PELAKSANAAN PASAL 16 PERDA NOMOR 2 TAHUN 2017 KOTA PONTIANAK TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (STUDI KEMITRAAN UMKM DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT)
Abstract
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ( Studi Kemitraan UMKM dan Toko Swalayan di Kecamatan Pontianak Barat). selain itu, penulis juga ingin meneliti dan menganalisis faktor apa saja yang menjadi hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kecamatan Pontianak Barat. Serta bagaimana upaya Pemerinah Kota Pontianak dalam dalam menghadapi semua hambatan dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak. Adapun Metode yang digunakan penulis dalam peneltian ini adalah metode empiris normatife
Hasil dalam penelitian pelaksanaannya masih banyak masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak,sehingga Pelaksanaan pasal tersebut belum efktif dilakukan. faktor utama yang menjadi kendala belum efektifnya pasal ini dilaksanakan adalah faktor modal usaha yang kurang memadai, informasi yang kurang didapatkatkan dan lain sebagainya.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengahadapi pelaksanaan pasal adalah dengan melakukan penataan dan pembinaan serta sosialisasi yang terus menerus agar masyarakat yang tidak memiliki informasi dapat mengatahui bahwa pentingnya melakukan kemitraan dengan Toko Swalayan dengan Tujuan untuk memajukan perekonomian dan mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pontianak.
Saran yang dapat penulis berikan adalah dengan melakukan sosialisasi, penataan serta pembinaan yang terus menerus sehingga masyarakat menjadi tau bahwa dengan melakukan kemitraan dengan Toko Swalayan memiliki banyak manfaatnya dalam usaha agar perekonomian menjadi seimbang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pontianak.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017, Kota Pontianak,
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Cetakan 4,
Edsisi 1. Sinar Grafika, Jakarta 2017
Ambar Teguh Sulistiyani, Kemitraan Dan Model-Model Pemberdayaan, Cetakan Pertama Edisi Kedua, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, 2017
Amirudin, H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Dadang Solihin Dan Putut Marhayudi, Panduan Lengkap Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, ISMEE, Jakarta 2002
Didik Sukriono, Hukum Konstitusi Dan Konsep Otonomi Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi Daerah Dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2013
Hendar, Manajemen, Perusahaan Koperasi Pokok-Pokok Pemikiran Mengenai Manajemen Dan Kewirausahaan Koperasi, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010
H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Cetakan ke4, PT Raja Grafindo Persada, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Indradefi, Rezim Perijinan Penanaman Modal Di Era Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Genta Publishing,Yogyakarta,2016
Mukti Fajar N.D UMKM Di Indonesia, Perspektif Hukum Ekonomi, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016
Murtir Jeddawi, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah (Analisis Kewenangan, Kelembagaan, Manajemen Kepegawaian, Dan Peraturan Daerah, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2008
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta,2006
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty,Yogyakarta,1997
Sirojul Munir, Hukum Pemerintahan Derah Di Indonesia Konsep, Azas Dan Aktualisasinya, Genta Publishing, Cetakan 1 Yogyakarta, 2013
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sonny Sumarsono, Ekonomi Mikro : Teori Dan Soal Latihan, Cetakan 1 Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007
Vieta Imelda Cornelis, Hukum Pemerintahan Daerah Pengaturan Dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Di Wilayah Perbatasan Dan Pedalaman Dalam Perspektif Kedaulatan Bangsa, Cetakan 1, Aswaja Pressindo, Jawa Timur, 2016
W.F Prins Dan R Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983
Internet :
Http://ekadamayanti08.blogspot.com/2015/10/persamaan-dan-perbedaan-pasar-
tardisional_15.html?=1 diakses 25 November 2018
Https:///www.seputarpengetahuan.co.id/2018/03/pengertian-pasar-modern-ciri-ciri-kelebihan-kekurangan-contoh.html diakses 25 November 2018
http://arti-defenisi-pengertian-info/pengertian-pasar-swalayan diakses 25
November 2018
http://mitrajaya.blogspot.com/2013/07/definisi.html?=1diakses 29 januari 2019
https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-umkm-di-indonesia diakses 2 febuary 2019
http://budikolonjono.blogspot.com/2013/12/perencanaan-kemitraan-html?m=1 diakses 6 mei 2019
https://lalightsman.blogspot.com/2012/05/ada-7-alasan-mengapa-terjadinya.html?m diakses 6 mei 2019
http://sigit-rh.blogspot.com/2011/04/pola-pola-kemitraan-usaha.html?m=1 diakses 6 mei 2019
https://rizkingestiwayah.wordpress.com/2010/03/29/pola-pola-kemitraan diakses 6 mei 2019
https://dokumen.tips/documents/pola-kemitraan-55b08973933be.html diakses 6 mei 2019
https://www.slideshare.net/mobile/jesichamanda/pola-kemitraan-55641610 diakses 6 mei 2019
https://www.academia.edu/31558428/syarat-syarat_kemitraan diakses 6 mei 2019
https://www.cermati.com/artikel/modal-ventura-solusi-berbisnis-bagi-calon-pengusaha diakses 6 mei 2019
https://widyadewa.wordpress.com/2009/11/25/hello-world diakses 6 mei 2019 https://www.ayoriset.com/2016/12/pola-model-kemitraan-usaha.html?m=1
diakses 6 mei 2019
https://pengembanganmediaunudwidya.blogspot.com/p/kemitraan.html?m=1 diakses 4 april 2019
https://facilitatortrainingpf.wordpress.com/2015/04/22/membangun-jaaringan-kemitraan diakses 4 april 2019
https://manfaat.co.id/manfaat-usaha-kecil/amp diakses 8 april 2019
https://trustmandiri.com/manfaat-standar-internasional-iso-bagi-usaha-kecil-menengah diakses 8 april 2019
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.