PENERAPAN PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KOTA PONTIANAK SETELAH PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Upaya Penerapan perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang saat ini dan masa yang akan datang, Upaya perlindungan dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pemberian hak hak sepenuh nya Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang.
Penelitian ini dilakukan di berbagai tempat, diantaranya yaitu Polresta Pontianak, Pengadilan Negeri IIA Kota Pontianak dan Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak, dengan mengambil data terkait Perdagangan Orang, khususnya perlindungan hukum untuk dianalisis mengunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu suatu metode dengan mengungkapkan atau mengambarkan keadaan seperti adanya pada waktu penelitian dilakukan serta menganalisisnya sehingga dapat mengambil kesimpulan akhir mengenai Penerapan perlindungan Korban Kejahatan Perdagangan Orang dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Disamping itu, juga dilakukan wawancara dengan beberapa responden Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penerapan perlindungan terhadap Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang saat ini dan masa yang akan datang diantaranya diberikan oleh beberapa perundang-Undangan di Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada. Adapun upaya penanggulangan-Nya berupa upaya Pre-Emtif, Preventif, Represif, dan Rehabilitatif. Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang hingga saat sekarang ini dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak aparat penegak hukum dalam memberantas kasus ini, antara lain karena adanya permintaan pasar yang terus meningkat terutama terhadap perempuan dan anak-anak, korban perdagangan orang, jaringan kriminal perdagangan orang yang semakin berkembang dan terorganisir, dari aspek penyidikannya bersumber dari korban perdagangan sendiri dimana korban tidak ingin kasusnya disidik dengan berbagai alasan, Kemajuan di bidang transportasi juga memudahkan pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lain, belum memadainya kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat (korban, dan aparatur pemerintah).
Kata kunci: penerapan, perlindungan, korban, perdagangan orang
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Adami Chazawi, 2000, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo, Jakarta,
ACILS-IMC-USAID,2009. Panduan Penanganan Anak Korban Perdagangan Manusia, Lembaga Advokasi Hak Anak, Bandung,
Andi Hamzah, 1986, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung.
Apeldoom.L.J.Van, 1993. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta.
Barda Nawawi arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
Didik M, Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, ed. 1, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.
Farhana Mimin Mintarsih, Upaya Perlindungan Korban Terhadap Perdagangan Perempuan (Trafficking) Di Indonesia,
Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Indonesia Court Report: Human Trafficking, Universitas Indonesia, Human Right Center, Jakarta.
Komariah Emong Sapardjaja, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil dalam Hukum Pidana, Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung.
Lihat Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lihat Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi, 1992, pengertian korban dalam pandangan hukum, hal
Moeljatno, 1987,Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta hal. 37
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lihat Pasal 1 Angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, 1975.
Simons(P. A. F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung.
Rachmad Syafaat, Dagang Manusia Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Prof. Moeljatno, SH,Tindak perdagangan orang,Jakarta : Bina Aksara,2002
Wiryono Prodjodikoro, 2002,Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,PT. Eresco, Jakarta.
Van Hammel, Teguh Prasetyo, 2011 Hukum Pidana, Cetakan Kedua, P.T. Raja Grafindo, Jakarta.
Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta, 2009.