ETIKA PENGGUNAAN POTRET SEBAGAI STIKER WHATSAPP (STUDI PENGGUNAAN POTRET TANPA IZIN SEBAGAI STIKER WHATSAPP DENGAN UNSUR PELECEHAN DAN PENGHINAAN DIKALANGAN ANAK MUDA)

Authors

  • SRI AYU SILABAN NIM. A1011181011 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penggunaan potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin dengan unsur pelecehan dan penghinaan dizaman modern ini semakin marak dikalangan anak muda, sehingga dilakukan suatu penelitian untuk membahas tentang etika dan sanksi penggunaan potret tanpa izin sebagai Stiker Whatsapp. Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang dimana potret tersebut adalah dengan objek manusia.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data primer yang digunakan adalah KUHP pasal 335 ayat (1), Undang-Undang Nomor   28 Tahun 2014 dan sumber data sekunder yakni jurnal-jurnal hukum, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diangkat.

Pemodifikasian potret sebagai Stiker Whatsapp tanpa izin   dengan unsur pelecehan, penghinaan dan sara dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 335 KUHP ayat (1) dan pelanggaran HAM. Sanksi hukum diatur dalam pasal 336 KUHP ayat (1) dan sanksi atas pelanggaran komersial diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat (2).

                     

Kata Kunci: Penggunaan Potret, Etika dan Moral

References

DAFTAR PUSTAKA

Referensi Buku

Agustinus W Dewantara, Filsafat Moral, PT. Kanisius Yogyakarta, 2017

Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT.RajaGrafindo,2010

Anis Mashdurohatun, Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Sejarah di Indonesia, Semarang, Medina Semarang, 2013

Elyta RasGinting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Bandung, PT. Citra Adtya Bakti,2012

Helitha Novianty Muchtar, The Art Copyright (Lindungi Hak Moral Karya Anda), Bandung, Bitread Publishing, 2017

M. Hawin, Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Yogyakarta, Gajdah Mada Universty Press, 2017

Mujiyono, Fqih Ma’arif, Galeh, Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta, 2017

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, kencana, 2010

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT Bima Ilmu,1987

Philipus M. Hadjon dan Tatik Sri Djatmiati, 2009, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gajah Mada University Press

Rachmandi Usman, Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni Bandung, 2003

Serlika Aprita, Yonani Hasyim, “Hukum dan Hak Asai Manusia†Mitra Wacana Media, 2020

Soejono Soekanto, 1989, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia

Referensi jurnal

Felicia Njotohardjo, Manajemen Komunikasi Privasi Seorang Mantan Pria Simpanan (JURNAL E-KOMUNIKASI)

Gigih Cendikia Muslim, Perlindungan Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu Yang karyanya Di Bajak Pihak Lain Dari Media Sosial, Universitas Pancasakti Tegal, 2020

Wirakusuma, In Bagus Sugiharta, Budi Susantoo, dan Fiifiana Wisnaeni. “Akibat Hukum Penggunaan Gambar Dari Internet Dalam kaitannya Dengan Hak Cipta.†Notarius 12

Referensi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi Internet

https://www.affde.com/id/whatsapp-user.html, di akses pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 22:15

http://inet.detik.com/tips-dan-trik/d-5692995/cara-membuat-stiker-whatsapp-pakai-foto-sendiri-gampang-banget, di akses pada 21 Januari 2022 pukul 00:55

https://manplawyers.co/2019/09/19/mengenal-hukum-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia/, diakses pada 9 Februari 2022 pukul 10:05

Downloads

Published

2022-08-24