ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERIGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PRINSIP ASSET RECOVERY
Abstract
Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengembalikan kerugian tersebut melalui prinsip Asset Recovery. Sehingga perlu adanya penelitian mengenai pengembalian kerugian keuangan negara dalam UU PTPK ditinjau dari prinsip Asset Recovery. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu "bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditinjau dari prinsip asset recovery?" Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan 1. Bahwa kasus tindak pidana korupsi di Indonesia setiap tahunnya selalu bertambah, dimana pada periode 2005-juni 2019 jumlah kerugian keuangan negara berjumlah Rp. 3,00 Triliun, yang berarti bahwa hukuman yang ada selama ini tidak dapat memberantas tindak pidana korupsi. 2. Bahwa kerugian keuangan negara belum bisa dikembalikan seutuhnya, dari jumlah kerugian keuangan negara hanya terdapat 40% kerugian yang dapat dikembalikan. 3. Bahwa, upaya yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenag untuk menagani tindak pidana korupsi pengembalian kerugian keuagan negara belum optimal. 4. Bahwa dalam suatu putusan kasus tindak pidana korupsi hukuman subsider tidak sesuai dengan jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terpidana. 5. Berdasarkan data dari lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang untuk menangani kasus tindak pidana korupsi di Indonesia ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam mewujudkan prinsip dari Asset Recovery (pengembalian aset) yaitu: Faktor Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum, Faktor penanganan aset yang telah dirampas belum optimal, Faktor adanya hukuman subsider sehingga ada pilihan bagi terdakwa untuk tidak mengganti kerugian.
Kata Kunci: Asset Recovery, kerugian keuangan negara,
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Azhari, H. M. T., 2003. Negara Hukum, Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari degi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Prenada Media.
BPKRI, 2019. IHPS1 (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1). In: BPKRI, ed. IHPS1 (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1). indonesia: BPKRI
Hadikusuma, H., 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: mandar Maju.
Hadikusuma, H., 1995. metode pembuatan kertas kerja skripsi ilmu hukum . In: H. Hadikusuma, ed. metode pembuatan kertas kerja skripsi ilmu hukum . bandung: mandar maju.
KPK, 2018. pedoman penanganan tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal. In: KPK, ed. pedoman penanganan tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal. indonesia: KPK.
Najih , M. & Siomin, 2014. Pengantar Hukum Indonesia Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia. Malang: Setara Press.
Notohamidjojo, O., 1975. Soal-Soal Filsafat Hukum. Jakarta: bpk Gunung Agung.
Remmelink, J., 2003. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
simamora, s. d. & hertini, f. m., 2015. hukum pidana dalam bagan. In: F. U. Press, ed. hukum pidana dalam bagan. Pontianak: F.H. UNTAN Press.
Soekanto, S. & Mamudji, S., 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
suhendar, 2015. Konsep kerugian keuangan negara pendekatan hukum pidana, hukum administrasi, dan pidana khusus korupsi. In: suhendar, ed. Konsep kerugian keuangan negara pendekatan hukum pidana, hukum administrasi, dan pidana khusus korupsi. malang: setara press.
Suparni, N., 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryani, 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia Analisis. Bandung: Yrama Widya.
Widoyopramono, 2014. In: U. G. Mada, ed. peran kejaksaan terhadap asset recovery dalam perkara tindak pidana korupsi . yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Yanuar, D. P. M., 2007. pengembalian aset hasil korupsi berdasarkan konvensi PBB anti korupsi 2003 dalam sistem hukum indonesia. In: P. Bandung, ed. pengembalian aset hasil korupsi berdasarkan konvensi PBB anti korupsi 2003 dalam sistem hukum indonesia. bandung: P.T Bandung.
Yusuf, M., 2013. Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: PT Kompas Nusantara.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991, Edisi Kedua, Balai Pustaka.
B. Internet
https://acch.kpk.go.id/images/ragam/makalah/pdf/pidana korporasi/Pengembalian-aset-CCL-KPK-yunus-husein.pdf
https://ngobrolin hukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum
https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/367-sukotjo-sastronegoro-bambang
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
United NationsConvention Against Corruption (UNCAC) 2003
Undang-undang nomor 7 tahun 2006 Tentang pengesahan united nations convention against corruption, 2003
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.