ETIKA PENGGUNAAN POTRET SEBAGAI STIKER WHATSAPP (STUDI PENGGUNAAN POTRET TANPA IZIN SEBAGAI STIKER WHATSAPP DENGAN UNSUR PELECEHAN DAN PENGHINAAN DIKALANGAN ANAK MUDA)
Abstract
Penggunaan potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin dengan unsur pelecehan dan penghinaan dizaman modern ini semakin marak dikalangan anak muda, sehingga dilakukan suatu penelitian untuk membahas tentang etika dan sanksi penggunaan potret tanpa izin sebagai Stiker Whatsapp. Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang dimana potret tersebut adalah dengan objek manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data primer yang digunakan adalah KUHP pasal 335 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan sumber data sekunder yakni jurnal-jurnal hukum, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diangkat.
Pemodifikasian potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin dengan unsur pelecehan, penghinaan dan sara dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 335 KUHP ayat (1) dan pelanggaran HAM. Sanksi hukum diatur dalam pasal 336 KUHP ayat (1) dan sanksi atas pelanggaran komersial diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat (2).
Kata Kunci: Penggunaan Potret, Etika dan Moral
References
DAFTAR PUSTAKA
Referensi Buku
Agustinus W Dewantara, Filsafat Moral, PT. Kanisius Yogyakarta, 2017
Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT.RajaGrafindo,2010
Anis Mashdurohatun, Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Sejarah di Indonesia, Semarang, Medina Semarang, 2013
Elyta RasGinting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Bandung, PT. Citra Adtya Bakti,2012
Helitha Novianty Muchtar, The Art Copyright (Lindungi Hak Moral Karya Anda), Bandung, Bitread Publishing, 2017
M. Hawin, Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Yogyakarta, Gajdah Mada Universty Press, 2017
Mujiyono, Fqih Ma’arif, Galeh, Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta, 2017
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, kencana, 2010
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT Bima Ilmu,1987
Philipus M. Hadjon dan Tatik Sri Djatmiati, 2009, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gajah Mada University Press
Rachmandi Usman, Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni Bandung, 2003
Serlika Aprita, Yonani Hasyim, “Hukum dan Hak Asai Manusia†Mitra Wacana Media, 2020
Soejono Soekanto, 1989, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia
Referensi jurnal
Felicia Njotohardjo, Manajemen Komunikasi Privasi Seorang Mantan Pria Simpanan (JURNAL E-KOMUNIKASI)
Gigih Cendikia Muslim, Perlindungan Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu Yang karyanya Di Bajak Pihak Lain Dari Media Sosial, Universitas Pancasakti Tegal, 2020
Wirakusuma, In Bagus Sugiharta, Budi Susantoo, dan Fiifiana Wisnaeni. “Akibat Hukum Penggunaan Gambar Dari Internet Dalam kaitannya Dengan Hak Cipta.†Notarius 12
Referensi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi Internet
https://www.affde.com/id/whatsapp-user.html, di akses pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 22:15
http://inet.detik.com/tips-dan-trik/d-5692995/cara-membuat-stiker-whatsapp-pakai-foto-sendiri-gampang-banget, di akses pada 21 Januari 2022 pukul 00:55
https://manplawyers.co/2019/09/19/mengenal-hukum-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia/, diakses pada 9 Februari 2022 pukul 10:05