STRATEGI RESERSE KRIMINAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Fungsi Polri dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat dan penegakan hukum, mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan, baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tentram. Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut.
Saat ini tingkat kriminalitas dan kejahatan kian marak di Indonesia. Terdapat sejumlah faktor mengapa kriminalitas kian marak di Indonesia, antara lain: faktor ekonomi, makin tingginya angka kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan, dan tidak terbukanya lapangan kerja.
Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat juga tidak luput dari maraknya kasus-kasus kriminalitas. Berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak diketahui bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir yakni dari tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018 telah terjadi 1.209 (seribu dua ratus sembilan) kasus kriminalitas, dimana pada tahun 2016 telah terjadi 253 kasus kriminalitas, kemudian pada tahun 2017 telah terjadi 324 kasus kriminalitas, sedangkan pada tahun 2018 telah terjadi 632 kasus kriminalitas. Dari data di atas dapat dikatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir angka kriminalitas di wilayah Polresta Pontianak mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kriminalitas sudah menjadi tugas dan wewenang aparat Kepolisian, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal. Walaupun aparat Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi kriminalitas (kejahatan), namun dalam realitanya angka kriminalitas di wilayah Polresta Pontianak masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Oleh karena itu, Satuan Reserse dan Kriminal melakukan strategi dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan di wilayah hukum Polresta Pontianak dengan meningkatkan penerangan hukum dengan menggunakan mobil patroli, menambah jumlah personil pada Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak untuk melakukan patroli dan melibatkan masyarakat yang mengetahui terjadinya kejahatan untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian sebagai upaya pre-emtif dan preventif (pencegahan). Sedangkan upaya represif dilakukan dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang dilakukan oleh warga masyarakat tanpa adanya sikap toleransi sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberi contoh bagi warga masyarakat yang ingin melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Strategi, Satuan Reserse dan Kriminal, Pencegahan dan Penanggulangan, Kejahatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Alam, A.S., 1979, Kejahatan, Penjahat, dan Sistem Pemidanaan, MIK, Ujung Pandang.
Ali, Achmad, 2002, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone, Jakarta.
Anwar, Yesmil, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta.
------------, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 1991, Upaya Non Penal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bahan Seminar Kriminologi VI, Semarang.
Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Bawengan, Gerson W., 1979, Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Effendi, Rusli, 1983, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung.
Firganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah, 2014, Hukum dan Kriminalistik, Justice Publisher, Bandar Lampung.
Gumilang, A., 1993, Kriminalistik, Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung.
Hamzah, Andi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, PT. Sofmedia, Medan.
Hartono, 2010, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif), Sinar Grafika, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W., 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico, Bandung.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
------------, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lopez, D.A., 2006, “Asian Gang Homicides and Weapons: Criminalistics and Criminologyâ€. Journal of Gang Research/ Vol 13, Issue 4, California State University, California.
Marzuki, Laica, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Pikiran-pikiran Lepas, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Pranoto, Suhartono W., 2006, Teori dan Metodologi Sejarah, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.
Purnomo, Bambang, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Majalah Hukum dan Keadilan, Volume II/Juli.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soeparmono, R., 2002, Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, CV. Mandar Maju, Bandung.
Soesilo, R., 1984, Pokok-pokok Hukum Acara Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, PT. Karya Nusantara, Bandung, 1984, halaman 46.
------------, 1974, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politea, Bogor.
------------, dan M. Karjadi, 1989, Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), PT. Karya Nusantara, Bandung.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Undip, Semarang.
------------, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
------------, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudjono, Kriminalistik dan Ilmu Forensik, Bandung, 1976, Tribisana Karya, h. 34.
Supriyadi, 2002, â€Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Legislatif Dalam Perundang-undangan Pidana di Indonesiaâ€, Mimbar Hukum No. 40/11/2002, Majalah Berkala Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Susanto, I.S., 1993, Kajian Sosiologi Terhadap Polisi, Simposium Nasional Polisi Indonesia, Semarang.
Tabah, Anton, 2002, Membangun Polri yang Kuat (Belajar dari Macan-Macan Asia), Mitra Hardhasuma, Jakarta.
Widiyanti, Ninik, dan Yulius Waskita, 1987, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.