PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PONTIANAK BARAT
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.
Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Wajib Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1)Faktor-faktor apa yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat (2) Bagaimana upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat. Dan tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk (1)Mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Pontianak Barat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (2) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Pontianak Barat belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat (3) mengetahui dan menganalisis upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.
Metode yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum empiris denganmenggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Serta penulis melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner untuk memperkuat data. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat masih belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat dari tahun 2018 sampai dengan akhir bulan November 2019, dimana jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 109.182 orang. Faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak belum melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada KPP Pratama Pontianak dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan atau budaya dalam masyarakat, terutama bagi Wajib Pajak yang selalu menganggap sepele dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun membayar pajak . Selain itu, faktor tidak mengetahui dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan melalui cara menerbitkan iklan layanan pajak yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, media online (internet) dan media luar ruang (pemasangan baliho, spanduk, dan sebagainya).
Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Perbuatan Melawan Hukum, Surat Pemberitahuan (SPT),Wajib Pajak Orang Pribadi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
AgusSetiawan, 2010, Petunjuk Praktis Pemotongan dan Pemungutan PPh, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Chidir Ali, 2008, Hukum Pajak Elementer, PT. Eresco, Bandung.
Erly Suandy, 2002, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
Haula Rosdiana dan Rasin Tarigan, 2005, Perpajakan Teori dan Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Judisseno, Rimsky K., 2005, Perpajakan, Edisi Revisi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lauddin Marsuni, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, UI-Press, Jakarta.
Mardiasmo, 2008, Perpajakan, Edisi Revisi, Andi Offset, Yogyakarta.
RismawatiSudirman, 2012, Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktek, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.
Rochmat Soemitro, 2006, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung.
R. Mansury, 2006, Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000, YP4, Jakarta.
Satjipto,Rahardjo, 2014,Ilmu Hukum, Cetakan ke-VI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2006, Hukum dan Masyarakat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siti Kurnia Rahayu, 2009, Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Siti Resmi, 2011, Perpajakan (Teori dan Kasus), Salemba Empat, Jakarta.
Soerjono Soekanto,2010, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2010,Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
ThomasSumarsan, 2015, Perpajakan Indonesia, Edisi 4, Indeks, Jakarta.
Waluyo, 2006, Perpajakan Indonesia: Pembahasan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Terbaru, Jilid 1, Salemba Empat, Jakarta.
INTERNET :
http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/kesadaran-kepatuhan-hukum.html, diakses pada tanggal 23 Agustus 2019, pukul 21.30 wib.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.