TINJAUAN YURIDIS UPAYA HUKUM INDONESIA DALAM MENUNTUT HAK ATAS KERUGIAN AKIBAT LEDAKAN KILANG MINYAK MONTARA BERDASARKAN PASAL 194 UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982

Authors

  • NABILLA TIARANI HAFFSARI NIM. A1011161176 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Laut merupakan jalur lalu lintas yang dapat menghubungkan antar negara, antar benua bahkan seluruh penjuru bumi. Selain sebagai jalur lalu lintas yang, laut juga memiliki sumber daya alam terkandung di dalamnya yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Dewasa ini, semakin marak peristiwa akibat adanya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan laut. Salah satu kasus terkait dengan pencemaran terhadap lingkungan laut yaitu pencemaran lingkungan laut akibat meledaknya kilang minyak Montara yang kemudian mengalir dan memasuki perairan wilayah Indonesia. Sejak kasus ini terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009 Hingga hari ini, pihak pemerintah Australia masih belum melakukan kegiatan ganti kerugian ataupun melakukan tindakan untuk menanggulangi pencemaran di laut Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa upaya hukum Indonesia dalam menuntut hak atas kerugian pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari ledakan kilang minyak di Montara dan mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian kasus ini. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif. Pembahasan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu merupakan penelitian yang difokuskan terhadap analisis permasalahan hukum yang harus diselesaikan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, penyelesaian sengketa yang ditempuh sampai saat ini adalah jalur litigasi antara pihak petani rumput laut Indonesia dan perusahaan PTTEP. Namun, jalur litigasi yang diambil pihak Indonesia dinilai kurang tepat karena Indonesia seharusnya menuntut Australia atas dasar teori tanggung jawab negara berdasarkan pasal 194 UNCLOS 1982. Kedua, terdapat solusi dalam penyelesaian kasus Montara ini yaitu menggunakan jalur negosiasi. Ketiga, diharapkan adanya pembentukan hukum internasional yang mengatur secara detail terkait penyelesaian kasus pencemaran akibat eksploitasi minyak lepas pantai.

Kata kunci: Ledakan Kilang Minyak Montara, Tanggung Jawab Negara, UNCLOS 1982

References

DAFTAR PUSTAKA

Adhisukmawati. “Efektivitas Jalur Litigasi Dan Jalur Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Laut Indonesia Berdasarkan Unclos 1982.†Kertha Wicara 9, no. 12 (2020): 1–15.

Admin. “Kasus Tumpahan Minyak Montara : 10 Tahun Satu Gugatan.†VOA Indonesia, 2019. https://www.voaindonesia.com/a/kasus-tumpahan-minyak-montara-10-tahun-satu-gugatan/5134088.html.

Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Jakarta: CV Rajawali, 1991.

Agusman, Damos Dumoli. Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori Dan Praktik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Atmasasmita, Romli. Hukum Pidana Internasional Dan Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Badan Pelatihan Hukum-Pusham UII, 2005.

Bethan, Syamsuhardi. Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional: Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup Dan Kehidupan Antar Generasi. Bandung: Alumni, 2008.

Burhanuddin, Andi Iqbal. The Sleeping Giant: Potensi Dan Permasalahan Kelautan,. Surabaya: Brilian Internasional, 2011.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Edisi Kese. New York: Claitors Pub Division, 2014.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Harris, D.J. Cases and Materials on International Law. London: Sweet and Maxwell, 1982.

Harse, Grant A. “Plastic, the Great Pacific Garbage Patch, and International Misfires at a Cure.†UCLA Journal of Environmental Law and Policy 29 (2011): 345.

Hingorani. Modern International Law. Second Edi. Oceana Publication, 1984.

Istanto, F. Sugeng. Hukum Internasional, Edisi Revisi. Edisi Revi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

K. Raubenheimer, A. Mcllgorm. “Can the Basel Convention and Stockholm Conventions Provide a Global Framework to Reduce the Impact of Marine Plastic Litter?†Marine Policy (2018): 3.

