PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DILUAR PENGADILAN OLEH BAGIAN SENGKETA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN
Abstract
Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian internal dari komponen pembangunan bangsa, sebagaimana dengan komponen pembangunan bangsa yang lainnya maka peran dan posisi BPN dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara utuh terintergrasi, baik sebagai penegak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dalam peran membangun bangsa (nation building) dengan mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara damai. Keberadaan organisasi Badan Pertanahan Nasional salah satunya ialah mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 38 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan adalah dasar hukum yang dijaddikan dasar dalam mengatur tata kerja kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Guna mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan, maka di Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak terdapat bagian Sengketa yang berperan dalam mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pontianak. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 5 laporan sengketa kemudian pada tahun 2019 terdapat 6 laporan sengketa dimana dua dari enam laporan tersebut telah selesai sedangkan 4 lagi masih proses kelengkapan berkas
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: " Apakah Bagian Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak sudah efektif menyelesaikan sengketa tanah diluar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan?"
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Bahwa keberadaan Bagian Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak belum dapat berperan aktif menyelesaikan sengketa tanah diluar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan karena faktor sumber daya manusia.
.
Kata Kunci: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kota Pontianak, efektif dan faktor sumber daya manusia
References
DAFTAR PUSTAKA
A.P. Parlindungan, Komentar Atas UUPA, Bandung : Mandar Maju, 1991;
A.P. Parlindungan, Hilangnya Hak-hak Atas Tanah, Bandung : CV. Mandar Maju, 1999;
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008;
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertipikat Dan Permasalahannya, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2002;
--------------------------, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2003;
------------------------, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Jakarta : Prestasi Pustakaraya, 2004;
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2004;
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung : Alumni, 1993;
Boedi Harsono, Hukum Agaria Indonesia; Sejarah Pembeniukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005;
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya UUPA UU No. 5Tahun 1960, Bandung : Alumni, 1995;
Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2000;
Edi Prajoto, Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional, Bandung : CV. Utomo, 2006;
Harsono Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Teruna Grafica, 2006;
Inu kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta: Bumi Aksara, 2004;
Irawan Soerodjo, Kapasitas Hukum Atas Tanah di Indonesia, Surabaya : Arkola, 2003;
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1982;
Kartasaputra, Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005;
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004;
Maria S.W. Sumardjono, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta: Andi Offset, 1982;
Maria SW Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009;
Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi (Proses Diagnosa dan Intervensi), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,1997;
Mochammad Tauhid, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Yogyakarta: STPN Press, 2009;
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta, 1976;
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012;
Perangin Effendi, Pertanyaan dan JawabanTentang Hukum Agraria, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1986;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta, 1985;
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung : Mandar Maju, 1991;
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta : Tugujogja Pustaka, 2005;
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta :PT Kompas Media Nusantara, 2003;
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Grafindo Persada. 2003;
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta Bandung. 2010;
Tampil Anshari Siregar, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan ; Pustaka Bangsa Press, 2005;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan ;
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan;
www.pontianakkota.go.id/;