ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement. Penemuan ini sangat bermanfaat bagi manusia, terutama bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mendapatkan anak dengan cara alami. Namun dalam kaca mata hukum syari"™at, praktik inseminasi buatan ini menuntut kita sebagai sarjana muslim untuk berfikir dan bertindak secara obyektif dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan maksud dan tujuan syari"™at agama Islam, karena masalah ini merupakan masalah kontemporer (ijtihadiyah), karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik dalam Al-Qur"™an dan As-Sunnah, bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Untuk itulah, maka penulis berkeinginan untuk melakukan sebuah kajian lebiah lanjut yang selanjutnya diwujudkan dalam sebuah skripsi dengan judul "Analisis Yuridis Sewa Rahim (surrogate mother) Menurut Hukum Islam".
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Sewa Rahim. Tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk menganalisis perjanjian sewa rahim dalam pandangan hukum Islam; dan untuk menganalisis akibat perjanjian sewa rahim dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunkan pendekatan kasus (case approach), pendekatan ini dilakakukan dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan hukum Islam tentang perjanjian sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan dalam hukum Islam rahim wanita memiliki kehormatan yang sangat tinggi dan bukan barang hinaan yang boleh disewa apalagi diperjual belikan, karena rahim adalah bagian dari anggota tubuh manusia yang memiliki hubungan yang kuat dengan naluri dan perasaan pada saat hamil. Selain itu, wasilah mendapatkan anak adalah hak Allah SWT dan sewa rahim termasuk pada bagian fajri sedangkan hukum asal dari fajri adalah haram. Dan akibat hukum perjanjian sewa rahim menurut hukum Islam menyebabkan anak yang lahir dari transfer embrio ke rahim titipan ditetapkan sebagai anak laqith. Dengan demikian maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan darah dengan ibu yang melahirkannya dan bukan dengan pasangan suami-istri pemilik benih (donor). Hal ini mengakibatkan anak tersebut hanya memiliki hubungan waris mewarisi dengan ibu yang melahirkannya, sedangkan nasab anak yang lahir dari perbuatan penitipan janin pada rahim ibu pengganti hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu yang melahirkannya.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Rahim, Hukum Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Al-Qur’an dan Terjemahan
Abdul Fadl Mohsin Ebrahim, 2004, Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ dan Eksperimen pada hewan, alih bahasa Mujjiburrahman cet ke-1, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta.
Abdul Aziz Dahlan, 1996, Ensiklopedia Hukum Islam, Icthiar Van Hoeven, Jakarta
Ayu Febri Wulanda, 2012, Biologi Reproduksi, Salemba Medika, Jakarta.
Desriza Ratman, 2012, Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Diantika Palma Sari, 2021, Perjanjian Sewa Rahim (surrogate mother) Menurut Kajian Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia, Universitas Sriwijaya, Palembang
Endy Muhammad Astiwara, 2018, Fiqih Kedokteran Kontemporer, Cetakan I, PT Al Kautsar, Jakarta.
H. Ahmad Wardi Muslich, 2013, Fiqih Muamalat, Amzah, Jakarta.
H. Ahmad Zahari, 2009, Kapita Selekta Hukum Islam, FH Untan Press, Pontianak.
M. Ali Hasan, 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moh. Rifa’i, 1978, Fiqih Islam Lengkap, Karya Toha Putra, Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Perdana Media Group, Jakarta
Rahmat Syafi’i, 2006, Fikih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung.
Salim HS, 1993, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS II, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, Rajawali Pers, Jakarta
Said Agil Husin Al-Munawar, 2004, Hukum Islam & Pluralitas Sosial, Penamadani, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Sonny Dewi, Susilowati Suparto, dan Deviana Yuanitasari, 2016, Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Suhrawardi K. Lubis, Farid Wajdi, 2012, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 2006, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Penerbit Alumni, Bandung.
Yusuf Qaradhawi, 2001, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid ke-3, Gema Insani Pers, Jakarta.
JURNAL/KARYA ILMIAH
Diantika Palma Sari, 2021, Perjanjian Sewa Rahim (surrogate mother) Menurut Kajian Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia, Universitas Sriwijaya, Palembang.
Fuadi Isnawan, 2019, Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, Vol. 4 No. 2, Universitas Islam Yogyakarta/
Kenyatun, 2020, Tinjaun Yuridis Terhadap Perjanjian Surrogate Mother Yang Tertuang dalam Akta Notaris di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Muhammad Ali Hanafiah Selian, 2017, Surrogate Mother; Tinjauan Hukum Perdata dan Islam, Jurnal Yuridis Vol. 4 No.2, Jakarta.
Muhammad Fatkhur Rizqi Amin, 2020, Analisa Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 26 No. 5, Malang
WEBSITE
Dakwah Kesehatan, “Hukum Sewa Rahim Dalam Agama Islamâ€, Di akses dari http://dakwahkesehataniu.blogspot.com/2016/02/hukum-sewa-rahim-dalam-agama-islam.html Pada tanggal 12 Desember 2021.
Lukman Hakim Hidayat, 2020, “Hukum Sewa Rahim dalam Islam, Bolehkah?â€, Di akses dari https://pecihitam.org/hukum-sewa-rahim-dalam-islam/. Pada tanggal 14 Januari 2022.