PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ATAS SEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA DALAM BIDANG STRAPPING DAN WRAPPING BAGGAGE ANTARA CV BOY BERSAUDARA DENGAN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA SUPADIO PONTIANAK

Authors

  • RENGGA INDOCIPTA PARDEDE NIM. A1012141137 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkembangan industri jasa di Indonesia menyebabkan persaingan bidang industri jasa semakin meluas. Salah satu perusahaan yang konsisten dalam memberikan pelayanan jasa adalah PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam dunia usaha, "strapping dan wrapping baggage" merupakan hal yang sangat penting untuk memajukan perusahaan atau meningkatkan pendapatan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan yang bergerak dibidang jasa.

PT. Angkasa Pura II (Persero) Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disektor perhubungan bergerak di bidang dan pengusahaan kebandarudaraan serta pelayanan jasa navigasi penerbengan, sekaligus pelopor pengusahaan kebandarudaraan yang bersifat komersil di Indonesia.

Strapping      Dan      Wrapping      Baggage       adalah      Pembungkus      plastik untuk bagasi atau baggage wrap yang sudah lama ditawarkan di banyak bandara- bandara didunia sebagai salah satu cara paling baik dan aman. Banyak orang yang menggunakannya,  yang  pasti  ingin  koper  dan  tas  terlindungi  ketika  dibawa ke bagasi pesawat.

Metode penelitian juga merupakan pedoman untuk memperoleh pengetahuan

yang lebih mendalam dari suatu obyek yang diteliti dengan mengumpulkan, menyusun    serta    menginterprestasikan     data-data    yang    diperoleh.    Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa metodologi penelitian adalah : Suatu pemikiran yang     digunakan    dalam    penelitian,    Suatu    teknik    yang     umum    bagi    ilmu pengetahuan, dan Cara tertentu untuk melakukan prosedur. Dengan              demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan jenis pendekatan Deskriptif.

Berdasarkan uraian-uraian tentang pengolahan data, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa antara pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi  Usaha         dengan  pihak  Penyewa,  telah  melakukan  perjanjian  sewa menyewa dimana pelaksanaannya secara lisan, yang mana pihak penyewa sepakat dengan harga yang diberikan oleh pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha yaitu sebesar Rp 3.240.000.000, - (tiga milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) . Dalam sistem pembayaran sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dapat    dilakukan     dengan    dibayar     dibelakang,sesuai    tagihan     perbulan     dan dibayarkan dengan cara rekening deposit dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat   belas)  hari  sejak  tagihan  /invoice  diterima,  Bahwa  faktor  penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha  dalam perjanjian sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha    di Bandara Supadio Pontianak    dikarenakan sepi pembeli/ pengguna jasa dan adanya keperluan yang mendesak, Bahwa akibat hukum yang yang diberikan pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha  kepada pihak Penyewa.

 

Kata Kunci : Angkasa Pura, Wanpestasi, Strapping Dan Wrapping Baggage

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta.

, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bahkti,

Bandung, h.103

, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 225

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, h.45

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja

Grafindo Perjada, Jakarta, h. 47.

Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung: Penerbit Nuansa

Aulia.

Gunawan Widjaja, 2006, memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta, halaman 248-249.

, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 285-286

J. B. Daliyo, dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, h.32

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta, h. 21

M. Yahya Harahap, 1994,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. h. 220

, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, h. 60

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung. h.21

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta, 1999), h,125

P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, h. 335.

Qirom S. Meliala, 1985, pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta

Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, h.29

R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta, h. 342

, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, h. 338

, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta, h. 342

R. Subekti, 2000, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, h.152

, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan 19, PT. Intermasa, Jakarta, h. l 1

, 2004, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, h. 46

, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, h. 45

, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta, h. 47.

R.Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pradnya Paramita, Jakarta, h.338

Salim. HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, h.152

Soedharyono Soimin, S. H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar

Grafika, Jakarta, h.313

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi

Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta, h.21

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, h.79

Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung, h.7

Perundang-Undangan

Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Website

http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html tanggal 25 Juni

pukul 11 : 50

Downloads

Published

2020-12-07