PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL STUDI DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA.
Abstract
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional menjelaskan bahwa lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, termasuk pengaturan zonasinya, sehingga kondisi pasar haruslah nyaman baik dari segi lingkungan maupun kondisi tata ruangnya. Namun hal ini tidak sesuai dengan Kondisi pasar Tradisional Melati di wilayah Kabupaten Kubu Raya dimana kondisi lingkungannya sangat kumuh dan becek, limbah yang tidak diolah dengan baik yang menimbulkan bau busuk serta sampah plastik yang dibuang langsung ke sungai anak Kapuas serta kondisi beberapa kios yang sudah rusak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya kententuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional mengenai pelaksanaan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, termasuk pengaturan zonasi di Pasar Melati Kubu Raya, serta untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang kumuh, tata letak lapak tempat berjualan sayur dan daging yang terlihat kumuh, lantai yang becek dan selalu basah dari limbah dagangan pedagang yang tidak dikelola dengan baik di Pasar Melati, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis (empiris) yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan di lapangan dengan memperhatikan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen, teknik wawancara, teknik penyebaran angket/kuisioner.
Faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya kententuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional adalah karena pasar Melati dikelola oleh pihak swasta sehingga Pemerintah Daerah Kubu Raya tidak dapat secara langsung melakukan revitalisasi Pasar Tersebut. Selain itu adapun faktor-faktor penyebab lainnya antara lain belum adanya kejelasan anggaran biaya yang akan digunakan, kendala luas tanah yang dimiliki pihak-pihak swasta sehingga perlu dilakukan pendekatan agar pihak-pihak ini mau melepaskan bangunannya untuk tujuan revitalisasi pasar tersebut dengan biaya ganti rugi yang sepadan, dan kemudian masalah penataan pedagang yang berjual dimana para pedagang tidak mau direlokasi sementara waktu untuk dipindahkan agar pembangunan pasar tersebut berjalan lancar.
Kata Kunci : Penataan, Pembinaan, dan Pasar Tradisional
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
AG. Subarsono, 2005, Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori, dan Aplikasi, Penerbit Pustaka Belajar, Jakarta
Agostiono, 2010,Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn,http//kertyawitaradya.wordpress, diakses pada14 Februari 2019.
Amiruddin H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arie Sukanti Hutagalung & Markus Gunawan, 2008, Kewenangan Pemerintahan di Bidang Pertanahan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Ateng Syafrudin, 2012,Perizinan untuk Berbagai Kegiatan, Makalah Tidak Dipublikasikan.
Bagir Manan, 2013,Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah.
Bambang Wayulo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika Jakarta.
Budi Winarno, 2002,Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta.
Charles O. Jones, 1970, An Introtuction to the Study of Publik Policy, Belmont, CA, Wadswort.
Edward III, George C (edited), 1990, Public Policy Implementasi, Jai Press Inc, Goggin, Malcolm L et al.
Guntur Setiawan, 2004, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan,Balai Pustaka,Jakarta.
Hari Sabarno, 2007, Untaian Pemikiran Otonomi Daerah “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.
Hariyanto, 2000, Belajar dan Pembelajaran sebuah Teori dan Konsep Dasar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
HAW. Widjaja, 2001, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta.
Hestu Cipto Handoyo dan Y. Thresianti, 1996, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Husaini Usman, 2006, Manajemen, Teori, Praktik dan Riset Pendidikan, Bumi Aksara , Jakarta.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Josef Riwu Kaho, 2007, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Nanang Fatah ,2008, Landasan Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Alfabeta, Bandung.
Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1993,Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
Prajudi Atmosudirdjo,1981,HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purwanto dan Sulistyastuti, 1991,Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara Jakarta.
Ridwan H.R., 2006,Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
, 2007, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Solicihin Abdul Wahab, 2004, Teori dan Proses Kebijakan Publik : Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Ripley, Rendal B. and Grace A. Franklin, 1986,Policy Implementation and Bureaucracy, second edition, the Dorsey Press, Chicago-Illionis.
Sutrisno Adi, 2002, Metode Research, Jilid I, Jakarta.
Sjachran Basah, 1992,Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Totok Soeprijanto, 2011, Sumber-Sumber Kewenangan, Widyaiswara Pusdiklat PSDM.