KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KLAIM ASURANSI PADA PT JASA RAHARJA CABANG PONTIANAK BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Authors

  • SRI WAHYUNI NIM. A1011181012 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam penelitian ini peneliti bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi pada pt Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dimana masyarakat beranggapan bahwa untuk mengurus asuransi harus melalui proses yang rumit. Masalah dalam penelitian ini adalah   apa yang menjadi faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi bagi kecelakaan lalu lintas.

Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris atau yang bisa dikenal dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji bagaimana ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Jadi dalam penelitian ini penulis berusaha semaksimal mungkin mendeskripsikan suatu gejala peristiwa,kejadian yang terjadi pada masa sekarang atau mengambil masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut bahwa dalam kesadaran hukum masyarakat terhadap klaim asuransi pada PT Jasa Raharja cabang Pontianak bagi korban kecelakaan lalu lintas bahwa masih banyak kurangnya kesadaran dari masyarakat yang di akibatkan karena adanya paradigma masyarakat yang rumit serta faktor ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman mengenai klaim asuransi yang diberikan oleh Jasa Raharja.Dengan beranggapan bahwa syarat yang diajukan oleh Pt Jasa Raharja merupakan persyaratan yang menyulitkan masyarakat. Maka dari itu Jasa Raharja sendiri sangat memperhatikan kepentingan asuransi bagi masyarakat sehingga berbagai upaya telah mereka lakukan dan sosialisasi juga tlah mereka laksanakan untuk mempermudah pemahaman masyarakat mengenai klaim asuransi.

 

Kata Kunci: Kecelakaan, Klaim Asuransi, Kesadaran Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Kadir Muhammad, (2006), Hukum Asuransi Indonesia,cetakan ke-4 (Bandung:PT Citra Aditya Bakti).

Abdurrahman Fathoni, ( 2011), Metode Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi , PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Achmad Ali dan wiwie Heryani, (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : Kencana.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, (2001), Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Dr. Agoes Parera,(2019) Hukum Asuransi Di Indonesia, PT Kanisius, Yogyakarta.

Iwan Zainul Fuad,(2010), Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikat Produk Halal,Semarang.

J.C.T. Simongkir,Dkk, Kamus Hukum, (2009) , Sinar Grafika, Jakarta.

J.J.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Lbid.

Kun Wahyu Wardana, Hukum Asuransi, (2009), CV Mandar Maju, Bandung.

Marwan Mas, (2014). Penghantar Ilmu Hukum. Bogor : Penerbit Ghaila Indonesia.

Mulhadi, (2017), Dasar-dasar Hukum Asuransi, PT Raja Grafindo Persada, Depok.

NugrohoSapto, Pengaruh Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT Moon Lion Industries Indonesia.

Rineka Cipta, (2010). Prosedur Praktek Pendekatan Jakarta.

Santoso Poedjosoebroto, (1996) Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa Di Indonesia, Jakarta, Bharata.

Sentosa Sembiring, (2014), Hukum Asuransi,Nuansa Aulia,Bandung.

Soerjono soekanto, (2002), Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sri Redjeki Hartono,(1985) Asuransi Dan Hukum Asuransi Di Indonesia(Hukum Dagang), Semarang, IKIP Semarang Press.

Sri Rejeki Hartono, 1995. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi . Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo, (1981), Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi pertama Yogyakarta :Liberti.

Suharsimi Arikunto, (2012), Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta.

Suharso Dan Retnoningsih,(2009) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Semarang.

PERATURAN

Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Undang-Undang No.33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan.

Undang-Undang No.33 Tahun 1964 Dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Santunan.

Peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

WEBSITE

https://www.ojk.go.id.1UU402014Peransuransian/pada tanggal 11 Desember 2021.

https://www.Qoala.App/id/Blog/Asuransi/Umum/UU-Asuransi/Pada Tanggal 11 Desember 2021.

05, 5/12/2021]: https Jasa Raharja.Co.Id/Page/Detail/Lingkup-Jaminan.

www.jasaraharja.co.id.

https://www.manulife.co.id/id/artikel/kenali-jenis-jenis-asuransi-untuk-kebutuhanmu.html Pada Tanggal 10 Juni 2022.

https://www.jasaraharja.co.id/profile/tentangkami di akses pada tanggal 25 mei 2022.

(http://lotu sbougenville.wordpress.com/2010/06/16/Hukum-Asuransi).

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-34-1964-dana-pertanggungan-wajib-kecelakaan-lalu-lintas-jalan.

Downloads

Published

2022-08-25