FAKTOR-FAKTOR MASYARAKAT BELUM MENJADI PESERTA PROGRAM KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

Authors

  • AMBARWATI NIM. A1011161069 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Masalah kesehatan merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menggunakan jaminan   sosial. Oleh karena itu pemerintah mengamanatkan   adanya suatu jaminan   sosial yang bersifat wajib dan mampu menjangkau seluruh penduduk Indonesia dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kemudian pada tahun 2011 sebagai bentuk tindak lanjut perhatian pemerintah maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat indonesia.

Rumusan masalah adalah: "MENGAPA MASIH ADA MASYARAKAT YANG BELUM MENJADI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR"?

Tujuan penelitian adalah Untuk mengungkapkan faktor-faktor masyarakat belum menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan di kecamatam Pontianak Timur, Untuk mengetahui tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat dalam menunjang program kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kecamatan Pontianak Timur. Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Sosiologis, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan khususnya masyarakat di kecamatan Pontianak Timur. Hal ini menunjukan lemah nya kesadaran hukum masyarakat di kecamatan Pontianak Timur. adapun faktor penyebab masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan karena masyarakat belum percaya dengan pelayanan BPJS kesehatan / tidak tertarik, serta kurangnya pendapatan perbulan untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah ialah, dengan mempertegas dan mengefektifkan dalam pemberian sanksi administratif   kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

Kata Kunci : Kesadaran Hukum Masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peserta ,Wajib mendaftar.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Achmad Ali dan wiwie Haryani, 2012,Menjelajah kajian empiris terhadap hukum, Kencana,Jakarta.

Ali Zaenudin, Sosiologi Hukum, CV. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Ahmad Ali, 2011, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 179

Basrowi, 2005,M.S Pengantar Sosiologi, Bogor : Ghalia Indonesia.

BPJS Kesehatan 2016. Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan tahun 2016, Jakarta.

Drs.Kansil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

Marwan Mas,2014, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Penerbit Ghaila Indonesia.

Naskah akademik dalam Andika Wijaya,2017 Hukum Kaminan Sosial Indonesia,Sinar Grafika, Hal 29

Otje Salman, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung.

Soerjono soekanto, 1982 Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawal, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum , PT Raja Grafindo Persada ,Jakarta.

Srikandi Rahayu, seputar pengertian BPJS Kesehatan:http// seputarpengertian.com/ Diakses Pada 20 februari 2017, pukul 13.00

Sugiyono, 2009 , Metode penelitian deskriptif dan R&D, Alfabeta, Bandung, hlm. 29

Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.hlm 13

Peraturan dan Undang-Undang

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang prosedur penegenaan sanksi administratif

Mahkamah Konstitusi. Nomor Perkara 007/PPU-III/2005

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Departemen Kesehatan RI, Panduan Layanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Jakarta, Hlm,1

Internet

http://www.google.com//kesadaran hukum dalam masyarakat.com

http://www.bpjs-kesehatan.go.id/status-13-manfaat .html dikunjungi tanggal 31 maret 2014.

http://jkn.jamsosindonesia.com/topik/detail/asas/--tujuan-dan prinsip#.XkwiJMCySEc diakses, 13 agustus 2017 pukul 11. 10 wib

http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/fungsi_tugas_dan_wewenang_bpjs diakses tanggal 14 desember 2011 pukul 12.40 wib

Downloads

Published

2020-11-23