PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TV KABEL DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DEDE AZHARI NIM. A1012171001 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak "bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas penggunaan TV Kabel Di Kota Pontianak

Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan TV Kabel diantaranya sinyal yang tidak stabil serta kuota internet cepat habis sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna TV Kabel Di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia TV Kabel adalah disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak baik sehingga sinyal tidak bisa diterima baik oleh konsumen di rumah mereka serta konsumen yang tidak menyadari bahwa pemakaian kuota dirumah yang cepat habis disebabkan karena penggunaan kuota yang banyak, sedangkan untuk faktor internal sendiri disadari kemampuan sumber daya manusia yang belum terlalu banyak sehingga setiap keluhan tidak bisa dilayani langsung saat ada pengaduan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas penggunaan TV Kabel Di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada call center TV Kabel yang disediakan untuk segera mendapatkan pelayanan perbaikan dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan penyedia TV Kabel.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, TV Kabel

References

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Downloads

Published

2020-12-30