PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELANGGAN PT. PLN (PERSERO) UNTUK MEMBAYAR TAGIHAN LISTRIK DI KELURAHAN SIANTAN HILIR KECAMATAN PONTIANAK UTARA
Abstract
Penelitian tentang "Pelaksanaan Kewajiban Pelanggan PT. PLN (Persero) Untuk Membayar Tagihan Listrik Di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara " bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pelanggan PT. PLN (Persero) membayar tagihan listrik di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pelanggan PT. PLN (Persero) belum membayar tagihan listrik di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Untuk mengetahui akibat hukum belum dibayarnya tagihan listrik oleh pelanggan PT.PLN (Persero) di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh PT. PLN (Persero) terhadap pelanggan PT. PLN (Persero) yang belum membayar kewajiban tagihan listrik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kewajiban pelanggan PT. PLN (Persero) membayar tagihan listrik di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara belum dilaksanakan sepenuhnya karena masih ada pelanggan yang menunggak pembayaran sepanjang tahun 2018 ada sebanyak 15 orang pelanggan yang belum membayar kewajibannya atas tagihan pemakaian ketenagalistrikan. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak pelanggan PT. PLN (Persero) belum membayar tagihan listrik di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara adalah dikarenakan kenaikan harga tenaga listrik yang terus menerus terjadi, diputuskannya subsidi oleh Negara terhadap para pelanggan serta kadaan ekonomi yang sulit membuat mereka jadi menunggak pembayaran listrik. Bahwa akibat hukum belum dibayarnya tagihan listrik oleh pelanggan PT.PLN (Persero) di Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara menyebabkan para pelanggan pengguna jasa ketenagalistrikan telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga harus mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh PT. PLN (Persero) terhadap pelanggan PT. PLN (Persero) yang belum membayar kewajiban tagihan listrik adalah dengan melakukan berbagai upaya yaitu dengan memberikan informasi atau pemberitahuan kepada para pelanggan bahwa pelanggan belum membayar tagihan dan melakukan upaya musyawarah dan mufakat atas tanggapan pelanggan yang meminta keringanan atas tagihan yang belum dibayarkan.
.Kata Kunci : Kewajiban, Pelanggan PT. PLN (Persero) , Tagihan Listrik
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Alfin Sulaiman, 2001, Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dalam Perspektif Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Rachmadi Usman, 1999, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan, Alumni, Bandung
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.