Kalalo, Julianto Jover Jotam. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui ICJ (International Court of Justice)/Mahkamah Internasional.†Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3 2 (2016): 98–109.

Kompas. “Kasus Montara Perlu Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat.†Jakarta, 2012.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Bina Cipta, 1997.

Mauna, Boer. Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2005.

Muhamad Muhdar. “Eksistensi Polluter Pays Principle Dalam Pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia.†Mimbar Hukum 21, no. 1 (2009): 67–80.

Mukhlish. “Konsep Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.†Jurnal Konstitusi Vol.7, no. 2 (2010): 70.

Parthiana, I Wayan. Hukum Laut Internasional Dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya, 2014.

———. Hukum Perjanjian Internasional. Bagian 1. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Dan Statuta Mahkamah Internasional, 1945.

———. UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA, 1982.

———. Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969.

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut. Indonesia, 1999.

Prijanto, Heru. Maritime Law. Malang: Bayumedia, 2007.

Raveena, Aneska Zoya. “Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Laut Internasional.†Last modified 2017. https://www.dictio.id/t/apayang-dimaksud-dengan-hukum-laut-internasional/9285.

S., R Moch. Ramadhan Putra. “Implikasi Hukum Pemberhentian Berlakunya Agreement Between The Government Of The Kingdom Of The Netherlands And The Government Of The Republic Of Indonesia On Promotion And Protection Of Investment 1994 Oleh Indonesia.†Universitas Pasundan, 2017.

S, Rizza Ayu, and Rahayu Repindowaty Harahap. “Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Indonesia-Vietnam Di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.†Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. 2 (2021): 167–188.

Samekto, F.X. Aji. “Keterkaitan Kapitalisme Dengan Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dan Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati Dalam Studi Hukum Kritis.†UNDIP, 2004.

Santosa, Ahmad. “Aktualisasi Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Sistem Dan Praktik Hukum Nasional.†Jurnal Hukum Lingkungan (1996): 13.

Sefriani. Hukum Internasional : Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Shaw, Malcolm N. International Law. 6th ed. New York: Cambridge University Press, 2008.

Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam, 2009.

Silalahi, M. Daud. “Peran Dan Kedudukan Hukum Lingkungan Internasional Dewasa Ini.†Jurnal Hukum Internasional Vol.2, no. 2 (2005): 253.

Situngkir, D.A. “Perjanjian Internasional Dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional†13, no. 1 (n.d.): 19–25.

Sodik, Dikdik Mohamad. Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Edisi Revi. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.

Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Soemarwoto, Otto. Ekologi: Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan, 1991.

Sopiana, Angga. “Subjek Hukum Internasional.â€

Suci Meinarni, Ni Putu. “Hambatan Dalam Penyelesaian Sengketa Kasus Minyak Montara.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 2 (2017): 84.

Suherman, Ade Maman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Susi Rosmiati, Indra Pahlawan. “Tanggung Jawab British Petroleum Dalam Kasus Tumpahan Minyak Di Teluk Meksiko†(n.d.).

Thontowi, Jawahir. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Reika Aditama, 2006.

Wallace, Rebecca M.M. International Law. Fourth Edi. London: Sweet and Maxwell, 2002.

Wibisana, Andri G. “Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum Dan Pemaknaannya.†Jurnal Hukum dan Pembangunan, no. 1 (2013): 58.

Wiharjanti, Tri, and Dia Apriani Atika Sari. “Prinsip Good Neighborliness Dalam Pencemaran Asap Lintas Batas (Trasnboundary Haze Pollution) Di Kawasan Asean.†Belli ac Pacis 2, no. 2 (2016): 16–22. https://jurnal.uns.ac.id/belli/article/download/27450/18984.

Yakin, Umarul. “Implementasi Perjanjian Internasional Asean China Free Trade Agreement (Acfta) Dalam Bidang Perdagangan Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.†UNPAS, 2018.

“Montara and Environmental Justice.†The Jakarta Post. Jakarta, 2021. https://www.thejakartapost.com/academia/2021/03/25/montara-and-environmental-justice.html.

Downloads

Published

2022-08-25