PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG DILAKUKAN STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN PONTIANAK TERHADAP KAPAL PENANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN DAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 711 (WPPNRI 711) LAUT NATUNA
Abstract
Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap yang besar baik dari jumlah maupun keragamannya titik untuk mengelola potensi tersebut Indonesia telah membagi perairannya menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan dan menetapkan potensi dan keberagaman sumber dayanya. Ancaman akan sumber daya perikanan yang berasal dari kegiatan penangkapan ikan ilegal datang baik dari kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Intensitas illegal fishing dominan di beberapa perairan, salah satunya adalah di laut Natuna Utara, di mana Indonesia memiliki perbatasan laut dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Thailand Tiongkok. Diperlukan kebijakan dan strategi pengawasan dan penegakan hukum yang tepat untuk dapat mencegah dan memerangi illegal fishing di laut Natuna Utara agar sumber daya ikan Indonesia dapat dilindungi dan berkelanjutan serta tegaknya kedaulatan Indonesia.
Kata kunci : illegal fishing, Natuna utara, Indonesia, pengawasan dan penegakan huku
References
DAFTAR PUSTAKA
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm.84
Alvin S Johnson. Sosiologi Hukum.Rineka Cipta. Jakarta. 2004. Hal 194
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penulisan Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, hlm.3
Bambang Poernomo. Hukum Acara Pidana Indonesia .Amarta Buku. Yogyakarta. 1988. Hal 25
C.F.G. Sunaryati Hartono.Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum. Bina Cipta. Jakarta. 1976. Hal 8
Djoko Tribawono, 2013, Hukum Perikanan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.13
Dahuri, R., (2010), Cetak Biru Pembangunan Kelautan dan Perikanan Menuju Indonesia Yang Maju, Adil-Makmur, dan Berdaulat, Bogor: PKSPL-IPB.
Dian Saptarini, dkk, Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Wilayah Pesisir, Kerjasama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) dengan Kementrian Negara Lingkungan Hidup (Pusat Studi Lingkungan), Jakarta, 1996, Hal. III. 1
Direktorat Penanganan Pelanggaran, “Buku Rekapitulasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Tahun 2017-2021†(Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2021).
Gatot Supramono, Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Rineka Cipta, Jakarta, 2011, hal. 4
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/29438/7.%20BAB%20III.pdf?sequence=7&isAllowed=y (Bab III Faktor pemicu munculnya Illegas Fishing di Indonesia)
IOJI (Indonesian Ocean Justice Innitiative) analisis Ancaman IUUF dan Keamanan Laut Indonesia.
Ibid. hal 6 Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta
Ibid. hal 13. Yulies Tina Masriani. PengantarHukum Indonesia.SinarGrafika. Jakarta. 2004
Ibid, hal. 3. Supriadi, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Ibid, hal .3. Dian Saptarini, dkk, Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Wilayah Pesisir, Kerjasama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) dengan Kementrian Negara Lingkungan Hidup (Pusat Studi Lingkungan), Jakarta, 1996.
Jurnal penelitian hukum legalitas volume 9 nomor 1 mei – Oktober 2015 ISSN.
-8564 hal.28-29.
Kansil, Pengantar hukum Indonesia (Semester Genap), Balai Pustaka, Jakarta,
, hal. 89
Loc.cit Soerjono Soekamto. Hal 15. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983
Mukhlis, Pergeseran Kedudukan Petugas POLRI dengan Perkembangan Delik-
Delik di luar KUHP, Artikel Pada Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 3 No 1, Agustus 2012, Hlm. 57.
M Husein Harun, Penyidik dan Penutut dalam Proses Pidana, PT Rineka Cipta,
Jakarta 1991, Hlm. 56
Nunung Mahmudah, Illegal Fishing, Jakarta, Sinar Grafika, 2015, Hlm. 80.
Nuryanto A. Daim, Hukum Administrasi Perbandingan Penyelesaian administrasi
oleh Ombdusman dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Laksbang, Surabaya, 2014, Hlm. 42
Opcit. Soerjono Soekamto. Hal 37. Soerjono Soekanto. Sosiologi Sebagai Suatu
Pengantar. Rajawali Persada. Jakarta. 1990
Pernyataan Denny Abdi pada Rapat Koordinasi Satgas 115, Jakarta 13 Oktober
Peter Muhammad Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, hlm.22
Ramly Hutabarat.Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di
Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1985. Hal 78
Resume, Berkas Perkara kapal perikanan KM. MAJU JAYA MULYA, Hal – 1,
pada Stasiun PSDKP Pontianak
Sosiawan, U. M., dkk, (2015), Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Mekanisme Penyelesaian Konflik Antar Negara Dalam Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI
Suharto, B. Y., Budiman, J., dan Karwur, D. B. A. (2017). “Analisis Pengawasan
Kapal Perikanan Terhadap Penanggulangan Illegal Fishing Di Perairan
Kabupaten Kepulauan Sanghie, Indonesiaâ€, Jurnal Kebijakan Sosial
Ekonomi Kelautan dan Perikanan, vol 7 No. 2, 115 - 125.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja
Grafindo. Jakarta. 1983. Hal 7.
Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta
Publishing. Yogyakarta. 2009. Hal 25
SatjiptoRaharjo. IlmuHukum. Penerbit Alumni. Bandung. 1986. Hal 8
Soerjono Soekanto. Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada. Jakarta.
Hal 178
Supriadi, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal.1
Sukardi, Penyidikan Tindak Piddana Tertentu (Beberapa Ketentuan Pidana di luar
KUHP), Restu Agung, Jakarta, 2009, hal. 274-275
Yulies Tina Masriani. Pengantar Hukum Indonesia.Sinar Grafika. Jakarta. 2004.
Hal 13
Sumber Lain :
Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang–Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa–Bangsa tentang Laut (UNCLOS);
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan, “Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.57/Men/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024.
Keputusan Direktur Jenderal PSDKP Nomor KEP.372/DJ-P2SDKP/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;