KEWAJIBAN PENGELOLA TAMAN KANAK-KANAK AL-MADANI PONTIANAK UNTUK MENYETOR UANG SUMBANGAN GEDUNG PADA PENGURUS YAYASAN AL-MADANI SYARIF ABDURRAHMAN PONTIANAK

Authors

  • DIAN PRIHATNA NIM. A1012141008 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tanah atau lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan keberadaan manusia. Kepemilikan hak atas tanah menjadi penting dalam berbagai kegiatan guna menunjang perekonomian. Sehingga keberadaan tanah/lahan memberikan fungsi strategis bagi sektor pengembangan perekonomian masyarakat. Sehingga bagi mereka yang membutuhkan keberadaan tanah/lahan akan berusaha untuk memiliki baik itu secara tetap, maupun secara sementara seperti sewa menyewa, sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. hanya saja dalam hubungan hukum peristiwa sewa menyewa tersebut terjadi masalah di mana penyewa pekarangan melakukan wanprestasi berupa tidak membayar uang sewa tepat pada waktunya kepada pemilik pekarangan. Dengan demikian tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik pekarangan. Sehingga muncul persoalan hukum dan perlu cara penyelesaian terbaik dan manusiawi guna mengatasi masalah wanprestasi dalam hal perjanjian sewa menyewa pekarangan. Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Penyewa Pekarangan Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Pekarangan Dengan Pihak Pemilik Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Sesuai Dengan Perjanjian? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pekarangan di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa pekarangan melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penyewa pekarangan yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan.(4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik pekarangan terhadap pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil Penelitian : Bahwa pihak penyewa pekarangan tidak memenuhi kewajiban membayar uang sewa pekarangan tepat waktu, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa pekarangan, antara pihak penyewa dengan pemilik pekarangan. Bahwa faktor yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu adalah penyewa sebagai pelaku usaha melakukan pemutaran modal, guna meningkatkan pendapatan. Bahwa akibat hukum terhadap pihak penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban membayar uang sewa pekarangan yang masih terhutang. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik pekarangan terhadap pelaku usaha kuliner selaku pihak penyewa pekarangan yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.


Keywords : Perjanjian, Pekarangan, Sewa Menyewa.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti. Bandung , 2003

Bachsan Mustafa, Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico,

Bandung, 2005

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht)

dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul

Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan,

Liberty, Yogyakarta, 1984

J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Sinar Grafika,

Jakarta. 2003

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia,

Jakarta,2008

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S

Mariam Daruz Badrulzaman. KUHPerdata Buku III,Bandung. Alumni.2006

M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung. 2003

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Periaktan, CV. Mandar Maju, Semarang,

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

-------------, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001

-------------, dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta, 2002

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sri Soedewi Masjkoen Sofwan, Hukum Perhutangan Bagian A,tanpa tahun

Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur,

Bandung. 2001

--------------------------- Azas-Azas Hukum Perjanjian, PT.Bale, Bandung, 1989

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Downloads

Published

2020-11-03