social Media Marketingâ€. Journal of Internet Commerce. 10(1): 35-67. doi: 10.1080/15332861.2011.558456.

Andreas, Kaplan M., Haenlein Michael 2010. "Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media". Business Horizons 53 (1). p. 61.

Amin, Z., 2018. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DALAM BIDANG INDUSTRI KREATIF DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Mimb. Keadilan. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1609

Bonds-Raacke, J., Raacke, J., 2010. MySpace and Facebook: Identifying Dimensions of Uses and Gratifications for Friend Networking Sites 8, 8.

Bracha, O., Syed, T., n.d. Beyond Efficiency: Consequence-Sensitive Theories of Copyright 29, 89.

David S. Levine. 2013. Intellectual Propery Law Without Secrets. The Law of The Future and The Future of Law: Vol. II, p. 337, Elon University School of Law; Stanford University - Center for Internet and Society.

Don Tapscott and Anthony D. Williams, Wikinomics: How Mass Collaboration Changes Everything, New York: Penguin, 2007, 320 pp

E. Mollick, "Establishing Moore's Law," in IEEE Annals of the History of Computing, vol. 28, no. 3, pp. 62-75, July-Sept. 2006.doi: 10.1109/MAHC.2006.45

Edwards. Clara, The art of posting: social media,copyright and artist attribution, Internet Law Bulletin, May 2016

Haryatti, Dyah Ayu Woro. 2014, Analisis Kinerja Sektor Informal Kreatif di Kota Surakarta Tahun 2013. Surakarta : Universitas Sebelas Maret

Joel Waldfogel, 2012. "Music Piracy and Its Effects on Demand, Supply, and Welfare," Innovation Policy and the Economy, University of Chicago Press, vol. 12(1), pages 91-110.

Jones, O., & Kurzban, R., (2010). Intuitions of Punishment. Chicago Law Review, Vol. 77, p. 1633, 2010.

Lessig, L., Lessig, L., 2006. Code, Version 2.0. ed. Basic Books, New York.

Luther, K., Fiesler, C., & Bruckman, A. (2014). Redistributing leadership in online creative collaboration. In Proceedings of the 2013 Conference on Computer Supported Cooperative Work, CSCW’13 (pp. 10007-1022). New York, NY: ACM. Doi: 10.1145/2441776.2441891

Mangold, W.G., Faulds, D.J., 2009. Social media: The new hybrid element of the promotion mix. Bus. Horiz. 52, 357–365. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2009.03.002

Nielsen Online. 2008. Nielsen Report TV, Internet and Mobile Usage Among Americans. Retrieved from http://blog.nielsen.com/nielsenwire/wp-content/uplouds/2009/06/3_screen_report_5-08_fnl.pdf

Priscillia, L. M. P., & Subawa, I. M. (2018). Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta atau pemegang hak cipta Di Media Sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(4), 1-15

Rantung, R.A., n.d. HAK CIPTA DALAM JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA 12.

Rois, M.F., Roisah, K., 2018. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Kerajinan Kuningan Tumang. Kanun J. Ilmu Huk. 20, 401–419. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11717

Simatupang, Patar dan Akib, Haedar. 2007. â€Potret Efektivitas Organisasi Publik: Review Hasil Penelitianâ€. Manajemen Usahawan Indonesia. No 01. Th.XXXVI.

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Cipta; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016â€).

D. Website

https://jagad.id/pengertian-media-sosial-sejarah-jenis-ciri-ciri-dan-fungsi-tujuan/)

https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial

https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli)

https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-media-sosial.html)

https://id.wikipedia.org/wiki/YouTube)

https://creativecommons.or.id/2018/01/survei-pengetahuan-hak-cipta-dan-lisensi-creative-commons/

https://www.facebook.com/terms.php

E. Wawancara

Anggir Ikshan, Maika Collective Studio, Jakarta, Indonesia

Eko Wahyu Pradinanta, Bibit.Id, Jakarta, Indonesia

Downloads

Published

2020-10-21