PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian tentang "Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia" bertujuan untuk mendeskripsikan legalitas dan akibat hukum terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melaui wawancara dan penelitian kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data deskripsi.
Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa perkawinan campuran antara WNI dan WNA ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mana memberikan akibat hukum yang luas. Alasan yang menjadi dampak terjadinya perkawinan campuran tidak sah antara WNI dan WNA terdapat dari dua perspektif yaitu dari pihak WNI dan WNA. Alasan ekonomi menjadi faktor dominan mengapa perempuan mau dinikahi dengan batas waktu tertentu oleh orang asing.
Kata kunci : Perkawinan Campuran, Legalitas dan Akibat Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Tholabie Kharlie, 2015, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirrudin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arief Rahman, 2009, Illegal Migrants dan Sistem Keimigrasian Indonesia, Bina Media, Jakarta.
Asep Kurnia, 2012, Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Bayu Seto Hardjowahono, 2013, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Citra Aditya, Bandung.
Boer Mauna, 2005, Hukum Internasional : Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Jakarta.
Burhanuddin Rahadi, 2013, Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pustaka Ilmu, Jakarta.
Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Costa, 2012, Himpunan Peraturan Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pelaksanaannya, Bina Buana, Surabaya.
Darda Syahrizal, 2013, Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara, Medpress Digital, Yogyakarta.
E. Suherman, 1984, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Penerbit Alumni, Bandung.
Gatot Suparmono, 2014, Hukum Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Gatot Supramono, 1998, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Djambatan, Jakarta.
H. Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung.
Herlin Wijayanti, 2011, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Bayumedia Publishing, Malang.
I. Wayan Parthiana, 2006, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya, Bandung.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2003, Hukum Bisnis Pariswisata, PT. Refikan Aditama, Bandung.
Jazim, Hamidi dan Charles Christian, 2015, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia.
M. Iman Santoso, 2007, Pespektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 1982, Pengantar Hukum Internasional : Buku I-Bagian Umum, Bina Cipta, Bandung.
Moh Arif, 1997, Keimigrasian di Indonesia Suatu Pengantar, Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rifdan dan H. Muhammadong, 2017, Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasakan Undang-Undang, Badan Penerbit UNM, Makassar.
Siswanto Sunarso, 2009, Ekstradisi & Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Soedharya Soimin, 2010, Hukum Orang dan Keluarga : Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Sri Hajati, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
Sudarsono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
T. May Rudy, 2010, Hukum Interasional, PT. Refika Aditama, Bandung.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka, Jakarta.
Ulbert Silalahi, 2009, Studi tentang Ilmu Administrasi, Sinar Baru Angensido, Bandung.
Yudha Bhakti Ardiwisastra, 2003, Hukum Internasional, Alumni, Bandung..
Jurnal
Akhmad Munawar, “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesiaâ€, Al’ Adl, Vol. 7 No. 13, Januari - Juni 2015
Ayun Nawati, “Fenomena Kawin Kontrak Dalam Perspektif Gender di Kabupaten Jeparaâ€, Jurnal Itjimaiya, Vol. 2 No. 2, 2019.
Eva Johan, “Kebijakan Indonesia Terhadap Imigran Ilegal dan Hubungannya Dengan Kedaulatan Negaraâ€, Yuridika, Vol. 28 No. 1, Januari-April 2013.
Gautama Budi Arundhati, “Implementasi Pemeriksaan Substantif Pewarganegaraan : Tinjauan Sistem Pewarganegaraan Indonesia, Belanda dan Amerika Serikatâ€, Jurnal Legilasi Indonesia, Vol. 14 No.3, September 2017.
H. Endang Ali Ma’sum, “Pernikahan Yang Tidak Di Catatkanâ€, Musâwa, Vol. 12 No. 2, Juli 2013.
Inggit Savana Putri, Rahmat dan Junindra Martua, “Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesiaâ€, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 5 No. 4, November-Desember 2019.
Imam Bahri, 2013, “Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Dalam Rangka Pendeportasian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan)â€, USU Law Journal, Vol. 1 No. 1.
M. Alvi Syahrin, 2016, “Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimigrasianâ€, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.18 No.1, Maret 2018.
Mutiara Citra, “Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perjanjian dan Hukum Islamâ€, JOM Fakultas Hukum, Vol. 3 , Februari 2016.
Rahmat Fauzi, “Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€, Soumatra Law Review, Vol. 1 No. 1, 2018.
Rokilah, 2017, “Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesiaâ€, Jurnal AJUDIKASI, Vol. 1 No. 2, Desember 2017.
Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adatâ€, Yudisia, Vol. 7 No. 2, Desember 2016.
Sthepanie Paulina Magdalena Tarihoran, “Praktis Pelaksanaan Perkawinan Yang Dicatatkan (Studi Di Lembaga Pencatatan Di Kota Semarang)â€, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3, 2016.
Suharyanto Agung, “Status Kewargangeraan Etnis Tionghoa Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200 di Kota Medanâ€, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, No. 3 Vol. 2, Desember 2015..
Hasil Penelitian
Abdullah Wasian, 2010, “Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinanâ€, Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Aditya Wirawan, 2008, “Kajian Yuridis Perkawinan Semu Sebagai Upaya Untuk Memperoleh Kewarganegraan Indonesiaâ€, Tesis Fakultas Hukum Universtas Diponegoro, Semarang.
Deviananda Cizza, 2018, “Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak dan Akibat Hukumnyaâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.
Yosvita Prasetya Ningtyas, “Status Keanggotaan Warga Negara Asing Dalam Gerakan Pramuka Ditinjau Dari Peraturan Perundang–Undanganâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Internet
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2018, “Kewarganegaraan Ganda Bagi WNI di Bawah 18 Tahunâ€, tersedia di: kemenlu.go.id/hochiminhcity/id/read/kewarganegaraan-ganda-bagi-wni-dibawah-18-tahun/131/information-sheet, diakses pada tanggal 29 Februari 2020.
Muhammad Rizani, 2019, “Metode Penelitian Hukumâ€, tersedia di: https://www.academia.edu/14876756/METODE-PENELITIAN-HUKUM-TERBARU, diakses Pada Tanggal 27 November 2019.
Siti Hadijah, 2017, “Syarat Mengurus Pernikahan WNI dan WNAâ€, tersedia di: https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-syarat-mengurus-pernikahan-wni-dan-wna, diakses Pada Tanggal 1 Agustus 2020.
Tim KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), 2013, “Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi Anakâ€, tersedia di: https://www.kpai.go.id/berita/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagi-anak, diakses pada tanggal 3 Juni 2020.