KEWAJIBAN WARGA DALAM MEMBAYAR IURAN KEPADA PIHAK JASA KEBERSIHAN DI KOMPLEK BALIMAS I RT 02 / RW 02 KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

Authors

  • CHAIRUL AGUS FADLI NIM. A1011141256 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kesadaran masyarakat tentang lingkugan sangatlah minim sehingga kurangnya perhatian terhadap kebersihan dapat menyebabkan terserangnya penyakit seperti DBD (Demam Berdarah), Diare dan yang lainnya sehinnga di setiap tempat menyediakan pihak jasa kebersihan yang dapat membantu menjaga lingkungan. Perjanjian yang digunakan dalam jasa kebersihan dalam bentuk perjanjian lisan antara pihak jasa kebersihan dengan warga Komplek Balimas I RT 02 / RW 02 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara. Dimana terjadi hubungan hukum yang bersifat timbal balik yaitu hak dan kewajiban antara pihak jasa kebersihan dengan warga kewajiban warga membayar iuran sebesar Rp. 50.000 perbulan sebaliknya pihak jasa kebersihan berkewajiban mengangkut sampah lingkungan warga.

Rumusan masalah adalah sebagai berikut "Apakah warga telah melaksanakan kewajiban dalam membayar iuran kepada pihak jasa kebersihan di Komplek Balimas I RT 02 / RW 02 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara?" adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran   pelaksanaan perjanjian jasa antara pihak jasa kebersihan dan warga Komplek Balimas I, mengungkapkan faktor penyebab warga Komplek Balimas I yang tidak memenuhi kewajiban   dalam membayar iuran kebersihan Komplek Balimas I kepada pihak jasa kebersihan, akibat hukum bagi warga Komplek Balimas I yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan   Komplek Balimas I sesuai dengan yang telah diperjanjikan pada pihak jasa kebersihan,   upaya yang dilakukan pihak jasa kebersihan terhadap warga Komplek Balimas I yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan.   Penulis menggunakan   metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian   dilakukan.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian jasa antara pihak jasa kebersihan dan warga Komplek Balimas I dilakukan dalam bentuk perjanjian secara lisan, Faktor penyebab warga Komplek Balimas I tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan kepada pihak jasa kebersihan dengan alasan beberapa warga sibuk sehingga saat pihak jasa kebersihan melakukan penagihan iuran kebersihan warga tidak ada di rumah dan pada saat yang bersamaan beberapa warga memiliki keperluan yang mendesak sehingga uang digunakan untuk keperluan lain, Akibat hukum bagi warga Komplek Balimas I yang di kenakan sanksi pihak jasa kebersihan tidak melayani warga dalam pengangkutan sampah, Bahwa upaya yang dilakukan pihak jasa kebersihan terhadap warga Komplek Balimas I yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran kebersihan sesuai perjanjian adalah dengan diberikan teguran oleh pihak jasa kebersihan serta perpanjangan waktu pembayaran iuran jasa kebersihan.

 

Kata Kunci : Kewajiban, Pembayaran, Perjanjian Jasa, Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad,2004,Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Miru dan Sakka Pati,2011, Hukum Perikatan, Rajagrafindo,pers,Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin,2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Depdikbud,2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarat,hlm.1250

Djaja S.meliala, 2012,Hukum Perdata Dalam Prestasi BW, Nuansa Aulia, Bandung.

Herline Budiono,2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata dibidang kenotarisan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ines Age santika,dkk.,2015, Penyelesaian Sengketa dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Surakarta.

Ishaq,2008,Dasar-dasar Ilmu Hukum PT. Gramdia Pustaka Umum, Jakarta.

J.Satrio,1999, Hukum Perikatan, Cetakan ke-3,PT.Alumni,Bandung.

Kartini Mulyani dan Gunawan Widjaja,2003,Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada,jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogjakarta.

M. Yahya Harahap,1996, segi-segu hukum perjanjian, Alumni Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survei, Lp3ES, Jakarta,2000

Mukti Arto,1998, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,cet,kedua,Pustaka Pelajar, Jakarta

Pipit Syarifin,2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung

R. Wiryono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, PT Sumur, Bandung.

_______________________, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

R.Subektif dan R. Tjitrosudibio,2005, Hukum perjanjian , PT. Intermasi ,jakarta.

_________________________,2013, kitab undang-undang hukum perdata,PT. Balai Puataka, ,Jakarta.

Retno Wulan Sutation,2009, Hukum Acara Perdata,cet kesebelas, Mandar Maju, Bandung

Salim HS, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di indonesia,cet,1 Sinar Grafika, Jakarta

Soedikno Mertokusumo, 2008, Mengenal hukum, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto,2005, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press,Jakarta.

Solahudin,2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,Visamedia, Jakarta.

Sophar Maru Hutagalung,2013, Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law, Sinar Grafik,Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah,2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Suroyo Wigajodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

W.J.S.Poerwadarminta,1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia,cet,ke5. PN. Balai Pustaka,Jakarta.

Downloads

Published

2020-12-23